Tag Archives: uang

5 Tips Mudah Mengatur Keuangan Selama Ramadan agar Nggak Boros

Jakarta

Mengatur keuangan selama bulan Ramadan sangat penting untuk dilakukan. Sebab, pengeluaran saat bulan puasa terkadang lebih boros dari bulan-bulan lainnya.

Selama Ramadan, kebutuhan seseorang cenderung meningkat dari biasanya, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini yang membuat pengeluaran lebih boros karena membeli barang yang diinginkan, bukan dibutuhkan.

Apalagi jika sudah mendapatkan THR. Barang apapun yang terlihat bagus langsung dibeli. Tanpa sadar, uang THR langsung habis dalam sekejap. Sedih bukan?


Maka dari itu, penting untuk mengatur keuangan selama Ramadan agar tidak boros pengeluaran. Bagaimana caranya? Simak tips mengatur keuangan selama Ramadan dalam artikel ini.

Tips Mudah Mengatur Keuangan Selama Ramadan

Ada sejumlah cara untuk memastikan pengelolaan keuangan tetap terjaga selama Ramadan. Simak tips mudah mengatur keuangan selama Ramadan yang dikutip dari catatan detikFinance:

1. Memiliki Rencana Keuangan

Tips yang pertama adalah memiliki perencanaan keuangan selama Ramadan. Langkah ini dapat mempermudah detikers untuk mengatur uang sesuai dengan pos-pos yang telah ditentukan.

Selain itu, cara ini juga mempermudah dalam menyusun alokasi pengeluaran selama bulan Ramadan, mulai dari belanja bulanan, sahur, buka puasa, bersedekah, bayar zakat, membagikan THR, dan lain sebagainya.

2. Catat Setiap Pengeluaran

Penting untuk mencatat setiap pengeluaran, meskipun jumlah uangnya kecil. Cara ini dilakukan untuk mengetahui secara detail pengeluaran selama Ramadan.

Apabila tidak dicatat, terkadang kita suka lupa karena terlalu asyik berbelanja. Alhasil, ketika mengecek saldo di rekening ternyata uangnya sudah habis.

Langkah ini juga dapat mengerem hasrat untuk berbelanja yang tidak dibutuhkan. Sebab, jika jumlah pengeluaran sudah cukup besar maka saatnya untuk setop belanja dahulu.

3. Disiplin Pengeluaran

Agar tidak boros pengeluaran selama Ramadan, penting untuk menerapkan sikap disiplin dalam berbelanja. Misalnya, memastikan uang yang dikeluarkan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.

Lalu, usahakan membeli barang yang harganya sesuai atau di bawah budget kamu. Jika membeli barang yang harganya jauh di bawah budget, sisa uangnya bisa dimanfaatkan untuk menabung atau dialokasikan guna membeli barang lainnya.

Jangan tergiur dengan barang-barang yang harganya mahal dan melebihi budget. Jika berniat untuk membeli barang tersebut, sebaiknya ditahan dahulu hingga uangnya sudah terkumpul.

4. Belanja Kebutuhan Secara Bertahap

Saat bulan puasa, kebutuhan bahan pokok untuk rumah tangga justru lebih banyak dari bulan-bulan lainnya. Agar tidak boros pengeluaran, sebaiknya belanja kebutuhan secara bertahap.

Mengutip laman Bank Muamalat, sebaiknya terapkan strategi belanja secara bertahap agar seluruh kebutuhan dapat terpenuhi. Misalnya, sebelum bulan puasa dapat membeli bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula pasir, kurma, dan bahan makanan lainnya.

Ketika memasuki Ramadan, beli bahan-bahan makanan seperti sayur, daging, ikan, ayam, dan buah-buahan untuk memenuhi asupan saat sahur dan berbuka puasa.

Ketika mendekati Lebaran, saatnya untuk berbelanja kebutuhan seperti pakaian muslim baru, membeli kue kering, atau memberikan hampers kepada saudara dan teman-teman.

5. Cek Promo Menarik

Saat Ramadan dan menjelang Lebaran, biasanya ada banyak promo-promo menarik yang ditawarkan, mulai dari diskon hingga cashback. Manfaatkan promo tersebut untuk membantu menjaga keuangan tetap sehat.

Misalnya, kamu sudah menyiapkan dana sebesar Rp 1 juta untuk membeli sepatu baru. Jika ada toko yang menawarkan diskon hingga 30%, jangan ragu untuk segera membeli sepatu tersebut karena kamu dapat menghemat pengeluaran.

(ilf/fds)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah kaya raya uang اللهم صل على رسول الله محمد
Image : unsplash.com / towfiqu barbhuiya

Ternyata Uang Juga Bisa Kerja dan Bikin Kita Lebih Cuan, Gini Caranya


Jakarta

Dewasa ini, terdapat berbagai cara mengelola keuangan untuk masa depan. Namun, tak banyak yang menyadari perbedaan menabung dan berinvestasi.

Mengutip unggahan akun Instagram kelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @kontak157, terdapat perbedaan menabung dan investasi yang tidak banyak disadari. Unggahan tersebut membaginya dalam dua kategori, yakni uang diam dan uang bekerja.

Dalam ciri uang diam, individu harus juga menanggung risiko. Setidaknya terdapat tiga ciri utama uang diam, yakni disimpan di rumah, dompet, atau brankas; tergerus inflasi setiap tahun; dan aman tapi tidak tumbuh.


Sementara uang bekerja, dapat tumbuh dan menghasilkan cuan. Adapun tiga ciri uang bekerja, yakni disimpan sebagai aset investasi; tumbuh lewat bunga, dividen, dan capital gain; ada risiko tapi bisa dikelola.

“Jangan cuma kerja buat uang, biarin uang juga kerja buat kamu,” tulis unggahan tersebut, dikutip Minggu (14/9/2025).

Unggahan tersebut menegaskan, menabung saja tidak cukup untuk memastikan ketahanan finansial di masa depan. Karenanya, investasi menjadi salah satu yang perlu juga disiapkan.

“Makin cepat kamu sadar kalau menabung saja itu nggak cukup, makin cepat juga kamu bisa ambil langkah untuk masa depan. Simple logic, but often ignored,” tutupnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Siapkan Dana Darurat Biar Hidup Nggak Melarat


Jakarta

Tak ada yang pernah tahu masalah keuangan apa yang akan dialami seseorang di masa depan. Karenanya memiliki dana darurat menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan kestabilan keuangan.

Dalam hal ini dana darurat dapat berfungsi sebagai cadangan keuangan atau bantalan ekonomi saat menghadapi berbagai situasi mendesak seperti biaya berobat, kehilangan pekerjaan, kebutuhan perbaikan rumah, atau kebutuhan mendadak lainnya.

Sehingga kepemilikan dana darurat ini tak lagi sekadar pilihan, namun kebutuhan guna melindungi diri secara finansial dari hal-hal yang tidak diinginkan. Jika tidak dilakukan, besar kemungkinan uang yang dimiliki bisa habis dalam sekejap saat terjebak masalah keuangan tertentu.


“Rumah bocor, jadi boncos karena nggak punya dana darurat? Belum lagi kalau sakit, kendaraan rusak, atau masalah lainnya yang tidak terduga. Yuk, jadi Sobat cerdas keuangan yang tanggap mengatasi masalah dengan dana darurat!” imbau OJK dalam unggahan Instagram resminya (@sikapiuangmu), Minggu (19/10/2025).

Berikut 3 cara menyiapkan dana darurat yang perlu dilakukan segera ‘ala’ Otoritas Jasa Keuangan:

1. Hitung rata-rata pengeluaran bulanan
2. Alokasikan 10%-20% dari gaji bulanan selama 10 bulan ke depan untuk ditabung.
3. Lakukan penghematan dengan memangkas pengeluaran yang tidak perlu.

Simak juga Video: Dengerin Deh! Alasan Kamu Perlu Serius Siapin Dana Darurat

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

THR Cair, Bayar Utang dulu atau Beli Baju?


Jakarta

Saat THR Lebaran cair, para pekerja biasanya akan menggunakan uang tersebut untuk belanja kebutuhan lebaran, barang diskon, atau berbagai macam kebutuhan yang sudah lama diinginkan. Hal ini boleh saja dilakukan karena THR adalah bonus di luar pendapatan tetap yang memang disiapkan untuk membiayai kebutuhan Lebaran.

Namun bagaimana jika yang bersangkutan memiliki utang yang belum dibayar. Apakah THR sebaiknya tetap digunakan untuk belanja Lebaran atau bayar utang?

Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Asad menjelaskan, alih-alih utang atau kebutuhan Lebaran, masyarakat yang merayakan Idul Fitri sebaiknya menggunakan uang THR untuk membayarkan kewajiban agamanya berupa Zakat Fitrah. Karena biar bagaimanapun momen Lebaran atau Idul Fitri merupakan waktu bagi umat muslim untuk menunaikan ibadah.


Baru setelah itu uang THR sebaiknya digunakan untuk membayar utang terlebih dahulu jika ada. Sebab utang merupakan kewajiban lain yang harus dibayarkan. Selain itu, utang juga berpotensi bisa mengganggu kondisi keuangan ke depan, semisal karena adanya bunga yang tinggi dan lainnya.

“Kalau bisa ngebagi semuanya sih sempurna ya, jadinya bayar Zakat-nya iya, bayar utangnya iya, beli kebutuhan iya. Tapi tergantung, yang pasti kan kita harus keluarkan Zakat-nya, itu wajib sebelum bayar utang Zakat-nya dulu (dibayarkan),” kata Teja kepada detikcom, Senin (25/3/2024).

“Baru kita bayar utang nih. Kira-kira kita punya utang nggak? utang kartu kredit, utang pinjol yang nggak selesai-selesai, inilah waktunya buat ngeberesin (menyelesaikan utang),” tambahnya.

Kalau pun yang bersangkutan tetap ingin merayakan Lebaran dengan sekadar membeli baju baru atau mudik ke kampung halaman. Ia menyarankan tetap membagi sebagian THR yang dimiliki untuk membayar utang yang ada, meski tidak langsung lunas.

Barulah setelah itu yang bersangkutan bisa menggunakan THR yang ada untuk kebutuhan Lebaran. Kebutuhan yang dimaksud juga harus disesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada.

“Kalau misalnya ‘tapi kan saya juga pengin Lebaran’ gitu, nah kita lihat-lihat dulu seberapa penting sih kebutuhan kita (saat Lebaran),” ungkap Teja.

“Kita lihat kira-kira buat Lebaran yang utama banget supaya kita adalah seenggak-enggaknya, kalau misalnya nggak pulang kampung karena uangnya habis untuk bayar utang, ya berarti (sisa THR) buat beli makan Lebaran lah seenggak-enggaknya gitu,” terangnya lagi.

Atau menurut Teja, yang bersangkutan bisa mencari siasat tertentu agar dapat mengurangi pengeluaran selama Lebaran. Misalkan saja mengikuti program mudik gratis sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi.

“Kira-kira bisa nggak sih kita cari (program) yang pulang kampung gratis. Di sana nggak usah menghambur-hamburkan uang, nggak usah kasih uang THR ke mana-mana nggak usah, sederhana aja Lebarannya gitu,” terangnya.

Senada dengan Tejasari, perencana keuangan Eko Endarto mengatakan THR yang didapat sebaiknya memang digunakan untuk membayar utang terlebih dahulu jika ada. Sebab biar bagaimana pun, utang merupakan salah satu kewajiban yang harus dilunasi.

Baru setelah itu sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan Lebaran, mulai dari ongkos mudik jika pulang kampung dan keperluan lainnya seperti baju baru, parcel Lebaran, dan lain-lain.

“Alokasi dan prioritas THR idealnya pertama untuk mengurangi utang kalau ada. Kedua baru untuk kebutuhan lebaran, mulai dari biaya mudik kalau mudik dan biaya prioritas lainnya,”

Menurut Eko, jika THR yang didapat tidak cukup untuk melunasi utang-utang yang ada ataupun yang bersangkutan memiliki pengeluaran lain selama Lebaran sehingga tidak bisa menggunakan semua uangnya untuk membayar utang, setidaknya ia bisa mengurangi utang yang ada dengan THR tersebut.

Pada akhirnya ia menyarankan untuk membayarkan utang-utang lebih dahulu baru membeli kebutuhan Lebaran. Bukan sebaliknya beli baju baru atau kebutuhan Lebaran lainnya dulu kemudian membayar utang jika ada sisa THR.

“Karena THR fungsinya memang untuk membantu keuangan saat hari besar. Tapi kalau memungkinkan kurangi utang dan jangan tambah. Ya minimal mengurangi, kalau mau melunasi utang (dengan THR) bagus sekali,” tegasnya lagi.

Simak juga Video ‘Khayalan THR Cair’:

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pengertian dan Cara Menghitung Besarannya


Jakarta

Zakat profesi tidak pernah disebutkan secara gamblang dalam dalil. Berbeda dengan zakat fitrah yang dijabarkan secara detail baik dalam Al-Qur’an maupun hadits. Apa sebenarnya zakat profesi?

Zakat secara umum artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Mengutip buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi oleh Hafidz Muftisany dijelaskan arti zakat secara istilah, yakni ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mampu, dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.


Sementara dalam segi bahasa, zakat artinya bersih (membersihkan diri), suci (mensucikan diri), berkat dan berkembang.

Zakat merupakan ibadah wajib bagi seluruh umat muslim yang mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau disebut nisab.

Arti Zakat Profesi

Abdul Bakir, MAg dalam bukunya yang berjudul Zakat Profesi: Seri Hukum Zakat, menjelaskan zakat profesi dan zakat penghasilan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan alhurrah. Artinya zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas.

Istilah ini digunakan oleh Dr Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakah dan juga oleh Dr Wahbaah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yaang didapat oleh seseorang karena ia mendapatkan harta dari pekerjaan yang digelutinya. Harta yang diperoleh ini bukanlah dari hasil pertanian, peternakan atau barang perdagangan, emas atau perak yang disimpan, barang yang ditemukan dan sejenisnya.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Zakat profesi tidak terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik. Zakat ini juga tergolong zakat yang diperselisihkan para ulama di masa sekarang. Para ulama yang mendukung zakat profesi menggunakan ayat dan hadits yang bersifat umum.

Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Nisab dan Kadar Zakat Profesi

Nisab zakat profesi senilai 85 persen gram emas. Adapun, kadar zakat profesi dan jasa senilai 2,5 persen. Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

Menurut SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, nisab zakat penghasilan yang senilai 85 gram emas tersebut setara dengan Rp 79.292.978 per tahun atau Rp 6.607.748 per bulan.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Cara menghitung zakat profesi atau penghasilan dapat dilakukan dengan mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Contohnya apabila penghasilannya Rp 10 juta per bulan maka cara menghitungnya sebagai berikut,

2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan.

Apabila profesi yang dijalankan tidak menghasilkan pendapatan yang tetap dan pendapatan dalam 1 bulannya tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatannya selama 1 tahun dikumpulkan baru dihitung. Kemudian, zakat baru ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah mencukupi nisab.

Hukum Membayar Zakat Profesi

Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, salah seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia, dalam Majmu Fatawa wa Ar Rasaa’il menjelaskan tentang hukum membayar zakat profesi.

“Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya.

Karena di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nisab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya.”

(dvs/nwk)



Sumber : www.detik.com

Bayar Fidyah Puasa dengan Uang, Berapa Rupiah yang Harus Dikeluarkan?


Jakarta

Membayar utang puasa bisa dilakukan dengan dua cara yaitu pertama melaksanakan puasa setelah bulan ramadan sebanyak hari yang terutang dan dengan membayar fidyah puasa.

Allah SWT berfirman melalui surah Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Hadits Nabi SAW dari Abu Hurairah ra. berkata, “Seorang lelaki datang kepada Nabi Saw. lalu berkata, ‘Celaka saya ya Rasul Allah? ‘Kenapa kamu celaka?” Tania Rasul. Laki-laki itu menjawab, “Saya telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari Ramadhan. Rasul bertanya, ‘Sanggupkah kamu memerdekakan seorang budak?’ ‘Tidak, jawab laki-laki itu. ‘Kuatkah kamu puasa dua bulan berturut-turut?’ tanya Rasul pula. ‘Tidak, jawabnya. ‘Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?’ tanya Rasul. Dan laki-laki itu pun tetap menjawab, ‘Tidak. Kemudian ia pun duduk, maka datanglah Nabi Saw. membawa sebakul kurma lalu berkata, ‘Sedekahkanlah kurma ini, kata beliau. ‘Apakah kepada orang yang lebih fakir dari kami? Padahal di kampung ini tidak ada satu keluarga pun yang lebih melarat selain kami, kata laki-laki itu menerangkan. Dan Nabi Saw. pun tertawa sampai kelihatan gigi gerahamnya, lalu bersabda, ‘Pulanglah, berikanlah kurma ini untuk keluargamu.” (HR Abu Hurairah)

Pengertian Fidyah

Dilansir dari Kitab Fikih Sehari-hari 365 Pertanyaan Seputar Fiqih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian oleh A.R. Shohibul Ulum, fidyah adalah pengganti dari ibadah yang sudah ditinggalkan, dengan memberikan sejumlah makanan kepada fakir miskin.

Maka dengan konsep fidyah sebagai santunan kepada orang-orang fakir miskin, maka fidyah boleh berupa uang. Karena mempertimbangan bilamana orang miskin tersebut telah mempunyai cukup makanan, supaya dapat menggunakan fidyah untuk keperluan lain, maka dalam bentuk uang juga bisa.

Besaran Fidyah untuk 1 Hari Puasa dengan Beras dan Uang

Fidyah bisa dibayar dalam bentuk makanan pokok dan uang. Dijelaskan dalam buku 125 Masalah Puasa oleh Anis Sumaji, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i menerangkan bahwa fidyah makanan pokok harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau sama dengan 0,75 kilogram. Setara dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sementara itu, mazhab Hanafi berpandangan fidyah yang dikeluarkan sebesar 2 mud atau 1/2 sha’ gandum yang mana setara dengan 1,5 kg. Umumnya aturan ini digunakan untuk membayar fidyah beras.

Selanjutnya berdasarkan SK ketua BAZNAS No.7 tahun 2023 perihal zakat fitrah dan fidyah untuk area Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah sejumlah Rp. 60.000 per hari per orang.

Demikian perihal membayar fidyah dengan uang, setiap daerah mempunyai besaran biaya yang berbeda-beda.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Kisah Rasulullah SAW dan Uang 8 Dirham Miliknya



Jakarta

Rasulullah SAW menjalani hidup dengan sederhana. Bahkan ada kisah yang menceritakan dirinya dalam keadaan apa adanya, namun dalam kondisi serba terbatas, Rasulullah SAW merupakan sosok yang dermawan.

Banyak kisah yang menggambarkan kedermawanan Rasulullah SAW. Seperti diriwayatkan Imam Bukhari dari Ibnu Abbas yang menceritakan,

“Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadan saat beliau bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al-Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah SAW melebihi angin kencang yang bertiup.”


Salah satu kisah dermawan Rasulullah SAW diceritakan dalam buku 115 Kisah Menakjubkan Dalam Hidup Rasulullah karya Fuad Abdurrahman.

Dikisahkan suatu hari Rasulullah SAW hendak belanja. Beliau membawa bekal uang delapan dirham untuk membeli pakaian dan peralatan rumah tangga.

Sebelum tiba di pasar, beliau melihat seorang wanita sedang menangis.

“Mengapa kau menangis? Apakah kau sedang ditimpa musibah?” tanya Rasulullah SAW.

Wanita itu mengatakan bahwa ia adalah seorang budak. Ia menangis karena kehilangan uang dua dirham dan takut akan dipukuli majikannya.

Setelahnya, Rasulullah SAW mengeluarkan dua dirham dan diberikan kepada budak wanita itu. Kini, uang beliau tinggal enam dirham lagi untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Rasulullah SAW bergegas membeli sebuah gamis, pakaian kesukaannya. Namun, saat hendak beranjak pulang, seorang laki-laki tua berteriak, “Barangsiapa memberiku pakaian, Allah SWT akan mendandaninya kelak.”

Rasulullah SAW memperhatikan orang itu. Ternyata pakaiannya compang-camping dan sudah rusak dimana-mana. Pakaian tersebut tak pantas lagi dikenakan. Untuk itu, Rasulullah SAW memberikan gamis yang baru dibelinya itu dengan suka rela kepadanya.

Rasulullah SAW lalu meneruskan langkahnya untuk membeli kebutuhan lainnya.

Lagi-lagi beliau harus bersabar. Kali ini, budak wanita tadi mendatanginya dan mengeluh bahwa ia takut pulang. Ia khawatir akan dihukum majikannya karena terlambat pulang.

Pada masa itu, seorang budak wanita diperlakukan dengan semena-mena. Hukuman fisik sudah lazim diterima. Akhirnya, Rasulullah SAW dengan senang hati mengantarkan budak wanita itu ke rumah majikannya.

Sampai di rumah orang itu, Rasulullah SAW mengucapkan salam, tetapi tidak ada yang menjawab. Beliau kembali mengucapkan salam. Baru pada kali ketiga, penghuni rumah menjawabnya. Tampaknya, semua penghuni rumah adalah perempuan.

“Kenapa salam pertama dan keduaku tidak kalian jawab?” tanya Rasulullah SAW.

“Kami sengaja diam karena ingin didoakan olehmu, wahai Rasulullah, dengan tiga kali salam,” jawab penghuni rumah.

Kemudian beliau menyerahkan budak wanita itu kepada pemiliknya dan menjelaskan persoalannya seraya berpesan, “Jika budak wanita ini salah dan perlu dihukum, biarlah aku yang menerima hukumannya.”

Mendengar penuturan Rasulullah SAW yang begitu tulus dan ikhlas, penghuni rumah terkesima dan terharu. la berkata, “Budak ini sekarang bebas karena Allah.”

Tentu saja Rasulullah SAW sangat senang mendengarnya.

Beliau bersyukur sambil berkata, “Tidak ada delapan dirham yang begitu besar berkahnya daripada delapan dirham ini. Dengannya Allah SWT telah memberi rasa aman kepada orang yang ketakutan, memberi pakaian orang yang telanjang, dan membebaskan seorang budak.”

Rasulullah SAW tidak mendapatkan barang kebutuhannya namun beliau justru bersyukur karena bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada banyak orang. Masya Allah!

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com

Mahar Terbaik untuk Pernikahan dalam Islam, Apakah Harus Emas dan Uang?


Jakarta

Mahar atau maskawin merupakan syarat sah nikah yang harus dipenuhi. Lantas, apa mahar paling ideal menurut pandangan Islam?

Menurut Abdul Rahman Ghazaly dalam buku Fiqh Munakahat, mahar secara terminologi ialah “pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya”.

Islam sangat memuliakan kedudukan seorang wanita dengan memberikan hak untuk menerima mahar. Sebagaimana yang termaktub dalam surah An-Nisa ayat 4 yang berbunyi,


وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا ٤

Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Mengutip buku Hukum Perkawinan karya Tinuk Dwi Cahyani, dijelaskan bahwa pemberian mahar kepada istri ini hukumnya wajib. Apabila seorang suami tidak memberikan mahar kepada istrinya maka tentunya suami berdosa.

Mahar Paling Ideal dalam Pandangan Islam

Dijelaskan dalam buku Panduan Pernikahan Islami karya Yusuf Hidayat, menurut syariat Islam, mahar yang paling ideal ialah yang tidak menyulitkan pernikahan. Artinya, mahar yang diberikan paling ringan dan mudah maharnya dalam pemberiannya.

Bahkan Rasulullah SAW tidak menyukai mahar yang terlalu mewah atau berlebihan. Sebagaimana pesan Nabi SAW yang diriwayatkan dari sahabat Uqbah bin ‘Amir , Rasulullah SAW bersabda :

خيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهَا.

Artinya: “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR Abu Dawud)

Dalam hadits lain, Nabi SAW bersabda :

إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةٌ.

Artinya: “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya” (HR Ahmad)

Mengenai bentuk mahar yang harus diberikan dijelaskan dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis dkk, sang calon suami dapat memberikan mahar berupa harta benda yang dicintainya serta dapat membahagiakan calon istrinya.

Ada satu kisah ketika Rasulullah SAW ketika menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali RA. Diriwayatkan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW, berkata kepada Ali. “Berikanlah sesuatu kepada Fatimah.”

Ali menjawab, “Aku tidak mempunyai sesuatu pun, Baginda Rasul.”

Maka Rasulullah bersabda. “Di mana baju besimu? Berikanlah baju besimu itu kepadanya.

Maka Ali pun memberikan baju besi miliknya kepada Fatimah sebagai maharnya. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Meski umumnya mahar itu dalam bentuk materi, baik berupa uang atau barang berharga lainnya. Namun syari’at Islam membolehkan memberikan mahar dalam bentuk jasa melakukan sesuatu.

Bahkan pada zaman Rasulullah SAW, hafalan Al-Qur’an dapat dijadikan sebuah mahar. Seperti yang diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad al-Sa’adiy dalam bentuk muttafaq alaih, ujung dari hadits panjang yang dikutip di atas :

Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu memiliki hafalan ayat-ayat Al-Qur’an?

Lalu, la menjawab : Ya, surat ini dan surat ini, sambil menghitungnya.

Nabi SAW kembali bertanya, “Kamu hafal surat-surat itu di luar kepala?”

Dia menjawab, Ya. Nabi SAW berkata : “Pergilah, saya kawinkan engkau dengan perempuan itu dengan mahar mengajarkan Al-Qur’an”.

Untuk bentuk mahar apa yang ingin diberikan, harus disepakati oleh calon suami dan calon istri. Ini tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur mahar, pada pasal 30 dijelaskan bahwa “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati kedua belah pihak.”

Lalu, untuk mengenai jumlah atau kadar mahar, para ulama berselisih pendapat. Mengutip Jurnal Tahqiqa: Mahar Secara Berhutang dalam Perspektif Hukum Islam, Vol. 16 No. 1, tahun 2022 karya Fajarwati, para fuqaha telah sepakat bahwa bagi mahar itu tidak ada batas tertinggi.

Selisih pendapat terjadi dalam menentukan batas terendahnya. Imam Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa bagi mahar tidak ada batas terendahnya.

Sementara itu, Imam Malik mengatakan bahwa paling sedikit ialah seperempat dinar emas murni, atau perak seberat tiga dirham dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa paling sedikit mahar itu adalah sepuluh dirham.

Wallahua’lam.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com