Tag Archives: tpg

FSGI Petakan 4 Masalah Program MBG, Beri 4 Rekomendasi



Jakarta

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menuai sorotan dari berbagai pihak. Selain kasus keracunan massal, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai program ini juga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

“Ada begitu banyak makanan yang diduga kuat mubazir setiap harinya di berbagai sekolah, yang berpotensi merugikan uang negara. Anggaran jumbo MBG ternyata juga belum mampu diserap maksimal hingga September 2025,” tulis FSGI dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).


4 Masalah Utama dalam MBG Menurut FSGI

FSGI memetakan sedikitnya ada empat masalah utama dalam program MBG, yakni:

1. MBG tidak tunduk pada Perpres pengadaan barang dan jasa

Menurut FSGI, permasalahan pertama adalah penggunaan dana MBG masih dikelola oleh kekuasaan lembaga politik. Sesuai dengan Perpres No 12 Tahun 2021, prosedur pengadaannya seharusnya dilakukan dengan lelang/tender, ada pelaporan surat pertanggungjawaban, dan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sedangkan di program MBG, BGN bermitra dengan UMKM dan melibatkan partisipasi masyarakat,” tulis FSGI.

2. MBG tidak tunduk pada pasal 1320 KUH Perdata

FSGI melihat belum adanya MoU Kemitraan berisi hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak. MoU ini seharusnya sesuai dengan pasal 1320 KUHerdata tentang dasar pernjanjian kontak.

“Belum ada lembaga yang berwenang mengawasi pelaksanaan MoU para pihak,” jelas keterangan FSGI.

3. Alokasi anggaran MBG atas nama deskresi

Permasalahan selanjutnya adalah alokasi dana MBG masih mengatasnamakan deskresi. Artinya, pemerintah memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan atau tindakan sendiri terkait MBG karena tidak adanya peraturan yang jelas.

Hal ini, menurut FSGI berdampak besar pada alokasi anggaran MBG dalam APBN yang menyita banyak anggaran pendidikan.

4. Anggaran MBG 2026 bisa ancam kesejahteraan guru

Terakhir, FSGI berpendapat alokasi anggaran MBG tahun 2026 yang besar bisa mengancam Tunjangan Profesi Guru (TPG). Menurut FSGI, jika anggaran MBG sampai menghilangan TPG maka akan menjadi keputusan yang salah.

“Pengalokasian anggaran pendidikan mengalihkan, memprioritaskan, mengutamakan dana untuk MBG dengan cara menunda atau meniadakan hak atas tunjangan profesi bagi guru adalah kesalahan penyelenggara negara dalam mengambil keputusan yang berdampak merugikan guru dan nyata melanggar UU No.14 Tahun 2005 Pasal 16,” tulis FSGI.

4 Rekomendasi FSGI terhadap Program MBG

FSGI menyampaikan empat rekomendasi yang juga merupakan tanggung jawab pemerintah agar program MBG benar-benar bermanfaat bagi siswa, guru, hingga masyarakat luas, berikut di antaranya:

1. Pemerintah wajib obati dan pulihkan korban keracunan

FSGI menegaskan pemerintah memiliki kewajiban penuh untuk menanggung pengobatan dan pemulihan kesehatan korban keracunan MBG. Bahkan, jika diperlukan, korban juga harus mendapat kompensasi tambahan dalam bentuk lain.

2. Pemerintah harus memperbaiki layanan MBG

Menurut FSGI, tugas pemerintah ketika muncul persoalan adalah memperbaikinya. Anak yang sakit harus diobati, sementara yang sehat tetap dijaga imunitasnya dengan pemberian makanan bergizi.

“Harapan banyak pihak dapur berasap, kegiatan dapur MBG tetap berjalan dengan perbaikan total dan terus-menerus, sesuai amanat UU No 30 Tahun 2014 Pasal 10 ayat (1) huruf h,” tegas FSGI.

3. Hak guru jangan diganggu

FSGI juga mengingatkan agar penggunaan dana MBG tidak mengorbankan tunjangan profesi guru. Guru pemegang sertifikat pendidik tetap berhak menerima haknya sesuai regulasi yang berlaku.

4. MBG harus jadi berkah bagi semua

Terakhir, FSGI menekankan program MBG seharusnya membawa manfaat bagi semua pihak. Mulai dari anak-anak, ibu hamil, hingga ibu menyusui.

FSGI berharap pemerintah menjalankan program MBG dengan prinsip tanggung jawab, kepastian hukum, serta asas pemerintahan yang baik.

(cyu/cyu)



Sumber : www.detik.com

Tunjangan Profesi Guru Belum Juga Cair? Cek Penjelasannya di Sini



Jakarta

Sejumlah guru di berbagai daerah masih belum menerima tunjangan profesi guru triwulan (TPG) 2025 triwulan III. Apa alasannya?

Seperti diketahui, pencairan TPG 2025 masih berlangsung untuk periode triwulan III. Adapun pencairan triwulan IV dijadwalkan pada November 2025.


Kendati demikian, sejumlah guru di berbagai daerah masih belum menerima tunjangan mereka. Hal ini berkaitan dengan beragam hal, salah satunya adalah mekanisme baru penyaluran TPG.

Sebelumnya dana disalurkan melalui kas pemerintah daerah, tetapi sekarang pencairan dilakukan langsung dari pusat ke rekening penerima melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kebijakan ini diambil untuk mempercepat proses birokrasi, memangkas biaya administratif di tingkat daerah, dan meminimalkan risiko potensi pemotongan di jalur distribusi daerah.

Akan tetapi, pencairan TPG 2025 masih belum merata. Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dalam Instagram resminya menjelaskan keterlambatan pencairan TPG berkaitan dengan proses tahapan penyaluran.

5 Tahap Sebelum Penyaluran Dana TPG

Sebelum dana diterima di rekening masing-masing guru, berikut lima tahapan utama yang harus dilalui:

1. Guru Wajib Memastikan Data Dapodik

Guru wajib memastikan data diri mereka telah diperbarui di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Perubahan data seperti satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja, dan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) harus dimasukkan dengan benar.

Apabila terjadi ketidaksesuaian data, proses validasi dan penerbitan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) dapat tertunda.

2. Verifikasi Data oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen

Tahapan berikutnya adalah verifikasi data guru oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen. Tanpa verifikasi ini, data guru tidak bisa diproses ke tahap validasi berikutnya.

3. Validasi Data oleh Puslapdik Kemendikdasmen

Puslapdik akan menilai kelayakan penerima tunjangan berdasarkan data yang telah diverifikasi. Setelah validasi disetujui, Dinas Pendidikan akan memberikan persetujuan akhir. Kemendikdasmen juga menetapkan guru penerima TPG dengan menerbitkan surat rekomendasi per jenis dana

Dalam tahap ini, data guru penerima dimasukkan ke dalam sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Kementerian Keuangan.

4. Verifikasi DJPK

Setelah menerima surat rekomendasi dari Kemendikdasmen, DJPK akan melakukan verifikasi nilai penyaluran berdasarkan jumlah penerima dan wilayah.

5. KPPN Menerbitkan SPP-SP2D dan Penyaluran TPG

Setelah diverifikasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui 172 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Tahap ini adalah proses akhir yang memastikan dana TPG dikirim langsung ke rekening pribadi guru penerima di masing-masing wilayah.

Cara Memantau Proses Pencairan TPG

Untuk mengetahui kabar terbaru pencairan tunjangan, para guru dapat memantau status melalui laman Info GTK. Selain itu, para guru juga diimbau untuk memastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif dan sesuai.

Apabila terdapat kendala, guru dapat menyampaikan pertanyaan atau laporan melalui operator sekolah, dinas pendidikan daerah, atau formulir pengaduan Kemendikdasmen di https://pengaduan.ult.kemendikdasmen.go.id.

(nir/nah)



Sumber : www.detik.com

Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan pada 2026


Jakarta

Ada kabar baik untuk para guru honorer dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pada 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan insentif guru honorer naik menjadi Rp 400 ribu per bulan.

Menteri Mu’ti menyebut, insentif bagi guru honorer merupakan suatu hal baru yang ada di 2025. Tahun ini, insentif diberikan untuk lebih dari 300 ribu guru yang masing-masingnya menerima Rp 300 ribu.

“Tahun ini untuk 7 bulan diberikan satu kali pada bulan Juli yang lalu, sehingga masing-masing guru honorer menerima Rp 2,1 juta untuk tahun 2025,” tutur Mu’ti dalam acara Taklimat Media Setahun Kemendikdasmen di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta pada Rabu, (22/10/2025).


Ditambah Rp 100 Ribu

Untuk tahun anggaran 2026, Mendikdasmen mengucapkan terima kasih atas perjuangan Komisi X DPR RI karena tunjangan atau insentif guru honorer naik Rp 100 ribu. Dengan demikian, mulai 2026, guru honorer akan mendapatkan insentif Rp 400 ribu per bulan yang ditransfer ke rekening masing-masing.

“Ini merupakan terobosan-terobosan yang Alhamdulillah dapat kita lakukan mulai tahun-tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang,” jelasnya.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Menteri Mu’ti, pada 2025 bantuan insentif telah disalurkan sebesar Rp 736,31 miliar kepada 347.383 guru. Target dari bantuan ini pada dasarnya 363.680 guru, sehingga tingkat capaian dari program ini di 2025 adalah 95,5%.

Berbagai Tunjangan Guru Kemendikdasmen di 2025

Kemendikdasmen memberikan berbagai tunjangan untuk guru ASN maupun Non ASN di 2025, adapun rinciannya adalah:

Aneka Tunjangan Guru Non ASN

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Telah disalurkan Rp 6,56 triliun kepada 395.967 guru dari target 392.802 guru. Tingkat capaian dari program ini adalah 100,8%. TPG di 2025 naik dari semula Rp 1,5 juta/bulan menjadi Rp 2 juta/bulan yang disalurkan langsung ke rekening guru.

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

TKG untuk guru di daerah 3T telah disalurkan sebesar Rp 337,28 miliar kepada 26.763 guru dari target 28.892 guru. Tingkat capaian dari program ini adalah 92,6%.

3. Bantuan Insentif

Telah disalurkan Rp 736,31 miliar kepada 347.383 guru dari target 363.680 guru. Tingkat capaian 95,5%. Insentif guru non ASN diberikan kepada guru non ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

Bantuan ini dilakukan perluasan cakupan penerima insentif guru yang semula 57 ribu guru menjadi 363.680 guru.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Telah disalurkan Rp 143,44 miliar kepada 239.061 guru PAUD Nonformal dari target 253.407 guru. Tingkat capaian 94,3%. Pendidik PAUD nonformal nonASN menerima BSU sebesar Rp 600 ribu sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi.

Aneka Tunjangan Guru ASN

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Telah disalurkan Rp 34,70 triliun kepada 1.460.952 guru.

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

TKG untuk guru di daerah 3T telah disalurkan sebesar Rp 1,15 triliun kepada 56.134 guru.

3. Dana Tambahan Penghasilan (DTP)

Untuk guru ASN Daerah telah disalurkan Rp 220,75 miliar kepada 147.245 guru.

(det/faz)



Sumber : www.detik.com