Tag Archives: tertib

Sekolah Bisa Kena Sanksi Jika Lakukan Ini di TKA


Jakarta

Tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) wajib ditaati tidak hanya oleh siswa, tetapi juga penulis soal hingga sekolah pelaksana. Pelanggaran TKA oleh sekolah dapat dikenakan sanksi.

Tata tertib, pelanggaran, dan sanksi TKA diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen No 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.

Bentuk sanksi yang dapat dikenakan antara lain pembatalan TKA di sekolah bersangkutan. Sekolah juga dapat dikenakan sanksi tidak boleh menggelar TKA selama 3 kali pelaksanaan berturut-turut. Untuk itu, penting bagi sekolah agar menghindari semua bentuk pelanggaran.


Bentuk Pelanggaran TKA oleh Sekolah

Berdasarkan Kepmendikdasmen No 95//2025, berikut jenis-jenis pelanggaran TKA oleh sekolah.

Pelanggaran Sedang

  • Membiarkan orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian saat TKA berlangsung.
  • Membiarkan atau menyuruh peserta TKA membawa:
    • Alat komunikasi
    • Kamera
    • Perangkat elektronik yang dapat merekam gambar
    • Alat elektronik lainnya dalam ruang TKA.
    • Tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

Pelanggaran Berat

  • Memanipulasi data identitas peserta TKA.
  • Menyebarkan/memberikan kunci jawaban kepada peserta TKA.
  • Mengganti dan/atau mengisi jawaban peserta TKA.
  • Membiarkan pelanggaran tingkat sedang untuk peserta TKA dan/atau proktor/teknisi/pengawas.

Sanksi Pelanggaran TKA oleh Sekolah

Berikut sanksi yang dapat dikenakan kepada sekolah jika melakukan pelanggaran TKA.

  1. Pembatalan pelaksanaan tes di satuan pendidikan. Sanksi diberikan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
  2. Rekomendasi kepada penyelenggara tingkat pusat untuk menghentikan satuan pendidikan bersangkutan sebagai penyelenggara TKA selama 3 kali penyelenggaraan secara berturut-turut. Sanksi diberikan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

(twu/pal)



Sumber : www.detik.com

Ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 2025 yang Ditetapkan Pemerintah



Jakarta

Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus minimal sebesar USD 8.000 untuk tahun 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

“Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi Jemaah Haji Khusus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat),” bunyi keputusan tersebut, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (30/1/2025).

Jika dikonversikan ke rupiah, jemaah bisa membayar minimal Rp 129.825.660. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji khusus agar dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan tertib sesuai dengan ketentuan syariat serta standar pelayanan minimum.


Biaya minimal ini mencakup berbagai komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan lainnya selama di Tanah Suci. Menurut keputusan tersebut, Bipih Khusus sebesar USD 8.000 tersebut terdiri dari dua komponen utama:

  • Setoran Awal: Sebesar USD 4.000 (Rp 64.923.600), yang disetorkan pada saat pendaftaran.
  • Setoran Pelunasan: Sebesar USD 4.000 ((Rp 64.923.600), yang disetorkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.

Setoran awal dan pelunasan ini disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.

Meskipun biaya minimal telah ditetapkan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diberikan fleksibilitas untuk mengenakan biaya tambahan di atas standar Bipih Khusus. Hal ini dimungkinkan untuk mengakomodasi permintaan jamaah akan layanan tambahan yang mungkin melebihi standar pelayanan minimum yang telah ditentukan.

Biaya tambahan ini harus transparan dan disepakati bersama antara PIHK dan Jemaah Haji Khusus, serta dituangkan dalam perjanjian yang jelas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jamaah memahami dengan baik rincian biaya yang mereka bayarkan dan layanan yang akan mereka terima.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji khusus dapat berjalan lebih teratur, transparan, dan akuntabel, sehingga jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan nyaman.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com