Tag Archives: training safety defensive consultant indonesia

Pajero, Pelat Polisi Palsu, ‘Tot Tot Wuk Wuk’



Jakarta

Baru-baru ini viral pengendara Pajero Sport menggunakan pelat nomor dinas polisi plus strobo-sirene ‘tot tot wuk wuk’. Ternyata, pemilik dan pengendara Pajero Sport itu bukan polisi. Dia menggunakan pelat nomor dinas polisi palsu dan strobo-sirene ilegal.

Video pengendara Pajero Sport berpelat nomor polisi dengan strobo-sirene viral di media sosial. Perekam video menegur pengemudi Pajero Sport yang menyalakan strobo ketika jalanan sedang macet-macetnya. Namun, bukannya meminta maaf atau patuh, pengemudi kendaraan tersebut justru membuka jendela, kemudian melontarkan kalimat dengan nada menantang.

“Mau diviralin ya? Mau diviralin? Jangan kayak begitu,” demikian ujar pengemudi Pajero Sport berstrobo tersebut kepada si perekam video.

Peristiwa itu terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dikutip detikJabar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan, sopir itu merupakan warga Tasikmalaya. Pengendara dan pemilik mobil Pajero Sport itu bukan polisi.

“Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk pelat nomornya, strobo dan sirene itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi.

Pelat dinas polisi yang digunakan juga disebut palsu. Motif pemasangan pelat palsu dan strobo itu masih didalami.

Banyak Pajero-Fortuner Pakai Pelat Palsu dan Strobo-sirene Ilegal

Sudah ada beberapa peristiwa warga sipil menggunakan atribut ala TNI maupun Polri. Dalam beberapa kasus yang terungkap, kebanyakan yang menggunakan pelat dinas palsu dan strobo-sirene adalah pengguna mobil SUV seperti Pajero Sport dan Fortuner.

Sudah beberapa kasus terungkap beberapa pengendara sipil menggunakan pelat dinas palsu. Pada 2021 lalu, viral pengendara Toyota Fortuner diberhentikan karena menggunakan pelat nomor dinas Polri. Toyota Fortuner tersebut memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan dinas Polri bernomor 351-00. Ternyata pelat nomor polisi yang digunakan pada Fortuner tersebut palsu.

Tahun lalu, juga viral pengemudi Fortuner arogan pakai pelat nomor TNI di Tol Jakarta-Cikampek. Ternyata, pengendara Fortuner itu pakai pelat TNI palsu.

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan.

“Ada beberapa jenis kendaraan yang digunakan oleh pihak TNI/Polri sebagai alat transportasi kedinasan dan beberapa dilengkapi alat bantu seperti strobo, pelat nomor dan warna khusus. Masyarakat atau oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini banyak memanfaatkan kondisi ini untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas kelancaran di jalan umum, sehingga segala cara dilakukan supaya tidak kena macet, menerobos barikade dan lain-lain,” kata Sony kepada detikOto, beberapa waktu lalu.

Sony mengingatkan bahwa petugas resmi mendapatkan fasilitas itu karena dalam rangka tugas negara, bukan asal-asalan. Kalau diikuti masyarakat sipil, belum tentu tahu aturan dan tujuannya.

“Sehingga justru akan mencoreng institusi negara dan bahkan bisa membahayakan lalu lintas,” sebutnya.

“Jadi banyak masyarakat yang tidak paham dalam melihat dan memahami, sehingga mencontoh yang tidak benar. Pesan saya, mulailah disiplin dari diri sendiri, bukan mencontoh dari yang tidak baik,” katanya.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com

Nggak Bikin Pengguna Pajero Kapok, Ini Ancaman Sanksi Pakai Pelat Polisi Palsu



Jakarta

Pelanggaran pelat dinas palsu dan strobo-sirene ilegal lagi-lagi terjadi. Baru-baru ini viral pengendara Pajero Sport menggunakan pelat dinas polisi palsu dan strobo-sirene ilegal.

Video pengendara Pajero Sport berpelat nomor polisi dengan strobo-sirene viral di media sosial. Perekam video menegur pengemudi Pajero Sport yang menyalakan strobo ketika jalanan sedang macet-macetnya. Namun, bukannya meminta maaf atau patuh, pengemudi kendaraan tersebut justru membuka jendela, kemudian melontarkan kalimat dengan nada menantang.

“Mau diviralin ya? Mau diviralin? Jangan kayak begitu,” demikian ujar pengemudi Pajero Sport berstrobo tersebut kepada si perekam video.


Peristiwa itu terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dikutip detikJabar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan bahwa sopir itu merupakan warga Tasikmalaya. Pengendara dan pemilik mobil Pajero Sport itu bukan polisi.

“Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirine itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi.

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan. Sayangnya, penindakan yang dilakukan tidak bikin efek jera.

“Menurut saya, penggunaan pelat palsu sudah masuk pasal pelanggaran yang berat. Banyak masyarakat dirugikan. Jadi jangan cuma menjerat dengan undang-undang lalu lintas, tapi pidana supaya ada efek jera,” kata Sony kepada detikOto, Senin (20/10/2025).

Ancaman Sanksi Pakai Pelat Nomor Palsu

Aksi pengemudi Pajero Sport menggunakan pelat dinas palsu dan strobo ilegal tidak bisa dibenarkan. Penggunaan pelat palsu jelas menyalahi aturan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan pelat nomor dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP. Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara.

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” demikian bunyi aturannya.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com

Duh! Tak Ada yang Ngalah, Voxy vs Gran Max Saling Senggol di Jalan



Jakarta

Heboh Daihatsu Gran Max dan Toyota Voxy terlibat aksi senggolan di Jalan Jembatan Dua, Jelambar arah Pesing, Jakarta Barat. Aksi road rage ini mencuri perhatian pengendara jalan.

Video yang direkam oleh pengendara motor menunjukkan kedua mobil berwarna hitam tersebut terlibat aksi saling senggol dan adu bodi di tengah jalan.

“Ribut nih, ribut.. tabrak terus, tabrak,” ujar suara dalam video tersebut.


“Di daerah Jembatan dua, arah ke Pesing, ugal-ugalan, tabrak-tabrakan,” tambahnya lagi.

Dalam video yang diunggah ke akun instagram @dashcam_owners_indonesia terlihat jelas bagaimana mobil Gran Max dan Voxy saling berdekatan.

Sejurus kemudian pengemudi Voxy tampak menyalip dan kemudian sengaja mengarahkan mobilnya hingga bersentuhan dengan bodi Gran Max. Toyota Voxy melaju tidak terlihat lagi setelah beradu dengan Gran Max.

Bodi Gran Max itu terlihat jelas mengalami kerusakan parah di sisi kiri mobil, mulai dari bagian depan hingga belakang. Pintu dan panel bodi mobil tampak ringsek dan penyok akibat benturan berulang kali. Ban mobil depan kiri juga terlihat kempis.

Sementara itu, Toyota Voxy yang terlibat dalam aksi tersebut kemungkinan juga mengalami kerusakan pada bemper belakang kiri.

Aksi road rage bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah ada beberapa kejadian serupa yang dipicu arogansi pengendara. Sayangnya, aksi tersebut masih terus berulang. Pengendara seolah tak belajar dari kejadian yang sudah-sudah.

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana pernah mengungkap aksi road rage ini tak akan bisa hilang di jalan.

“Karena itu bagian dari ketidakmampuan sebagian dari mereka dalam me-manage emosi dan egonya,” terang Sony beberapa waktu lalu.

Adapun saat menghindari road rage, kata Sony, sebaiknya memilih untuk menghindar dan mengalah supaya jauh dari masalah. Pikirkan risiko buruk yang akan terjadi sebelum salah bertindak.

“Melayani mereka dengan asumsi jangka pendek dan panjang berubah menjadi seperti mereka,” kata Sony.

Di lain pihak, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu pernah mengungkap beberapa pemicu road rage di jalan. Pertama, kesadaran aturan hukum dan tata tertib berlalu lintas di jalan yang lemah. Kedua, kesadaran empati yang lemah. Ketiga, penegakan hukum pasca kejadian kebanyakan kurang tegas.

(riar/rgr)



Sumber : oto.detik.com

Terulang Lagi, Kenapa Pajero-Fortuner Banyak yang Pakai Pelat Dinas Palsu?



Jakarta

Penggunaan pelat nomor dinas polisi palsu kembali terulang. Lagi-lagi, pelakunya menggunakan mobil SUV Pajero Sport. Kenapa banyak Fortuner-Pajero pakai pelat dinas palsu?

Video pengendara Pajero Sport berpelat nomor polisi dengan strobo-sirene viral di media sosial. Perekam video menegur pengemudi Pajero Sport yang menyalakan strobo ketika jalanan sedang macet-macetnya. Namun, bukannya meminta maaf atau patuh, pengemudi kendaraan tersebut justru membuka jendela, kemudian melontarkan kalimat dengan nada menantang.


“Mau diviralin ya? Mau diviralin? Jangan kayak begitu,” demikian ujar pengemudi Pajero Sport berstrobo tersebut kepada si perekam video.

Peristiwa itu terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dikutip detikJabar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi menyebut sopir itu merupakan warga Tasikmalaya. Pengendara dan pemilik mobil Pajero Sport itu bukan polisi.

“Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirene itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi.

Penggunaan pelat nomor dinas palsu ini tidak hanya terjadi sekali-dua kali. Sudah banyak kejadian yang terungkap pengendara memakai pelat nomor TNI/Polri palsu. Bahkan, mereka juga menambahkan perangkat strobo dan sirene.

Pada 2021 lalu, viral pengendara Toyota Fortuner diberhentikan karena menggunakan pelat nomor dinas Polri. Toyota Fortuner tersebut memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan dinas Polri bernomor 351-00. Ternyata pelat nomor polisi yang digunakan pada Fortuner tersebut palsu. Tahun lalu, juga viral pengemudi Fortuner arogan pakai pelat nomor TNI di Tol Jakarta-Cikampek. Ternyata, pengendara Fortuner itu pakai pelat TNI palsu. Kali ini, viral juga Pajero Sport pakai pelat nomor polisi palsu dan strobo ilegal.

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan. Tapi kenapa lebih sering Fortuner dan Pajero Sport yang pakai pelat dinas palsu?

“Pajero/Furtuner dan lain-lain, selain digunakan oleh banyak pejabat, image-nya sudah mobil terabas kemacetan. Tinggal dikasih itu (pelat nomor dinas palsu dan strobo-sirene) biasanya yang lain pada minggir. Siapa sih yang nggak takut dengan pelat dinas? Siapa yang nggak terganggu dengan suara sirene atau lampu strobo? Pasti pada milih minggir,” kata Sony kepada detikOto, Senin (20/10/2025).

Sayangnya, pelanggaran ini terus terulang. Tidak ada sanksi tegas yang membuat pelakunya kapok.

“Orang-orang yang tidak pernah berurusan dengan hukum atau yang dijerat ‘pasal’ materai, mereka-mereka itu yang nggak jera, tersebar berita betapa mudahnya hukum ditempuh dengan cara damai. Semakin mereka dikasih toleransi semakin banyak pelanggaran,” sebut Sony.

Menurut Sony, penggunaan pelat palsu sudah masuk pasal pelanggaran berat. Banyak masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan pelat palsu dan strobo-sirene ilegal itu. “Jadi jangan cuma menjerat dengan undang-undang lalu lintas. Tapi pidana, supaya ada efek jera,” katanya.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com

Kesaksian Warga Lihat Mobil Listrik ‘Terbang’ Masuk ke Hotel



Jakarta

Mobil listrik MG ZS EV nyelonong masuk ke ruang lounge hotel di Jalan Pemuda, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (22/10/2025). Mobil yang dikemudikan seorang wanita itu hendak keluar dari parkiran.

Menurut keterangan saksi mata, Rizki Amalia, mobil tersebut tiba-tiba muncul dari depan. Posisinya dia sedang antre mengambil makanan di dalam lounge hotel. Tiba-tiba saja mobil menabrak kaca hotel.


“Kebetulan tadi acaranya kita makan siang, terus pada antre disini, tiba-tiba mobil dari depan itu kayak terbang aja, langsung wuss sampai ke situ (jalan samping lounge) terus ngepul asap,” kata Rizki Amalia, seorang pegawai Pemkab Klaten kepada awak media di lokasi, Rabu (22/10/2025) siang.

Rizki, dirinya ada acara di hotel tersebut dan mobil nyelonong saat peserta antre makan siang. Begitu melihat mobil masuk menabrak kaca, dirinya dan peserta lain lari.

Saat kejadian, sambung Rizki, dirinya baru posisi duduk di kursi setelah mengambil makan siomay. Tiba-tiba mobil itu masuk ruangan.

“Baru ambil siomay, di sini duduk, baru kecil yang kita sendok, tiba – tiba mobil masuk kayak terbang. Tadi tiga (penumpangnya), pengemudi cowok. Korban tidak ada, kayaknya cuma ini rusak (kaca depan),” imbuhnya.

Warga lain, Andi, menjelaskan saat kejadian dirinya di samping lokasi. Kemungkinan mobil hendak parkir.

“Sepertinya mobil mau keluar dari parkiran. Mungkin karena matic atau karena kaget,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut kaca depan lounge pecah. Mobil tersebut masuk melewati jalan masuk lounge yang berupa lantai miring (plorotan).

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Klaten Iptu Alif Akbar Lukman Hakim membenarkan ada laporan kejadian tersebut. Mobil semula dari lokasi parkir.

“Kronologinya mobil jalan dari parkiran, nihil korban. Ini baru mediasi (musyawarah mobil dan hotel),” jelas Alif saat diminta konfirmasi detikJateng.

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengemudi mobil listrik itu spesial. Teknologinya canggih sehingga pengemudi harus bisa beradaptasi.

“Mungkin secara operasional sama, tapi secara teknik berbeda. Contoh, injak pedal gas harus smooth, injak pedal rem ada rasa delay, di tanjakan atau turunan atau tikungan harus cover brake dan mengaktifkan fitur hill assist atau regeneratif brake. Masih banyak lagi, terutama mobil listrik itu diciptakan untuk lebih ramah lingkungan,” ujar Sony.

(riar/din)



Sumber : oto.detik.com