Tag Archives: undang – undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat

BMH Raih Predikat ‘Sangat Baik’ dalam Audit Syariah Kementerian Agama



Jakarta

Baitul Maal Hidayatullah (BMH) berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam audit syariah yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Selama delapan hari audit, yang berlangsung pada 20-28 Agustus 2024, BMH menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang sesuai dengan prinsip syariah dan transparan.

Proses audit tersebut melibatkan berbagai aspek penilaian, termasuk manajemen tata kelola, pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan dana ZIS. Pelaksanaan audit ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, yang mengharuskan pengelolaan dana zakat untuk diaudit baik secara syariah maupun keuangan.

Hasil audit menunjukkan bahwa BMH meraih predikat ‘Sangat Baik’ dengan nilai 89,71 dalam aspek kepatuhan syariah. Selain itu, BMH juga berhasil mendapatkan predikat ‘Transparan’ dengan nilai 83,75, mencakup seluruh aspek tata kelola dana ZIS yang mencerminkan integritas dan akuntabilitas lembaga tersebut. Ketua Pengurus BMH Firmanza pun mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil audit ini.


“Alhamdulillah, proses audit telah berjalan lancar dan hasilnya sangat memuaskan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga transparansi dalam pengelolaan dana ZIS,” ujar Firmanza dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Firmanza menambahkan hasil audit ini merupakan bukti nyata dari komitmen BMH dalam menjalankan amanah pengelolaan dana umat secara profesional dan sesuai syariah. Ia juga menegaskan lembaga ini akan terus berupaya meningkatkan kinerja untuk memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

Foto: dok. BMH

Foto: dok. BMH

Apresiasi juga datang dari Ketua Tim Auditor Syariah, Ali Efendi. Ia memuji kerja sama BMH selama proses audit.

“BMH telah menunjukkan transparansi dan kepatuhan yang tinggi terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan dana ZIS. Kami berharap BMH terus mempertahankan prestasi ini dan semakin meningkatkan kontribusinya bagi umat,” katanya.

Dengan hasil audit yang cemerlang ini, BMH semakin memantapkan posisinya sebagai lembaga pengelola zakat yang terpercaya dan berkomitmen untuk terus memberikan manfaat bagi umat. Audit ini juga menjadi landasan kuat bagi BMH untuk melanjutkan program-program pemberdayaan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Foto: dok. BMH

Foto: dok. BMH

Untuk diketahui Baitul Maal Hidayatullah (BMH) adalah lembaga zakat nasional yang telah berdiri sejak tahun 2001. Dengan fokus utama pada penghimpunan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), BMH menyalurkan dana tersebut untuk mendukung berbagai kegiatan pendidikan, sosial, dan ekonomi di Indonesia. Hingga kini, BMH didukung oleh lebih dari 500 amil yang berdedikasi dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan umat.

Berkantor di Kalibata Office Park Blok H2 Nomor 21, Jakarta Selatan, BMH terus berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui pengelolaan dana ZIS yang profesional dan amanah. Meskipun berstatus lembaga non-profit, BMH terus menunjukkan kinerja yang transparan dan akuntabel dalam setiap kegiatannya.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai BMH, Anda dapat berkunjung ke website https://bmh.or.id/ atau Instagram @official.bmh. Selain itu, BMH dapat dihubungi melalui telepon di nomor 021-7975770.

(Content Promotion/BMH)





Sumber : www.detik.com

Ketahui Rukun dan Syarat Wajib Seseorang Mengeluarkan Zakat Mal


Jakarta

Sebagai umat muslim, kamu diwajibkan untuk menyalurkan zakat mal. Zakat mal atau sering disebut juga dengan zakat harta menjadi salah satu kontribusi bagi umat muslim untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Secara bahasa, zakat artinya bersih atau suci. Menurut istilah, zakat mengacu pada pemberian sebagian rezeki kepada orang yang berhak menerimanya berdasarkan cara tertentu sesuai dengan ketentuan syara’, seperti yang dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah.

Ada sejumlah syarat wajib bagi seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Selain itu, perlu diketahui juga rukun-rukun zakat mal. Agar lebih jelas, simak pembahasannya dalam artikel ini.


Kewajiban Zakat Mal bagi Seorang Muslim

Zakat mal merupakan kewajiban bagi umat muslim, sama halnya dengan mengerjakan salat lima waktu dan puasa Ramadan. Allah SWT telah berfirman pada surat At Taubah ayat 103 mengenai zakat mal:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dalam buku Fikih Zakat Indonesia oleh Nur Fatoni, zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari segala jenis harta yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Misalnya, zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau perikanan, pendapatan dari sewa aset, dan lain sebagainya.

Rukun Zakat Mal

Kembali mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII, rukun zakat mal adalah segala sesuatu yang ada saat menunaikan ibadah tersebut. Apabila ada salah satu rukun yang terpenuhi, maka zakat seorang muslim dinilai tidak sah. Berikut sejumlah rukun zakat mal:

  • Niat dalam hati.
  • Ada orang yang menunaikan zakat (muzaki).
  • Ada orang yang menerima zakat (mustahik).
  • Ada harta yang dizakatkan.

Syarat Wajib Zakat Mal

Sebelum menyisihkan zakat untuk orang yang membutuhkan, ketahui juga syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal, yaitu:

  • Beragama Islam.
  • Merdeka yang artinya bukan budak.
  • Baligh dan berakal.
  • Memiliki harta secara sempurna atau milik sendiri.
  • Sudah mencapai nisab, berarti mencapai jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat.
  • Sudah mencapai haul, artinya mencapai batas waktu minimal harta benda dikenakan zakat, yaitu dalam waktu satu tahun.
  • Tidak dalam keadaan berhutang.

Jenis-jenis Zakat Mal

Zakat mal terbagi ke dalam beberapa jenis. Mengutip situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut jenis-jenis zakat amal:

  • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.
  • Zakat atas aset perdagangan.
  • Zakat atas hewan ternak.
  • Zakat atas hasil pertanian.
  • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
  • Zakat atas hasil tangkapan laut dan tambang.
  • Zakat atas hasil penyewaan aset.
  • Zakat atas hasil jasa profesi.
  • Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Sementara menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, telah diatur juga jenis-jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan oleh seorang muslim, yaitu:

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
  • Uang dan surat berharga lainnya.
  • Perniagaan.
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  • Peternakan dan perikanan.
  • Pertambangan.
  • Perindustrian.
  • Pendapatan dan jasa.
  • Rikaz (harta yang terpendam).

Itu dia rukun dan syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Semoga dapat bermanfaat.

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com