Tag Archives: uu

Fakta-Fakta Lift Kaca Pantai Kelingking, Kini Harus Dibongkar



Jakarta

Pemerintah Provinsi Bali menghentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Keputusan itu dilakukan karena proyek tersebut dinilai berisiko merugikan ekologis Bali. Berikut fakta-fakta sejauh ini.

Instruksi pembangunan lift kaca itu dihentikan dilayangkan karena proyek lift kaca tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan dapat mengancam kelestarian serta nuansa alami di kawasan Pantai Kelingking.

“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025), dilansir detikBali.


Instruksi Pembongkaran dan Sanksi

Pemprov Bali melayangkan tiga surat peringatan kepada investor untuk menghentikan proyek lift kaca Pantai Kelingking. “Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan,” ujar Koster.

Koster menyampaikan bahwa Pemprov Bali memberi waktu enam bulan untuk pembongkaran proyek, dan apabila tidak ada tindakan dari investor maka pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

Selain itu, pengembang bertanggung jawab melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang usai pembongkaran. Koster memberi tenggat tiga bulan untuk pemulihan ini.

Respons Pemkab Klungkung

Bupati Klungkung I Made Satria tidak mengomentari perintah penghentian proyek lift kaca ini. Satria menegaskan akan memperketat proses perizinan investasi untuk mendukung keputusan Pemprov Bali.

“Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Tapi, kami akan melakukan pengawasan melekat,” kata Satria.

Selain itu, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gge Surya Putra meminta investor untuk mematuhi aturan yang ada. “Berkaca dari pengalaman ini, kami mengimbau kepada seluruh investor ketika berinvestasi agar melengkapi dahulu perizinannya,” ujarnya.

Respons Wamenpar

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengatakan kementeriannya masih melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali dan pihak terkait. Dia mendorong semua pihak memperhatikan setiap hal dalam melakukan pembangunan proyek.

“Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata yang menakjubkan, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan estetika yang sangat tinggi,” ujar Ni Luh.

Pelanggaran Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

Proyek kerja sama antara investor China PT BNP (Bina Nusa Properti) dan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar, Nusa Penida dimulai sejak peletakan baru pertamanya pada 7 Juli 2023.

Proyek senilai Rp 200 miliar dengan tinggi mencapai 182 meter itu dibangun untuk diklaim untuk mempermudah wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kelingking, karena selama ini wisatawan harus mendaki perbukitan yang curam dan berbahaya.

Namun, Pemprov Bali menegaskan proyek itu bermasalah karena dipandang melanggar tata ruang ekologis Bali, pembangunan proyek berada di zona mitigasi berencana, dan penggunaan material yang tidak sesuai standar keamanan.

Sebagaimana tertera dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020, proyek ini dipandang belum mengantongi rekomendasi resmi Gubernur dan izin pemanfaaran ruang laut (KKPRL) dan Kementerian KKP.

“(Investor) hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung,” ujar Koster.

Selain itu pembangunan proyek ini dinilai melanggar konsep wisata budaya karena merusak orisinalitas kawasan Pantai Kelingking. “Mengubah orisinalitas daerah tujuan wisata. (Pelanggaran) yang ini sanksinya pidana,” dia menambahkan.

Berdasarkan catatan detikBali, terdapat setidaknya lima pelanggaran dari proyek kaca di Pantai Kelingking:

1. Pelanggaran tata ruang dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pembangunan berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur dan tanpa KKPRL dari KKP. Sebagian bangunan berada di perairan pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
2. Pelanggaran lingkungan hidup dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Investor tak memiliki izin kegiatan PMA, hanya rekomendasi UKL-UPL dari DLHP Klungkung.
3. Pelanggaran perizinan terkait ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan KPPR. Izin bangunan yang dikantongi hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan penghubung atau lift kaca.
4. Pelanggaran tata ruang laut dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Fondasi beton dibangun di zona perikanan tradisional yang tidak boleh digunakan untuk bangunan wisata.
5. Pelanggaran wisata budaya dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020. Proyek dinilai mengubah orisinalitas kawasan wisata.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Soal Larangan Pendaki Masuk ke Goalpara-Curug Sudin, Ini Kata TNGGP



Sukabumi

Ramai soal papan merah bertuliskan “Dilarang Memasuki Kawasan Taman Nasional” di jalur kampung sekitar Kecamatan Sukaraja, Sukabumi. Ini penjelasan pihak TNGGP.

Kawasan hijau dengan pemandangan sejuk itu viral karena ramai dikunjungi wisatawan untuk trekking ke Curug Sudin atau Curug Rasta.

Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), Agus Deni pun menjelaskan, kawasan tersebut termasuk ke dalam area konservasi Resor Goalpara Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.


Salah satu titik yang sering menjadi perhatian adalah Curug Sudin, air terjun alami yang tersembunyi di dalam kawasan hutan tersebut.

“Larangan itu bukan tanpa dasar. Sesuai Pasal 50 ayat 3 huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang memasuki, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” kata Agus Deni saat dikonfirmasi, Selasa (7/10).

Agus menegaskan, papan larangan itu bukan bertujuan menutup akses masyarakat, melainkan untuk menjaga ekosistem agar tetap lestari. Hingga saat ini, kata dia, potensi Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) curug tersebut belum dibuka untuk umum.

“Tujuannya bukan melarang orang menikmati alam, tapi agar alam tetap lestari dan fungsi konservasi tidak terganggu,” ujarnya.

Menurut Agus, bila suatu saat kawasan seperti Curug Sudin akan dibuka untuk wisata alam, maka seluruh prosesnya harus melalui kajian dan prosedur resmi.

“Kajian itu penting supaya wisata tetap aman, berkelanjutan, dan tidak merusak fungsi konservasi,” tegasnya.

Pesona Curug Sudin Masih Sangat Alami

Curug Sudin, atau yang oleh sebagian warga disebut Curug Rasta, berada di wilayah Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Lokasinya berada di ketinggian sekitar 1.300 meter di atas permukaan laut (mdpl), dengan kondisi lingkungan yang masih sangat alami dan minim sentuhan manusia.

Akses menuju Curug Sudin tidak mudah. Medannya cukup menantang dengan jalur yang menembus vegetasi lebat dan perkebunan teh. Namun bagi sebagian pegiat alam, keindahan air terjun dan udara sejuk di sekitarnya menjadi daya tarik tersendiri.

Keasrian inilah yang membuat kawasan tersebut masuk dalam zona konservasi. Aktivitas tanpa izin, seperti mendirikan tenda, membuka jalur baru, atau kegiatan wisata liar, berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.

“Kalau masyarakat ingin menikmati alam, silakan melalui jalur resmi dan kegiatan yang sudah dikaji. Jangan nekat masuk ke wilayah konservasi karena risikonya besar, baik bagi keselamatan maupun kelestarian hutan,” ujar Agus.

“Pada prinsipnya apabila memasuki kawasan konservasi seperti taman nasional wajib memiliki surat izin memasuki kawasan konservasi (SIMAKSI),” tutupnya.

——-

Artikel ini telah naik di detikJabar.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Viral Tanda Dilarang Masuk Kawasan TN di Jalur Curug Sudin Sukabumi, Ada Apa?



Sukabumi

Jalur ke Curug Sudin dan Curug Rasta di Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat menjadi sorotan setelah muncul papan bertuliskan “Dilarang Memasuki Kawasan Taman Nasional”. Kenapa ya?

Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), Agus Deni, mengatakan bahwa kawasan tersebut termasuk area konservasi Resor Goalpara Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Nah, salah satu titik yang sering menjadi perhatian adalah Curug Sudin, air terjun alami yang tersembunyi di dalam kawasan hutan tersebut.

“Larangan itu bukan tanpa dasar. Sesuai Pasal 50 ayat 3 huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang memasuki, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” kata Agus Deni dilansir detikJabar, dikutip Jumat (10/10/2025).


Agus mengatakan papan larangan itu bukan bertujuan menutup akses masyarakat, melainkan untuk menjaga ekosistem agar tetap lestari. Dia menegaskan bahwa hingga saat ini Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) Curug Sudin dan Curug Rasta tersebut belum dibuka untuk umum.

“Tujuannya bukan melarang orang menikmati alam, tapi agar alam tetap lestari dan fungsi konservasi tidak terganggu,” ujarnya.

Menurut Agus, bila suatu saat kawasan seperti Curug Sudin akan dibuka untuk wisata alam, maka seluruh prosesnya harus melalui kajian dan prosedur resmi.

“Kajian itu penting supaya wisata tetap aman, berkelanjutan, dan tidak merusak fungsi konservasi,” kata dia.

Pesona Curug Sudin yang Masih Alami

Curug Sudin atau yang oleh sebagian warga disebut Curug Rasta, berada di wilayah Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Lokasinya berada di ketinggian sekitar 1.300 meter di atas permukaan laut (mdpl), dengan kondisi lingkungan yang masih sangat alami dan minim sentuhan manusia.

Akses menuju Curug Sudin tidak mudah. Medannya cukup menantang dengan jalur yang menembus vegetasi lebat dan perkebunan teh. Namun bagi sebagian pegiat alam, keindahan air terjun dan udara sejuk di sekitarnya menjadi daya tarik tersendiri.

Keasrian inilah yang membuat kawasan tersebut masuk dalam zona konservasi. Aktivitas tanpa izin, seperti mendirikan tenda, membuka jalur baru, atau kegiatan wisata liar, berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.

“Kalau masyarakat ingin menikmati alam, silakan melalui jalur resmi dan kegiatan yang sudah dikaji. Jangan nekat masuk ke wilayah konservasi karena risikonya besar, baik bagi keselamatan maupun kelestarian hutan,” ujar Agus.

“Pada prinsipnya apabila memasuki kawasan konservasi seperti taman nasional wajib memiliki surat izin memasuki kawasan konservasi (SIMAKSI),” kata dia.

***

Selengkapnya klik di sini.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Bandara Bali Utara Belum Pastikan Lokasi, Ini Evaluasi dan Saran dari Pakar UI



Jakarta

Bandara Bali Utara masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, desain juga sudah diluncurkan, namun lokasi resmi belum jelas hingga kini. Pakar perencanaan lingkungan dari Universitas Indonesia, Dr. Rudy Parluhutan Tambunan, M.Si., membeberkan evaluasi dan saran agar rencana itu segera terealisasi.

Desain Bandara Bali utara diluncurkan pda 24 September. Desain bandara Bali utara yang dibuat oleh firma arsitektur Alien Design Consultant (DC) diluncurkan di kantor PT BIBU Panji Sakti, Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Dalam peluncuran itu, disebutkan lokasi bandara Bali utara ada di Kubutambahan, Buleleng. Namun beberapa hari kemudian Plt. Kepala Dinas Perhubungan Bali, Nusakti Yasa Weda, menyatakan lokasi bandara belum ditentukan.


Awalnya, Pemprov Bali mengajukan usulan lokasi bandara Bali utara di Desa Kubutambahan, namun kemudian membatalkan dan mengajukan lokasi baru di Desa Adat Sumberklampok. Perubahan itu tercantum dalam Surat Gubernur Bali tertanggal 19 November 2020.

Rudy menilai belum adanya kepastian lokasi bandara Bali utara saat desain sudah diluncurkan itu menjadi gambaran lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Persoalan itu pun menjadi kendala utama yang bisa menghambat realisasi proyek strategis itu.

Rudy menyatakan kendati sempat menuai pro dan kontra, rencana pembangunan Bandara Bali Utara memiliki urgensi yang tak bisa diabaikan. Saat ini, Bali hanya memiliki satu pintu masuk udara utama, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai di selatan. Kawasan itu sudah lama menanggung beban operasional tinggi akibat konsentrasi pariwisata, penduduk, dan pembangunan yang terkonsentrasi di kawasan tersebut.

Nah, bandara baru di wilayah utara bukan hanya alternatif logistik dan transportasi, tapi juga digadang-gadang sebagai solusi strategis untuk pemerataan pembangunan pulau. Wilayah utara Bali seperti Buleleng, Jembrana, dan Bangli selama ini belum mendapat porsi pertumbuhan ekonomi yang seimbang dibanding selatan.

Kehadiran bandara itu diharapkan membuka akses langsung ke potensi wisata alam dan budaya juga memperkuat ketahanan transportasi Bali, khususnya dalam menghadapi situasi darurat seperti bencana alam atau gangguan operasional di selatan

“Yang saya tangkap, antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi ada perbedaan perspektif. Seharusnya, bandara dan transportasi udara adalah urusan konkuren pemerintahan, urusan bersama antara pusat, provinsi, dan kabupaten,” kata Rudy dalam perbincangan dengan detiktravel, Kamis (/10/2025).

Dr. Rudy Parluhutan Tambunan, M.Sc., pakar perencanaan lingkungan, SIL UIDr. Rudy Parluhutan Tambunan, M.Sc., pakar perencanaan lingkungan, SIL UI (dok. pribadi)

“Pusat mengatur hal strategis nasional, provinsi merinci, dan kabupaten harus memastikan implementasi benar-benar cocok di lapangan. Bagaimanapun kabupaten yang harus menangani kecamatan dan desa-desa sebagai pemilik lokasi,” Rudy menambahkan.

Rudy, yang juga dosen Sekolah Ilmu Lingkungan UI itu, mengatakan polemik lokasi bandara Bali utara itu bisa diselesaikan melalui KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) yang memang sudah diwajibkan pada pasal 16-18 UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 46 Tahun 2016.

“KLHS wajib dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota pada tahapan penyusunan kebijakan, rencana, dan program pembangunan. KLHS itu dilakukan untuk menilai kebijakan, rencana, dan program sektor yang berpotensi menimbulkan dampak dan risiko lingkungan,” ujar Rudy.

“Jika pemerintah melakukan KLHS untuk pembangunan Bandara Bali Utara maka kajian tersebut harus mengacu pada arahan dan pesan yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029. Selanjutnya, perlu melihat pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” dia menjelaskan.

Rudy menilai dengan kebutuhan mendesak pembangunan Bandara Bali Utara itu, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten harus segera mencapai kesepakatan. Dia mengingatkan bahwa kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah itu harus segera dicapai agar proses pengambilan keputusan tidak hanya berdasarkan logika strategis nasional semata, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan struktur sosial dan ekonomi lokal.

“Pemerintah pusat mengatur hal-hal yang bersifat umum dan strategis secara nasional, sementara provinsi mengatur secara lebih rinci. Di tingkat kabupaten, pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada justifikasi land use atau penggunaan lahan yang jelas. KLHS tidak sekadar menakar dampak lingkungan, tapi juga melihat kesesuaian rencana dengan tata ruang, daya dukung lahan, hingga potensi risiko sosial,” kata Rudy.

“Buleleng memiliki kawasan pertanian produktif dan zona lindung yang vital. Tanpa kajian yang matang, proyek ini justru bisa merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan wilayah,” dia menambahkan.

“Jangan sampai bandara dibangun di lahan yang seharusnya dilindungi, atau malah mengorbankan sumber penghidupan utama masyarakat,” Rudy menegaskan.

(fem/ddn)



Sumber : travel.detik.com

Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Rincian Biayanya


Jakarta

Seseorang bisa memperoleh tanah secara cuma-cuma dari orang tuanya. Namun, tak cukup pernyataan saja, pihak terkait perlu melakukan proses balik nama sertifikat.

Balik nama sertifikat bermaksud untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah. Dalam kasus ini, balik nama cukup berbeda karena ada hubungan orang tua dan anak.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida pernah mengatakan pemberian tanah dari orang tua kepada anak bisa berupa hibah atau waris. Hal itu tergantung pada kondisi orang tua ketika memberikan tanah.


“Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Untuk balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu memenuhi sejumlah biaya. Besaran biaya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah bisa dilihat lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagai catatan, biaya balik nama sertifikat tanah bisa berbeda-beda berdasarkan daerah dan luas tanah. Biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga beragam sesuai ketentuan.

Lalu, berapa biaya yang perlu dipenuhi pemohon untuk balik nama sertifikat tanah orang tua kepada anak? Berikut ini penjelasannya.

Balik Nama Tanah Hibah

Jika orang tua masih hidup saat memberikan tanah kepada anaknya, hal itu disebut hibah.

Syarat Peralihan Hak karena Hibah

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
  • Sertifikat asli
  • Akta hibah PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Balik Nama Tanah Waris

Namun, kalau orang tua sudah meninggal dan anaknya menerima tanahnya, itu adalah sebuah warisan.

Syarat Peralihan Hak karena Waris

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Sertipikat Asli
  • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
  • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Nah, itulah sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan untuk balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

UU Tapera Direvisi Usai Gugatan Wajib Peserta Dikabulkan, Target Rampung Tahun Depan



Jakarta

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan saat ini masih terus menggodok konsep revisi UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Ia menargetkan, tahun depan sudah selesai.

Heru mengaku sudah bertemu berkonsultasi dengan beberapa kementerian terkait revisi UU tersebut, seperti ke Kementerian Hukum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) hingga Kementerian Keuangan. Ia juga bertemu dengan berbagai pakar untuk penataan ulang konsepsi UU Tapera.

“Kita tetap optimis bahwa ini kan sebenarnya mandatori yang bisa mengubah lanskap dari konsepsi Tapera itu sendiri supaya bisa lebih diterima masyarakat ke depannya,” ujarnya saat ditemui di kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).


Ia menuturkan, konsep revisi UU Tapera harus dipikirkan untuk menyediakan likuiditas perumahan tanpa harus membebani APBN agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki hunian yang terjangkau.

“Kemudian juga ending-nya pasti akan mengurangi backlog pembelian rumah dengan berbagai skema-skema bauran antara tabungan sukarela dengan konsep investasi atau apa pun. Ya sedang kita rumuskan terus,” ujarnya.

Heru berkata, konsep revisi UU Tapera ditargetkan selesai dalam waktu setahun ke depan.

“Mudah-mudahan setahun ini selesai. Kita targetkan begitu. Kita upayakan begitu walaupun mandatnya 2 tahun,” tuturnya.

Meski sedang merumuskan konsep revisi UU Tapera, Heru mengaku BP Tapera akan tetap berjalan khususnya dalam penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) serta pengelolaan dana tabungan ASN yang sudah menjadi peserta Tapera.

Sebagai informasi, pada Senin (29/9) Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan beberapa gugatan terkait UU Tapera, salah satunya pasal 7 ayat 1 soal pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki gaji UMP wajib menjadi peserta Tapera. Alasannya, kata ‘wajib menjadi peserta’ dirasa berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional karena diharuskan menjadi peserta Tapera.

Untuk revisi UU Tapera ini, MK memberikan waktu selama 2 tahun.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Progres Terkini Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu yang Luas Lahannya 1,2 Ha



Jakarta

Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendapatkan rumah pensiun dari negara yang didirikan di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Rumah yang sudah dibangun lebih dari setahun ini tampak sudah hampir selesai.

Berdasarkan pantauan detikJateng, sudah tampak beberapa atap bangunan dari luar area pembangunan. Pada halaman depan terlihat banyak tanaman berbunga dan pohon yang tampak asri.

Pada bagian belakang, terlihat bangunan dua lantai. Rumah tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pembangunan. Terlihat atap sudah terpasang pada bangunan berbentuk L tersebut.


Kades Blulukan, Slamet Wiyono, mengungkapkan pembangunan rumah pensiun Jokowi sudah mencapai sekitar 95 persen. Saat ini para pekerja sedang masuk tahap finishing.

“Yang jelas aktivitas masih berlangsung untuk finishing mungkin sudah mencapai 90-95 persen. Belum tahu kapan selesai,” katanya dihubungi awak media, seperti yang dikutip pada Rabu (22/10/2025).

Di sisi lain, pengerjaan taman dan pagar masih berlangsung dan baru selesai sekitar 50 persen dari target.

“Yang jelas pada intinya pembangunannya tampaknya juga hampir selesai mungkin finishing-finishing pekerjaan taman, pagar, nampaknya sudah 50 Persen meski belum berdiri,” bebernya.

Slamet mengaku belum pernah melihat bangunannya secara langsung. Selama pengerjaan, tidak pernah ke dalam sama sekali. Proyek tersebut dijaga oleh pihak kontraktor dan pihaknya tidak pernah diajak terutama untuk pengamanannya.

“Untuk sampai saat ini, kami pemerintah Desa belum ada itu (koordinasi pengamanan). Sejauh ini kami lihat pengamanan dari security kontraktor,” pungkasnya.

Jika melihat ke belakang, rumah pensiun tersebut mulai dibangun sejak Juli 2024 lalu. Camat Colomadu pada saat itu, Dwi Adi Susilo, mengungkapkan kemungkinan hingga pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024, rumah pensiun Presiden Joko Widodo masih dalam proses pembangunan.

“Ini sudah dibangun, targetnya Desember. Kemungkinan untuk masa berakhir presiden belum (selesai), tapi masih progress pembangunan,” kata Dwi kepada detikJateng, Jumat (20/9/2024).

Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden sudah menjadi pemberian rutin kepada masing-masing presiden yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Sebab, hal ini juga tertuang dalam Peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya dimuat dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pada pasal 8 UU Nomor 7 tahun 1978 disebutkan bahwa bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Lalu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden hanya bisa diberikan rumah sebanyak 1 kali walaupun mantan presiden maupun wakil presiden menjabat lebih dari 1 periode.

Rumah pensiun Jokowi memiliki luas 12.000 meter persegi. Semula luas rumah tersebut 9.000 meter persegi, kemudian bertambah menjadi 12.000 meter persegi.

“Ada penambahan karena masih sisa satu patok. Merasa mungkin dari pada satu nanti tidak ada yang garap mungkin ya sekalian saja,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama Kamis (27/6/2024).

Ia menjelaskan luas lahan telah sesuai dengan pagu anggaran. Besaran anggarannya diatur dalam Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

DPR Sepakat Bentuk Pansus Angket Haji, Menag: Kita Ikuti Prosesnya



Jakarta

DPR RI menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21 hari ini. Merespons hal itu, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap mengikuti prosesnya.

“Kita ikuti saja, itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan, ya jadi kita ikuti saja, ” ujar Yaqut kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Yaqut juga mengatakan akan memberikan seluruh laporan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan ibadah haji 2024. Bahkan Yaqut menegaskan akan menyampaikan laporan apa adanya.


“Jadi semua proses akan kita laporkan kan. Mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan. Apa adanya,” katanya.

Pria yang akrab disapa Gus Men juga menambahkan, saat ini pemerintah masih fokus untuk menyelesaikan pelayanan dalam operasional haji. Evaluasi akan dilakukan setelah masa operasional haji tuntas.

“Ini masa operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024. Jadi masih berlangsung nih haji,” jelasnya.

Diberitakan detikNews, usulan pembentukan hak angket pansus haji disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Selly menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan pansus yang salah satunya terkait ketidaksesuaian pembagian kuota haji.

“Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” kata Selly.

Anggota Fraksi PDI-P itu juga menyampaikan ada 35 anggota DPR RI yang sudah menandatangani hak angket.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada semua anggota DPR. Anggota DPR menjawab setuju.

(nla/kri)



Sumber : www.detik.com

Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon Kritik Pansus Haji DPR: Banyak Unsur Politisnya



Cirebon

Pimpinan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, Jawa Barat KH Adib Rofiuddin Izza mengkritisi pembentukan Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. KH Adib menilai pembentukan Pansus ini lebih banyak unsur politik.

“Kalau saya lihat fenomena dari keseluruhan, masalah Pansus (Angket DPR) itu lebih besar unsur politisnya. Jadi saya pikir kalau masalah haji itu ya jangan dipolitisir lah,” kata KH Adib kepada wartawan di Cirebon Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).

Menurut Adib penyelenggaraan haji tahun 2024 ini sangat baik. Kementerian Agama di bawah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai berhasil mengantisipasi dan mengatasi semua kemungkinan terkait pelaksanaan ibadah haji.


Kalau pun ada kekurangan sedikit, Adib menyebut hal itu masih dalam batas yang wajar dan bisa diantisipasi. Persoalan di Mina misalnya, luas area tidak bertambah sementara jumlah jemaah terus meningkat.

Begitu juga soal konsumsi. Jumlah jemaah haji Indonesia secara keseluruhan mencapai lebih dari 200 ribu orang. Menangani konsumsi untuk 200 ribu jemaah tentu bukan hal yang mudah. Ketika mungkin ada 5 atau 10 konsumsi yang mungkin basi masih bisa dimaklumi. Apalagi petugas haji cepat merespons saat menemukan makanan atau konsumsi yang tidak layak saji.

“Artinya sampai pemerintah Indonesia dari Pak Menag Gus Yaqut itu sudah mengantisipasi segala macam kemungkinan dan begitu secara kejadian semacam itu sudah ter-counter semua,” kata Adib.

Terkait kemungkinan adanya kekurangan atau kelemahan dalam penyelenggaraan haji, Adib mengakui itu pasti ada. Namun sebaiknya hal itu dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan.

Adib mengakui sudah bertemu dengan Menag Gus Yaqut. Kepada Menag, Adib menyampaikan agar kritik dan saran terkait penyelenggaraan haji bisa dijadikan evaluasi untuk perbaikan.

“Saya sudah menyampaikan lagi kepada beliau (Menag). Kata saya, Gus, kalau Njenengan (Anda) masih dipercaya lagi untuk memimpin Departemen Agama atau Kemenag, harus segera dibenahi lagi (penyelenggaraan haji). Beliau Menag bilang, ‘siap-siap’,” kata Adib.

Sehingga Adib meminta siapa pun khusus para politikus untuk tidak mempolitisir masalah penyelenggaraan haji. Apalagi membawa bawa kepentingan pribadi dengan membentuk Pansus Angket. Kritik dan saran sebaiknya disampaikan langsung ke Kementerian Agama untuk semangat perbaikan.

“Tolonglah. Masalah (haji) ini jangan dipolitisir. Jangan dipolitisir, itu enggak bagus. Ini karena masalahnya umat, umat masalahnya,” kata Adib.

Apalagi, lanjut Adib, masih banyak persoalan yang semestinya bisa di-Pansuskan. “Misalnya soal kasus judi online,” kata Adib.

Diketahui, DPR RI menyepakati pembentukan Pansus Angket Haji dalam rapat paripurna ke-21 pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu.

Usulan pembentukan Pansus Angket Haji disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Selly menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan Pansus yang salah satunya terkait ketidaksesuaian pembagian kuota haji.

“Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” kata Selly.

Anggota Fraksi PDI-P itu juga menyampaikan ada 35 anggota DPR RI yang sudah menandatangani hak angket.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan kepada semua anggota DPR. Anggota DPR menjawab setuju.

(erd/kri)



Sumber : www.detik.com