Tag Archives: terpidana

Sejarah Pulau Nusakambangan, Tempat Penjahat Kelas Kakap Ditahan



Cilacap

Nama Pulau Nusakambangan terdengar kembali setelah pesinetron Ammar Zoni dijebloskan ke sana gegara narkoba. Bagaimana sejarah penjara ‘angker’ ini?

Nama Nusakambangan memang sudah tersohor ‘angker’ bagi penjahat kelas kakap. Lokasinya yang terpencil dan terisolir di lepas pantai selatan Cilacap, Jawa Tengah membuatnya jadi lokasi yang sempurna bagi tempat untuk memenjarakan tahanan kelas berat.

Mulai dari bandar narkoba, teroris, hingga terpidana mati akan dipenjara di pulau Nusakambangan. Yang terbaru adalah Ammar Zoni, pesinetron yang diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.


Ammar Zoni sempat ditahan di Lapas Kelas 1 Cipinang pada Juni 2025. Namun setelah dilakukan evaluasi dan mempertimbangkan risiko, Ditjen Pemasyarakatan memutuskan memindahkan Ammar Zoni dan 5 orang lainnya ke Lapas Nusakambangan.

Sejarah Pulau Nusakambangan

Di balik citra angkernya, Nusakambangan menyimpan jejak sejarah panjang sejak masa kolonial Belanda. Pulau yang kini dikenal sebagai ‘Alcatraz-nya Indonesia’ ini dulunya bukan penjara sama sekali.

Dahulu, Nusakambangan sempat ditetapkan sebagai monumen alam oleh pemerintah Hindia Belanda, sebelum akhirnya berubah fungsi menjadi penjara.

Berdasarkan artikel ilmiah Perkembangan Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap oleh Muchamad Sulton dkk, serta Sejarah Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Cilacap 1998-2015 oleh Ratri Radhitya Ningrum dkk, berikut sejarah pulau Nusakambangan:

Sebelum dikenal sebagai pulau penjara, Nusakambangan awalnya ditetapkan sebagai ‘monumen alam’ oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penetapan itu tercantum dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie tahun 1923 No. 382, yang menyebutkan batas wilayahnya mulai dari Teluk Penyu di utara hingga Samudra Hindia di timur.

Kawasan ini semula dijaga karena dianggap memiliki nilai alam yang penting dan menjadi wilayah tertutup bagi kepentingan umum. Namun, status tersebut ternyata tidak bertahan lama.

Pemerintah Hindia Belanda kemudian mengubah peruntukannya setelah melakukan kajian ulang terhadap potensi pulau ini. Pada 24 Juli 1922, Gubernur Jenderal Hindia Belanda mengeluarkan keputusan baru yang dimuat dalam Berita Negara Hindia Belanda tahun 1928 No. 381.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa seluruh wilayah Pulau Nusakambangan ditetapkan sebagai tempat penghukuman bagi orang-orang yang dijatuhi pidana. Sejak itu, berakhirlah statusnya sebagai monumen alam dan awal dari fungsi barunya sebagai pulau bui atau penal colony.

Menurut Unggul Wibowo dalam bukunya Nusakambangan dari Poelaoe Boei Menuju Pulau Wisata, keberadaan narapidana di Nusakambangan bermula pada tahun 1861, ketika Pemerintah Hindia Belanda memanfaatkan tenaga napi untuk membangun benteng pertahanan di wilayah pulau.

Lokasinya Terpencil dan Punya Potensi Agraris

Dari proyek itu, pemerintah kolonial menyadari bahwa kondisi pulau yang terpencil sangat mendukung pengawasan dan pengamanan terhadap para tahanan. Keberhasilan tersebut menjadi dasar bagi Belanda untuk menetapkan Nusakambangan sebagai tempat penampungan tetap bagi orang-orang hukuman atau penal colony.

Selain karena faktor keamanan, tanah Nusakambangan yang subur juga dinilai potensial untuk kegiatan agraris. Pemerintah kolonial kemudian menjadikan para narapidana sebagai tenaga kerja di perkebunan karet, membuka hutan, serta membangun infrastruktur pendukung.

Untuk mendukung sistem itu, Belanda menerapkan pola open gesticht atau penjara terbuka. Para napi dilatih keterampilan agraris dan dipekerjakan dari pagi hingga sore di luar sel. Tujuannya bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga agar mereka memiliki keterampilan praktis yang bisa berguna setelah masa hukuman berakhir.

Mulai 1908 Ditetapkan Sebagai Pulau Penjara

Sebelum menetapkan Nusakambangan sebagai pulau penjara, Pemerintah Hindia Belanda melakukan penelitian terhadap beberapa pulau lain yang dipertimbangkan, seperti Pulau Nusa Barung di Jawa Timur, Prinsen Eiland di Ujung Kulon, dan Krakatau di Selat Sunda.

Setelah melalui kajian, pilihan akhirnya jatuh pada Nusakambangan karena dinilai paling memenuhi syarat sebagai lokasi pembuangan narapidana. Pada tahun 1908, Gubernur Jenderal Hindia Belanda menetapkan Nusakambangan sebagai bijzonderestraf gevangenis atau penjara khusus.

Seluruh pengawasan administratif kemudian diserahkan kepada Raad van Justitie (Departemen Kehakiman). Berdasarkan Ordonansi Staatsblad Nomor 25 tahun 1912 dan Nomor 34 tahun 1937, wilayah ini secara resmi menjadi zona tertutup dan area penjara nasional.

Seiring penetapan itu, sebagian besar penduduk asli Nusakambangan dipindahkan ke daerah Kampung Laut, Jojok, dan Cilacap. Hanya sebagian kecil yang bertahan, dan mereka bekerja membantu pembangunan benteng dan fasilitas kolonial. Setelah penduduk dipindahkan, seluruh pulau secara resmi dianggap sebagai wilayah penghukuman bagi para narapidana.

Setelah Indonesia merdeka, fungsi Nusakambangan sebagai tempat pemasyarakatan tetap dipertahankan. Pada 1983, Menteri Kehakiman Ismail Saleh menetapkan Nusakambangan sebagai tempat pembinaan bagi narapidana yang sulit dibina di lapas lain. Sejak saat itu, pulau ini dikenal luas sebagai lokasi penahanan bagi terpidana kasus berat, termasuk korupsi besar, terorisme, dan hukuman mati.

Wisata ke Pulau Nusakambangan

Meski berstatus sebagai pulau penjara, tapi Nusakambangan ternyata bisa dikunjungi untuk wisata. Kunjungan ke Nusakambangan dibuka pada 1975.

“Baru dibuka tahun 1975-an, sebelumnya pulau tertutup,” ujar Kartum, pemandu dari komunitas Jelajah Budaya yang menemani detikTravel ke Nusakambangan pada 2020 silam.

Hanya, cara ke Nusakambangan memang sedikit berbeda. Ada dua akses menuju Pulau Nusakambangan. Yang pertama adalah melalui Dermaga Cilacap yang diperuntukkan untuk para napi, dan yang kedua adalah melalui Pantai Teluk Penyu yang terbuka untuk umum.

Liburan ke Nusakambangan, Alcatraznya IndonesiaLiburan ke Nusakambangan, Alcatraznya Indonesia Foto: Johanes Randy

Di pantai Teluk Penyu, ada sejumlah nelayan yang menawarkan paket ke Nusakambangan dengan harga terjangkau. Butuh waktu 15 menit naik kapal untuk menyeberang ke Nusakambangan

“Rp 30 ribu sekali jalan dan Rp 50 ribu untuk keliling pulau,” ujar salah satu pemandu wisata yang menyewakan kapal cadik.

Liburan ke Nusakambangan, Alcatraznya IndonesiaLiburan ke Nusakambangan, Alcatraznya Indonesia Foto: Johanes Randy

Apabila berangkat dari Pantai Teluk Penyu, biasanya traveler akan diajak singgah ke kawasan Cagar Alam Nusakambangan Timur. Di sana dapat dijumpai sejumlah objek wisata sejarah berupa benteng peninggalan penjajah hingga pantai buat menikmati sunset.

Sementara itu, untuk lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, memang tidak terbuka untuk umum. Diperlukan izin khusus dari pihak terkait untuk dapat masuk ke dalamnya.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Dilelang, Lamborghini-Porsche Doni Salmanan Laku Segini



Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang mobil-mobil mewah milik terpidana kasus penipuan robot trading dan TPPU, Doni Salmanan. Total mobil dan motor Doni Salmanan yang dilelang Kejagung laku seharga Rp 9,8 miliar!

Sebagai informasi, Doni Salmanan merupakan influencer asal Bandung dengan gaya hidup mewah dan sering melakukan aksi ‘dermawan’. Namun, nama Doni tersangkut kasus dugaan penipuan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok trading lewat platform Quotex pada tahun 2022. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mobil hingga rumah mewah Doni disita oleh polisi. Doni lalu diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung.


Setidaknya 10 kendaraan mewah Doni Salmanan disita. Termasuk Lamborghini Huracan Liberty Walk, Porsche 911 Carrera 4S dan BMW 840i coupe M Tech. Mobil-motor milik Doni Salmanan itu laku dalam lelang.

“Total perolehan penjualan lelang senilai Rp 9.810.900.000 yang akan disetor ke kas negara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis seperti dikutip detikNews.

“Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,” jelas Anang.

Lamborghini Huracan dengan nomor polisi B 8888 YUU laku dalam lelang itu senilai Rp 4,7 miliar. Sedangkan Porsche laku Rp 903 jutaan dan BMW Seri 8 di angka Rp 1,1 miliar.

Berikut mobil dan motor mewah Doni Salmanan yang laku terjual dalam lelang:

1. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 38 MUH, MERK/TYPE PORSCHE 911 CARRERA 4S, laku terjual Rp 903.135.000;

2. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 8888 YUU, MERK LAMBORGHINI TYPE HURACAN, laku terjual Rp 4.751.582.000;

3. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 1416 CAB, MERK BMW TYPE 840I COUPE M TECH, laku terjual Rp 1.153.067.000;

4. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1264 UBI, MERK/TYPE HONDA CR-V, laku terjual Rp 313.089.000;

5. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1017 YCK, MERK/TYPE HONDA CR-V, laku terjual Rp 289.089.000;

6. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1863 YCH, MERK/TYPE TOYOTA FORTUNER GR, laku terjual Rp 410.223.000;

7. Kendaraan bermotor roda 2 tanpa Nomor Polisi, MERK/TYPE KTM 500 EXC-F SIX DAYS, laku terjual Rp 117.136.000;

8. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi B 3939 UIR, MERK/TYPE KAWASAKI NINJA H2, laku terjual Rp 436.129.000;

9. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi B 6457 JBW, MERK/TYPE KAWASAKI NINJA ZX-10R TYPE ZXT02L, laku terjual Rp 343.582.000;

10. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi D 6983 ZDR, MERK/TYPE KAWASAKI ZX25R, laku terjual Rp 93.868.000.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com