Tag Archives: vaksin

Pemerintah Swedia Kritik Sponsorship Barcelona, Ada Apa?


Barcelona

Pemerintah Swedia mengkritik kerja sama sponsorship Barcelona dengan Republik Demokratik Kongo. Apa yang dikeluhkan?

Barcelona meneken kerja sama dengan pemerintah Republik Demokratik Kongo. Los Cules akan mendapat pemasukan 44 juta Euro untuk total empat tahun dari negara Afrika bagian tengah itu.

Kerja sama ini dilakukan demi bisa mendongkrak pariwisata Kongo. Barcelona akan mencantumkan slogan ‘DRC, The Heart of Africa’ pada bagian lengan jersey.


Langkah Barcelona bermitra dengan Republik Demokratik Kongo dikritik Swedia. Menteri Kerja Sama Pembangunan Internasional dan Perdagangan Luar Negeri Swedia, Benjamin Dousa, menyebut uang tersebut datang dari negara-negara yang mengirim bantuan ke Kongo, termasuk Swedia.

Dousa menilai sponsorship itu membuat pemerintah Swedia selaku donatur Kongo menyuntikkan dana secara tidak langsung ke Barcelona. Swedia sudah memberi bantuan keuangan kepada Kongo sekitar 300 juta euro selama empat tahun, yang ditujukan untuk program pengentasan kelaparan, obat-obatan, dan pendidikan.

“Saya ingin menekankan bahwa tidak satu sen pun dari uang Swedia boleh dibelanjakan untuk prioritas-prioritas seperti ini. Bantuan kami dialokasikan untuk paket makanan, vaksin, dan buku,” kata Dousa, dilansir dari Football Espana.

“Kami berharap dana dari Swedia tidak akan digunakan untuk membiayai prioritas seperti sponsorship dengan Barcelona,” tegasnya.

Republik Demokratik Kongo memang bisa dibilang salah satu negara tertinggal di Afrika. 73 persen penduduknya masuk dalam kategori miskin, sementara pemerintah negara tersebut menempati peringkat ke-163 dari 180 negara dalam indeks korupsi.

(bay/adp)





Sumber : sport.detik.com

Turis Nyaris Kena Rabies gegara Gemas Pegang-pegang Hewan di Pantai



Mexico City

Seorang wisatawan melihat seekor hewan lucu di sebuah pantai. Ia gemas dan ingin membelainya, yang tidak ia ketahui bahwa hewan ini menggigit!

Hewan lucu itu adalah endemik dari Amerika Tengah dan Selatan, namanya coati, spesies omnivora yang masih satu keluarga dengan rakun.

Turis itu melihat coati saat dalam perjalanan menuju pantai di Meksiko. Ia terlihat menggemaskan dengan tinggi selutut orang dewasa saat mereka berdiri.


Coati coklat itu mendekat pada turis tersebut, si turis berupaya untuk membelainya namun tak berhasil, seperti dikutip dari Yahoo News pada Rabu (1/10).

Setelah bertanya tentang coati pada penduduk sekitar, ia merasa ketakutan. Ternyata coati adalah hewan yang suka menggigit. Bahayanya lagi, gigitannya menyebabkan rabies.

Lewat videonya, ia memberikan peringatan kepada wisatawan lain untuk tidak melakukan kesalahan yang ia buat. Ia mengunggahnya di TikTok @bookthevacation.

“Jangan lakukan apa yang saya lakukan. Ya mereka membawa rabies dan ya mereka menggigit,” tulisnya dalam caption.

Coatis, atau Coatamundi telah menghadapi peningkatan habitat dalam beberapa tahun terakhir karena deforestasi dan pertanian. Akibatnya, mereka semakin berinteraksi dengan manusia.

Sebelumnya di tahun ini, seorang pejalan kaki di Arizona harus menerima vaksin rabies di rumah sakit setempat setelah coati liar menyerangnya di jalan setapak. Interaksi hewan juga dapat menyebabkan eutanasia untuk hewan, agar serangan tidak berlanjut.

(bnl/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Dear Ortu, Jangan Malas Bawa Anak Imunisasi! Ini Alasan Tak Cukup Sekali Suntik


Jakarta

Ketua Satgas Imunisasi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Prof Dr dr Hartono Gunardi SpA(K) mengungkapkan alasan mengapa imunisasi yang dijalani anak harus dilakukan secara berulang. Ia menuturkan salah satu tantangan dalam memenuhi cakupan imunisasi di Indonesia adalah keengganan orang tua untuk memberikan imunisasi secara berulang.

Berdasarkan survei yang dilakukan UNICEF Nielsen pada 2023, disebutkan 37,7 persen orang tua enggan membawa anaknya imunisasi karena takut suntik lebih dari satu kali.

Prof Hartono menjelaskan proteksi dari vaksin akan memicu peningkatan kekebalan yang disebut dengan respons primer. Seiring waktu, proteksi akan menurun dan perlu diperbarui.


“Kekebalan tersebut meningkat tapi selama beberapa lama dia akan menurun lagi oleh karena itu dia perlu diberikan antigen yang kedua yang akan menimbulkan pembentukan antibodi yang lebih cepat dan lebih tinggi daripada antibodi sebelumnya,” ujar Prof Hartono ketika ditemui awak media, di Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

“Orang tua sering kali bertanya kok imunisasi nggak ada habis-habisnya, ya jadi diulang-ulang terus,” sambungnya.

Lalu, mengapa dosis imunisasi yang dibutuhkan tidak sekalian diberikan di waktu awal dan harus diberi jeda waktu? Prof Hartono menjelaskan tubuh membutuhkan waktu untuk ‘mempelajari’ antibodi yang masuk melalui imunisasi.

Setelah dipelajari, imunisasi booster digunakan untuk memperkuat sistem pertahanan yang ada.

“Seperti kita melatih pelajaran, nggak bisa anak itu diajar sekaligus matematika yang sampai integral gitu ya. Nggak bisa, jadi harus satu-satu,” ujar Prof Hartono.

“Demikian juga sistem tubuh itu belajar pelan-pelan. Karena tadi kita lihat satu antigen dia sedikit naik-naiknya, belum lengkap antibodinya, belum cukup untuk jangka panjang. Akhirnya itu mereka diulang. Banyak ulangannya, semakin tinggi antibodi yang terbentuk dan semakin lama perlindungannya,” tandasnya.

(avk/naf)



Sumber : health.detik.com

Kemenkes Ingatkan RI Dibayangi Kenaikan Influenza A, Mulai Ngegas di Asia Tenggara


Jakarta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengingatkan kemungkinan meningkatnya kasus influenza A, khususnya subtipe H3N2, yang kini dilaporkan mendominasi di kawasan Asia Tenggara.

Mengutip data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) FluNet, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengatakan kasus terbanyak paparan influenza di Indonesia juga dilaporkan berkaitan dengan varian influenza A (H3N2).

“Dari data WHO terbanyak influenza A (H3),” ujar Aji, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (16/10/2025).


Namun, ia belum dapat merinci wilayah mana saja di Indonesia yang mencatat jumlah kasus tertinggi.

Menurut Dicky, praktisi global health security, peneliti sekaligus pakar epidemiologi, tren kasus influenza A memang mulai dominan di beberapa negara.

“Secara regional Asia Tenggara bahkan global, tahun ini influenza A, khususnya subtipe A H3N2 dilaporkan dominan di beberapa zona dan berkontribusi besar terhadap peningkatan kasus,” beber Dicky saat dihubungi terpisah.

Ia menjelaskan WHO memang mencatat peningkatan aktivitas influenza A H3N2 di beberapa wilayah Asia Selatan termasuk Asia Tenggara. Salah satu lonjakan terbesar terjadi di Thailand, dengan 61 kematian dari 702.308 kasus sejak 1 Januari hingga 8 Oktober 2025.

“Ini menunjukkan gelombang nyata di kawasan ASEAN,” tambahnya.

Rawat Inap Lebih Lama dan Risiko Komplikasi

Dicky menyebut, sejumlah studi klinis menunjukkan influenza A menjadi penyebab dominan pasien dewasa dirawat karena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dengan rata-rata lama rawat inap 9 hingga 10 hari, lebih panjang dibandingkan paparan virus lain.

“Ini mendukung pengamatan bahwa pada gelombang tertentu, flu A bisa menimbulkan beban rumah sakit yang besar, jadi harus waspada,” jelasnya.

Meski begitu, Dicky menekankan distribusi subtipe flu relatif berbeda di setiap waktu.

“Dominasi flu A H3N2 bersifat spasial dan temporal, tidak otomatis semua negara memiliki pola yang sama,” katanya.

Karena itu, data lokal dan sistem sentinel perlu terus dimonitor untuk memastikan pola penularan di Indonesia. Ia menambahkan, mayoritas kasus flu akan sembuh dalam 1 hingga 2 minggu, tetapi pasien dengan influenza A cenderung mengalami demam lebih lama, batuk berkepanjangan, dan komplikasi seperti pneumonia sekunder yang membuat masa rawat inap lebih panjang.

Dicky menuturkan, anak kecil dan lansia merupakan kelompok paling rentan terhadap infeksi berat akibat influenza A. Selain karena imunitas tubuh yang rendah, faktor lain seperti varian baru, ketidaksesuaian vaksin, atau infeksi ganda dengan COVID-19 juga dapat memperparah kondisi pasien.

“Flu A menyebabkan lebih banyak rawat inap dengan durasi lebih lama karena komplikasi pneumonia sekunder, eksaserbasi asma, atau efek batuk berkepanjangan,” paparnya.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, musim influenza tahun ini bahkan disebut memiliki beban rumah sakit yang tinggi dengan potensi kematian lebih besar dibandingkan musim flu sebelumnya.

Menghadapi tren ini, Dicky mengingatkan pentingnya langkah pencegahan sederhana, mulai dari vaksinasi flu musiman hingga menjaga kebersihan diri.

“Kelompok berisiko tinggi harus divaksinasi flu. Gejala berat yang perlu diwaspadai antara lain demam tinggi dan sesak napas,” ujarnya.

Ia juga menekankan vaksinasi flu musiman, mencuci tangan, isolasi saat sakit, serta memakai masker di tempat padat tetap menjadi langkah efektif untuk menekan penularan.

“Untuk masyarakat, bila mengalami demam, batuk, pilek, sebaiknya istirahat di rumah, minum air hangat, dan konsumsi obat pereda demam sesuai anjuran. Jangan berangkat sekolah atau kerja dulu satu-dua hari,” imbaunya.

Dicky juga menyarankan vaksinasi flu bagi ibu hamil, anak di bawah 5 tahun, lansia di atas 50 tahun, orang dengan penyakit kronis, serta mereka yang sering bepergian.

Meskipun mayoritas kasus influenza A dapat sembuh tanpa komplikasi, gelombang besar seperti yang terjadi di Thailand menjadi peringatan bagi Indonesia untuk memperkuat sistem surveilans dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan.

“Dalam menghadapi lonjakan kekhawatiran ini, penting untuk memastikan data lokal diperbarui secara rutin dan fasilitas kesehatan siap menghadapi potensi peningkatan pasien influenza A,” kata Dicky.

(naf/up)



Sumber : health.detik.com

Muncul Varian Baru Virus Flu di China, Berpotensi Jadi Pandemi? Ini Kata Epidemiolog


Jakarta

Baru-baru ini peneliti yang dipimpin oleh Hongbo Bao di China mendeteksi varian baru virus flu yang dikenal sebagai Influenza D virus (IDV) jenis virus yang umumnya ditemukan pada sapi. Tim dari Changchun Veterinary Research Institute mengidentifikasi strain baru bernama D/HY11, yang ditemukan pada sapi di wilayah timur laut China pada tahun 2023.

Hasil studi menunjukkan strain D/HY11 mampu bereplikasi di sel saluran pernapasan manusia serta jaringan hewan. Temuan ini memunculkan kekhawatiran bahwa virus tersebut berpotensi menyebar antar manusia.

“Strain IDV yang beredar saat ini sudah menimbulkan potensi ancaman panzootik [padanan hewan dari pandemi manusia],” tulis peneliti.


Terkait hal tersebut, epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, menjelaskan Influenza D Virus atau IDV biasanya beredar pada sapi dan beberapa hewan ternak. Virus ini pertama kali diidentifikasi pada 2011, artinya sudah lebih dari 10 tahun yang lalu sehingga bukan dianggap virus baru.

“Dan yang baru adalah isolasi strain tertentunya yaitu D/HY11 dan bukti eksperimen yang menunjukkan kemampuan replikasi di sel manusia dan ini yang menjadi kebaruannya,” ucap Dicky saat dihubungi detikcom, Senin (20/10/2025).

Berpotensi Picu Pandemi?

Sampai saat ini belum ada bukti yang menunjukkan IDV atau influenza D menyebabkan penyakit berat dalam populasi manusia secara luas. Bukti yang ada lebih kuat mengenai reservoir hewan seperti sapi dan paparan pada kelompok kontak hewan.

Meskipun demikian, Dicky menilai potensi terjadinya wabah atau bahkan pandemi tetap ada secara ilmiah. Hal ini dikarenakan setiap virus yang mengalami perubahan genetik hingga mampu menular secara efisien antar manusia, memiliki peluang untuk memicu terjadinya wabah berskala besar.

“Tetapi kemungkinan aktualnya kejadiannya bergantung pada bagaimana dia adaptasi genetik untuk replikasi dan transmisibilitas pada manusia. Ini yang masih jadi pertanyaan. Kemudian juga virulensi klinis pada manusia, juga kondisi ekologi, ekonomi yang mendorong spillover, kontak manusia hewan,” ucapnya lagi.

“Jadi saat ini bukti adaptasi manusianya terbatas, jadi risiko nyatanya belum dapat dikatakan tinggi, tapi kewaspadaan One Health wajib ditingkatkan,” sambungnya.

Apa Itu Influenza D Virus?

Dicky menjelaskan virus ini termasuk dalam genus Delta Influenza Virus dan merupakan bagian dari family Orthomyxoviridae, keluarga virus yang juga dikenal serius karena mencakup berbagai virus penyebab penyakit menular pada manusia.

Menurutnya, keluarga virus ini memiliki kesamaan karakter dengan keluarga coronavirus, yakni sama-sama berpotensi menimbulkan wabah. Pada hewan, IDV diketahui menyebabkan bovine respiratory disease complex, yaitu gangguan pernapasan yang cukup umum di sektor peternakan.

Sementara pada manusia, hingga kini baru ditemukan jejak genom dan antibodi terhadap virus ini, namun belum ada bukti kuat bahwa IDV menimbulkan penyakit klinis secara luas.

“WHO sendiri mengakui keberadaan empat jenis influenza, influenza A yang sekarang bersirkulasi dominan dan menyebabkan kasus-kasus, kemudian influenza B, influenza C, dan D,” kata Dicky.

Di antara keempatnya, influenza A merupakan tipe yang paling dominan bersirkulasi dan paling sering menyebabkan kasus pada manusia, diikuti oleh influenza B.

Dicky menjelaskan, selama ini, fokus pemantauan dan rekomendasi WHO difokuskan pada influenza A dan B karena bukti penyakitnya pada manusia sudah jelas dan telah memicu berbagai epidemi maupun pandemi sebelumnya. Sementara itu, untuk influenza D (IDV), WHO belum mengeluarkan pernyataan darurat global maupun status kewaspadaan khusus.

“Dan dokumen teknis WHO masih memusatkan komposisi vaksin pada A, B, dan pemantauan global influenza surveillance (GILS) untuk influenza A vaksin dan juga influenza B vaksin,” lanjutnya.

baca juga

(suc/suc)



Sumber : health.detik.com

Daftar 6 Kelompok Orang yang Tidak Boleh Donor Darah

Jakarta

Donor darah merupakan salah satu tindakan sederhana yang bisa menyelamatkan banyak nyawa. Dengan menyumbangkan darah, seseorang bisa membantu pasien yang membutuhkan transfusi.

Kendati demikian, tidak semua orang bisa menjad pendonor darah. Ada beberapa kondisi kesehatan dan faktor risiko yang membuat seseorang tidak diperbolehkan mendonorkan darah.

Syarat Mendonorkan Darah

Sebelum mengetahui siapa saja yang tidak dibolehkan untuk mendonorkan darah, ketahui apa saja persyaratan untuk donor darah. Dikutip dari laman PMI Kota Bandung dan PMI Jakarta Barat, berikut di antaranya:


  • Sehat jasmani dan rohani
  • Usia 17-65 tahun
  • Berat badan minimal 45 kg
  • Tekanan darah: Sistole 100-70 dan diastole 70-100
  • Kadar hemoglobin 12,5% sampai dengan 17,0 g%
  • Interval donor minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya (maksimal 5 kali dalam 2 tahun).
  • Suhu tubuh 36,5-37,5 C
  • Wanita tidak sedang hamil, menstruasi, dan menyusui
  • Tidak bertato dan tindik, kecuali sudah lebih dari 6 bulan
  • Tidak pecandu alkohol dan narkotik
  • Tidur malam sebelum donasi minimal 5 jam dan tidak begadang
  • Sudah makan 3-4 jam sebelum donor darah

Kelompok Orang yang Tidak Boleh Mendonorkan Darah

Berikut kelompok orang yang tidak boleh mendonorkan darah:

1. Orang yang Sedang Flu-Penyakit Lainnya yang Menyebabkan Demam

Orang yang sedang mengidap pilek atau flu saat ingin mendonorkan darah harus melakukan jadwal ulang donor selama 7 hari setelah gejala hilang. Meski pilek atau flu tidak memengaruhi darah, namun Unit Transfusi Darah (UTD) akan menolak donor darah dari orang sakit, sebagai upaya mengurangi penyebaran flu. Tak hanya flu, orang yang demam juga tidak akan diizinkan untuk mendonorkan darah.

2. Hemoglobin Rendah

Hemoglobin merupakan protein dalam sel darah merah yang berperan penting dalam mengangkut oksigen ke organ dan jaringan tubuh serta ke,bali ke paru-paru. Protein ini juga mengandung banyak zat besi.

Apabila pernah kesulian dalam mendonorkan darah sebelumnya, sebab kadar zat besi/hemoglobin yang rendah, atasi kekurangan ini dengan mengonsumsi makanan kaya zat besi, terutama daging dan produk hewani. Untuk vegetarian, roti dan pasta, kacang-kacangan, kacang tanah, tahu, dan telur merupakan sumber zat besi yang baik.

3. Orang yang Sedang Mengonsumsi Obat atau Antibiotik Tertentu

Sebagai aturan umum, sebagian obat bebas yang dikonsumsi masih bisa membuat seseorang diterima untuk mendonorkan darah. Namun, untuk lebih jelasnya, doker akan menjelaskan kepada donor saat pemeriksaan tentang boleh atau tidaknya pendonoran saat mengonsumsi obat tertentu.

Adapun obat-obaan yang paling sering dibicarakan dalam pembatasnnya yaitu:

  • Aspirin, harus menunggu 3 hari penuh
  • Pengencer darah, tidak diizinkan mendonorkan darah
  • Insulin, bisa mendonorkan darah selama diabetes terkendali dengan baik.

4. Orang yang Baru Divaksinasi

Orang yang baru menerima vaksinasi atau imunisasi mungkin diminta menunggu selama beberapa waktu sebelum memenuhi syarat donor darah. Misalnya, pada saat ini UTD PMI menyatakan bahwa donor darah bisa diterima jika seseorang divaksinasi dengan vaksin COVID-19 dengan ketentuan:

  • Hari keempat setelah vaksin 1 tanpa ada gejala KIPI
  • Hari ke delapan setelah vaksin 2 atau vaksin 3 tanpa ada gejala KIPI
  • Jika terdapat KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), donor darah sebaiknya ditunda dalam satu bulan.

5. Bepergian ke Tempat Tertentu pada Waktu yang Salah

Perjalanan bisa menghadapkan seseorang pada budaya, kebiasaan, dan penyakit yang berbeda. Beberapa penyakit tersebut bisa memengaruhi kemampuan seseorang untuk mendonokan darah.

6. Orang yang Memiliki Masalah Kesehatan terkait Darah

Orang dengan penyakit berkaitan dengan masalah darah dan pendarahan seringkali tidak dibolehkan untuk donor darah. Jadi, jika seseorang mengidap hemofilia, penyakit Von Willebrand, hemokromatosis heredier atau sickle cell trait, maka dia tidak bisa mendonorkan darah.

(elk/up)



Sumber : health.detik.com

Curhat Istri 10 Tahun Tak Tahu Suaminya HIV, Terungkap saat Jenguk di Penjara


Jakarta

Seorang wanita di China terkejut setelah mengetahui rahasia besar suaminya yang disembunyikan selama 10 tahun. Selama itu, wanita bernama Wang tidak pernah tahu suaminya didiagnosis human immunodeficiency virus atau HIV.

Kasus yang dipublikasikan di Yunnan AIDS Prevention ini dialami Wang dan suaminya, Li, yang sudah menikah selama 10 tahun tanpa memiliki anak. Dikutip dari World of Buzz, selama bertahun-tahun Li telah berbohong terkait penyakitnya itu.

Namun, pada Desember 2021 Li dijatuhi hukuman penjara karena mengoperasikan kasino. Tetapi, rahasia yang lebih besar dari itu akhirnya terungkap saat Wang mengunjungi suaminya di penjara.


Ketika kunjungan, Wang diminta oleh staf penjara untuk menyiapkan obat HIV untuk Li. Saat itulah, Wang baru mengetahui bahwa Li mengidap HIV sejak tahun 2011, tapi tidak pernah menceritakan kepadanya sejak awal bertemu.

Sejak awal pernikahannya, Wang pernah bertanya tentang obat yang diminum Li. Suaminya itu mengaku mengidap penyakit hati dan perlu minum obat.

Di tahun 2021 itulah, Li baru menjelaskan bahwa ia mengidap HIV. Tetapi, ia bersikeras mengaku terus mencari pengobatan yang mampu menekan penularan virus tersebut kepada orang lain.

Beruntung, Wang dinyatakan negatif HIV. Meski begitu, ia mengalami tekanan mental yang luar biasa selama proses tes.

Wang mengaku merasa takut dan cemas karena ia tidak mengambil tindakan perlindungan apapun selama 10 pernikahannya. Ia pun tidak pernah tahu apa yang mungkin terjadi pada dirinya.

Setelah belajar dari kesalahannya, Wang menggugat Li di Pengadilan Songjiang dan menuntut pembatalan pernikahan tersebut. Wang merasa Li telah jahat menyembunyikan fakta bahwa ia mengidap penyakit yang serius.

Wang juga menganggap pernikahan itu sudah ditakdirkan dan mustahil untuk dilanjutkan. Di China, KUHPdengan jelas menyatakan bahwa salah satu pihak dalam pernikahan masih memiliki kewajiban pranikah, yakni untuk mengungkapkan penyakit serius apapun yang dapat berdampak signifikan pada pernikahannya.

Simak juga Video: Pembekuan Bantuan Trump Hentikan Uji Coba Vaksin HIV di Afrika Selatan

(sao/kna)



Sumber : health.detik.com

Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis, Ini Edaran Terbarunya


Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Regulasi ini resmi mencabut kebijakan lama sejak 2022 yang menghapus prasyarat vaksin meningitis.

“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah,” demikian bunyi surat tertanggal 11 Juli 2024 tersebut, dilihat detikHikmah, Jumat (12/7/2024).

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah. Kewajiban ini disebut berlaku atas permintaan negara tujuan yakni, Arab Saudi.


Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha ini menyatakan, kebijakan diambil berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.

Pihak Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024). Aturan ini dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

Jemaah yang hendak melakukan vaksin meningitis untuk perlindungan kesehatan, diarahkan untuk melakukan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Selain itu, disebutkan vaksin meningitis dapat memberi perlindungan jemaah yang memiliki komorbid dari penyakit yang menular. Adapun isi surat edaran selengkapnya sebagai berikut.

Surat Edaran Terbaru Kemenkes: Vaksin Meningitis Diwajibkan Lagi untuk Umrah

SURAT EDARAN
NOMOR HK.02.02/A/3717/2024
TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH

Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti pada persiapan keberangkatan calon jamaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara. Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239 telah disampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya (Kementerian Kesehatan Arab Saudi) telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024) yang dapat diakses melalui tautan https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah. Bagi jamaah umrah dan jamaah haji yang ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan, dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Untuk jamaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian, dan vaksinasi dapat memberikan perlindungan bagi jamaah tersebut dari penyakit menular.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.

Adapun pelaksanaan vaksin tersebut merujuk pada ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559); dan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 942) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 426);

Sehubungan dengan resminya surat edaran ini, disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan seluruh Indonesia, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional seluruh Indonesia, beberapa ketentuan sebagai berikut:

A. Dinas Kesehatan Provinsi

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan koordinasi pelaksanaan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

B. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dan berkoordinasi dengan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

C. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional pada wilayah kerjanya
3. melaksanakan pengawasan terhadap jamaah haji dan umrah sebelum keberangkatan dan saat kepulangan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pengawasan di wilayah.

D. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional (Rumah Sakit dan Klinik)

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan layanan vaksinasi internasional dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. melaksanakan pencatatan dan pelaporan dengan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

E. Ditegaskan pula bahwa dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com

Regulasi Vaksin Meningitis Umroh, Forum Sathu: Kemenkes RI Terburu-buru



Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) mengeluarkan regulasi yang berisi aturan soal vaksin meningitis bagi jemaah umroh Indonesia. Kebijakan ini baru disosialisasikan pada Kamis, (11/7/2024) malam, sementara jemaah umroh sudah mengantongi visa umroh dan siap diberangkatkan.

Forum Silaturahmi antar Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) menyatakan keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan Kemenkes RI ini.

Artha Hanif selaku Ketua Harian Forum Sathu menjelaskan pihaknya terkejut mendapat laporan yang terjadi terkait kebijakan suntik vaksin meningitis.


“Ada kondisi yang sedang terjadi di bandara. Di hampir seluruh bandara di Indonesia terkait dengan kewajiban jemaah umroh melaksanakan suntik meningitis sebelum berangkat dan sebelum melakukan proses check in,” kata Artha saat konferensi pers yang digelar di Kantor Maktour, Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Artha menegaskan bahwa tujuh asosiasi travel haji dan umroh yang tergabung dalam Forum Sathu merasa keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan secara mendadak tersebut.

“Kita ingin menyampaikan sikap di Forum Sathu terkait dengan munculnya surat edaran dengan keharusan melaksanakan proses vaksin meningitis dengan kartu kuningnya kepada semua jamaah umroh yang mulai berangkat sejak beberapa hari yang lalu dan beberapa hari ke depan,” lanjut Artha.

Kebijakan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umroh (h2)

Kebijakan diwajibkannya vaksin meningitis ini dinilai sebagai regulasi yang terburu-buru dari pihak Kemenkes RI.

Artha menjelaskan, informasi terkait vaksin meningitis bagi jemaah umroh 1446 H dimulai dari beredarnya surat General Authority of Civil Aviation (GACA) yang muncul sejak 15 Maret 2024, kemudian muncul lagi tidak lama setelah itu surat Kementerian Kesehatan dari Saudi Arabia terkait dengan vaksin meningitis.

“Jemaah umroh bisa melaksanakan umroh sejak Maret, April, kemudian Mei bahkan Juni. Jemaah haji yang diwajibkan vaksin meningitis tidak dilakukan pemeriksaan. Kemudian Juli di mana setelah haji usai, mulai ada grup-grup jamaah umroh yang dikirim, tidak ada persoalan tidak ada kendala terkait dengan proses check in apalagi keharusan diberlakukannya suntik meningitis sebagai persyaratan untuk proses check in,” beber Artha.

Semua jemaah bisa diberangkatkan ke Saudi tanpa kendala terkait surat vaksin meningitis. Namun, lanjut Artha, beberapa hari lalu muncul surat dari Saudi Airlines yang mengharuskan bahwa umroh mulai saat sekarang dan ke depan harus ada suntik meningitis dan kartu kuning.

“Kemudian tadi malam (11/7/2024) muncul lagi surat dari Kemenkes RI ya menguatkan semua keharusan itu sehingga itu menjadi satu yang diberlakukan kepada semua pesawat di seluruh bandara di Indonesia untuk siapapun yang berangkat umroh atau yang berangkat ke datang ke Saudi Arabia,” beber Artha.

Dalam kesempatan ini, hadir pula Ketum AMPHURI Firman M Nur, Ketum KESTHURI Asrul Azis Taba, Ketum ASPHURINDO Lukman Nyakneh, Ketum GAPHURA Ali Mohamad Amin, Ketum MUTIARA HAJI Khalid Basalamah dan Ketua Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur. Seluruhnya merasa keberatan dengan kebijakan yang dinilai mendadak ini.

“Ini sungguh-sungguh karena sebagai satu ketentuan yang mendadak yang dilakukan kepada kita. Tidak ada kesempatan kita duduk bersama Kementerian Kesehatan tiba-tiba saja mengeluarkan surat edaran tanpa rujukan yang jelas dan tidak melibatkan leading sektor khususnya Kementerian Agama Saudi. Kami yang terkait di lapangan juga tidak pernah dilibatkan,” lanjut Artha.

Forum Sathu menyayangkan kebijakan sepihak dari Kemenkes RI karena sebagian besar jemaah umrh yang akan segera berangkat ke Saudi telah mengantongi visa umroh. Sementara dari sisi agen travel, telah menyiapkan tiket penerbangan, hotel dan segala kebutuhan yang telah dikontrak.

“Pemberlakuannya mendadak tanpa pemberitahuan, tanpa tenggang waktu, tanpa jeda untuk melakukan sosialisasi. Ini menjadi persoalan yang luar biasa memberikan kegaduhan kepada semua masyarakat, umat Islam Indonesia yang akan berangkat dan kegaduhan ini dikhawatirkan akan mengganggu kerukunan atau kondisi yang ada di negeri kita,” jelas Artha.

Tentang Suntik Vaksin Meningitis

Diinformasikan sebelumnya, pada 2022 bersamaan dengan kunjungan pertama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Indonesia lalu, ia mengatakan, tidak ada lagi syarat-syarat yang mengikat soal kesehatan bagi jemaah umrah. Termasuk soal membebaskan syarat vaksin meningitis jemaah.

“Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” tuturnya.

Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) pun telah merilis edaran pada 8 November 2022. Isinya menyebutkan vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji.

Merespons hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah pada 11 November 2022 yang menyatakan vaksin meningitis tidak lagi menjadi prasyarat bagi mereka yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah.

Berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang pelaksanaan vaksin meningitis bagi jemaah haji dan umrah dijelaskan bahwa vaksin meningitis termasuk vaksinasi internasional yang diterapkan sebagai kebijakan pemerintah.

Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.

Surat edaran yang ditandatangani pada 11 Juni 2024 ini juga menegaskan bahwa Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Saudi Wajibkan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah per 1 Februari 2025



Jakarta

Otoritas penerbangan Arab Saudi atau The General Authority of Civil Aviation (GACA) merilis aturan baru terkait syarat vaksinasi bagi jemaah umrah atau mereka yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi. Pemegang visa apa pun wajib mengantongi sertifikat vaksin meningitis.

Aturan ini tertuang dalam edaran tertanggal 7 Januari 2025 yang ditujukan kepada seluruh maskapai penerbangan di wilayah Arab Saudi. Media lokal Inside the Haramain turut memberitakan aturan wajib vaksin meningitis berlaku mulai 1 Februari 2025.

“Mulai 1 Februari 2025, apa pun jenis visanya, mereka yang hendak umrah wajib mendapatkan vaksinasi ‘vaksin meningitis quadrivalent’,” lapor Inside the Haramain seperti dikutip dari media sosial X-nya, Senin (13/1/2025).


Berdasarkan mandat terbaru dari Kerajaan Arab Saudi, seluruh penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang masih berlaku di konter check-in. Masa berlaku sertifikat vaksin tidak boleh melebihi 3 tahun untuk vaksin tipe polisakarida atau 5 tahun untuk tipe konjugat.

Selain itu, sertifikat vaksin harus dikeluarkan minimal 10 hari sebelum kedatangan. Anak di bawah usia 1 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin meningitis ini.

Jemaah bisa menghubungi agen travel umrah atau maskapai untuk informasi lebih lanjut terkait syarat vaksinasi sebelum keberangkatan.

AMPHURI Imbau PIHK Pastikan Jemaah Kantongi Buku Kuning

Menanggapi edaran terbaru dari GACA, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memastikan jemaahnya telah menerima vaksinasi dan mengantongi buku kuning.

“AMPHURI mengimbau kepada PPIU/PIHK yang akan memberangkatkan jemaah umrah untuk memastikan bahwa jemaahnya telah divaksin dan mengantongi ICV meningitis (buku kuning) demi keamanan dan kenyamanan perjalanan ibadah umrah,” imbau AMPHURI baru-baru ini seperti dikutip dari media sosial resminya.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com