Tag Archives: wanita hamil

5 Kelompok Orang Ini Tidak Disarankan Minum Kopi, Ini Alasannya


Jakarta

Kopi memang mengandung banyak manfaat untuk tubuh. Akan tetapi ada beberapa kelompok orang yang tidak disarankan untuk mengonsumsi minuman ini.

Selain bisa membuat tubuh terasa lebih segar dan tidak mengantuk, kopi memiliki sejumlah manfaat untuk tubuh saat dikonsumsi pagi hari.

Selain itu daya tarik kopi terletak pada aroma dan cita rasanya yang menggiurkan. Selain itu, kopi juga memiliki kandungan kafein yang bisa membuat pencintanya ketagihan untuk meminumnya.


Tak heran setiap harinya ada jutaan orang di berbagai negara yang minum kopi di pagi hari. Selama beberapa tahun terakhir banyak bermunculan penelitian tentang efek minum kopi. Ada yang mengulas tentang manfaat minum kopi hingga mengenai dampak dan efek sampingnya.

Salah satunya ada anjuran bagi sekelompok orang yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, tidak dianjurkan untuk minum kopi.

Dilansir dari Eat This (07/01), berikut penjelasannya:

1. Orang dengan Penderita IBS

5 Kelompok Orang Ini Tidak Disarankan Minum Kopi, Ini Alasannya5 Kelompok Orang Ini Tidak Disarankan Minum Kopi, Ini Alasannya Foto: Ilustrasi iStock

Ahli gizi diet ternama yang berbasis di Seattle, Washington, AS, Angel Planells menjelaskan, orang yang tidak dianjurkan minum kopi adalah mereka yang memiliki sindrom iritasi usus besar (IBS).

“Kafein dapat meningkatkan keteraturan buang air besar, termasuk meningkatkan kemungkinan diare, gejala utama sindrom iritasi usus besar (atau IBS),” katanya.

Oleh karena itu, pengidap sindrom iritasi usus besar, dianjurkan untuk membatasi atau bahkan menghindari minuman berkafein

2. Orang yang Memiliki GERD

5 Kelompok Orang Ini Tidak Disarankan Minum Kopi, Ini Alasannya5 Kelompok Orang Ini Tidak Disarankan Minum Kopi, Ini Alasannya Foto: Ilustrasi iStock

orang yang tidak disarankan untuk minum kopi berlebih atau harus membatasi asupan kopinya adalah pengidap Gastroesophageal Reflux Disease (GERD).

Kafein dapat melonggarkan sfingter esofagus bagian bawah, yaitu katup antara esofagus dan lambung. Hal ini dapat menyebabkan isi asam lambung masuk ke kerongkongan, sehingga menimbulkan gejala GERD yang tidak nyaman.

“Jika Anda mengidap GERD, lihat apakah beralih ke kopi tanpa kafein bisa membantu,” ungkap ahli diet Sue Heikkinen.

3. Orang dengan Glaukoma

5 Kelompok Orang Ini Tidak Disarankan Minum Kopi, Ini Alasannya5 Kelompok Orang Ini Tidak Disarankan Minum Kopi, Ini Alasannya Foto: Ilustrasi iStock

Kopi juga tak dianjurkan untuk mengidap glaukoma atau kondisi medis berupa gangguan penglihatan yang disebabkan oleh kerusakan saraf mata.

Biasanya, kerusakan saraf mata tersebut terjadi karena adanya tekanan tinggi pada bola mata.

“Tekanan intraokular meningkat pada pengidap glaukoma saat mengonsumsi kopi, jadi disarankan untuk membatasi atau menghindari asupannya, namun diperlukan lebih banyak penelitian,” kata Planells.

Selain itu, menurut penelitian yang dilakukan oleh Mount Sinai, meminum kafein dalam jumlah besar meningkatkan risiko glaukoma pada mereka yang memiliki kecenderungan peningkatan tekanan mata.

4. Anak-anak

5 Kelompok Orang Ini Tidak Disarankan Minum Kopi, Ini Alasannya5 Kelompok Orang Ini Tidak Disarankan Minum Kopi, Ini Alasannya Foto: Ilustrasi iStock

Kafein dapat menimbulkan efek samping yang lebih nyata dan serius pada anak-anak. Asupan berlebih dapat menyebabkan peningkatan detak jantung, peningkatan perasaan cemas, kesulitan berkonsentrasi, dan sakit perut.

Aspek lain yang perlu dipertimbangkan, terutama pada balita, adalah bahwa kopi dapat menutupi isyarat rasa lapar, sehingga balita mungkin tidak akan merasa lapar. Selain itu, perlu diingat bahwa kopi cukup asam, sehingga dapat merusak enamel gigi dan meningkatkan risiko gigi berlubang. Menurut beberapa penelitian kopi baru aman dikonsumsi oleh anak-anak yang berusia 12 tahun ke atas tentunya dengan porsi kopi yang berbeda dengan orang dewasa.

5. Wanita Hamil dan Menyusui

5 Kelompok Orang Ini Tidak Disarankan Minum Kopi, Ini Alasannya5 Kelompok Orang Ini Tidak Disarankan Minum Kopi, Ini Alasannya Foto: Ilustrasi iStock

American College of Obstetrics and Gynecology merekomendasikan wanita hamil untuk membatasi kafein hingga 200 miligram (kira-kira setara dengan dua cangkir kopi) setiap hari untuk meminimalkan risiko keguguran, persalinan prematur, dan berat badan lahir rendah.

Namun, ulasan pada 2020 yang diterbitkan di British Journal of Medicine menyatakan tidak ada tingkat asupan kafein yang aman selama kehamilan. Wanita hamil harus mendiskusikan asupan kafeinnya dengan dokter.

Selain itu, wanita yang sedang menyusui juga disarankan untuk mengurangi atau bahkan menghentikan kebiasaan minum kopi. Ini karena kafein bersifat stimulan dan diuretik. Juga, ibu menyusui dapat berisiko mengalami dehidrasi akibat dari minum kopi.

(sob/odi)



Sumber : food.detik.com

4 Janji Allah SWT untuk Wanita Hamil, Salatnya Disebut Lebih Utama


Jakarta

Dalam Islam, wanita hamil memiliki kedudukan yang istimewa. Mereka juga dianjurkan melakukan sejumlah amalan untuk bayi di dalam kandungannya.

Allah SWT juga melimpahkan banyak kebaikan bagi wanita hamil yang bersabar, sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Ahqaf ayat 15,

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا


Artinya: “Kami perintahkan kepadamu supaya berbuat baik kepada dua orang, yakni ibu dan bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya, maka dia akan mendapat pahala yang setimpal.”

3 Janji Allah SWT untuk Ibu Hamil

Berikut sejumlah keutamaan yang dijanjikan oleh Allah SWT bagi wanita hamil yang dikutip dari Buku Lengkap Fiqih Kehamilan & Melahirkan oleh Rizem Aizid dan buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu karya Ustazah Umi A Khalil.

1. Mendapat Pahala Mati Syahid

Apabila seorang wanita hamil meninggal saat melahirkan, maka wafatnya dihitung sebagai syahid. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

“Mati syahid itu ada tujuh, selain mati terbunuh dalam perang fisabilillah, yaitu: mati karena penyakit tha’un, mati karena tenggelam, mati karena penyakit lambung, mati karena sakit perut, mati karena terbakar, mati karena tertimpa reruntuhan, dan wanita yang mati karena hamil atau melahirkan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Malik)

2. Salatnya Lebih Utama

Salatnya ibu hamil lebih utama dibanding dengan 80 rakaat salat wanita yang tidak hamil. Hal ini disebutkan dari riwayat Muslim yang berbunyi,

“Bahwa dua rakaat shalat ibu hamil menjadi lebih baik dibandingkan dengan 80 rakaat shalat yang dilakukan perempuan tidak hamil.” (HR Muslim)

3. Malaikat Beristighfar

Ketika seorang wanita tengah mengandung janin, maka malaikat akan beristighfar untuknya. Allah SWT bahkan memberikan 1000 kebaikan setiap harinya dan menghapus 1000 kejahatan darinya.

4. Jihad di Jalan Allah SWT

Yang mendapat pahala jihad bukan hanya lelaki di medan perang, melainkan juga wanita hamil. Saat hendak melahirkan, wanita merasakan sakit yang luar biasa. Rasa sakit itu dicatat sebagai pahala orang yang berjihad oleh Allah SWT.

Amalan yang Dapat Dikerjakan Wanita Hamil

Dijelaskan dalam buku Buah Hati tulisan Abdul Qodir, ada sejumlah amalan yang bisa dilakukan oleh wanita hamil. Pertama adalah membaca Al-Qur’an dan memahami kandungannya. Hal ini dapat memberikan latihan ruhaniah kepada calon buah hati.

Janin yang memasuki akhir masa kelahiran sudah dapat mendengar suara yang berada di luar perut, sehingga amalan ini bermanfaat untuk menstimulasi pendengaran dan saraf otak bayi.

Selain itu, perbanyak ibadah dan amal kebaikan. Ibadah yang dilakukan dapat berupa salat sunnah, sedekah dan segala sesuatu yang mengandung kebaikan.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina dan Nasab Anaknya



Jakarta

Di era modern seperti saat ini, budaya barat terus menjamur, salah satunya seks bebas. Akibat dari seks bebas tersebut banyak wanita yang akhirnya hamil di luar nikah.

Dalam Islam sudah jelas pembahasan mengenai zina dianggap dosa besar, sehingga wajib dihindari bila ingin mendapat perlindungan dari Allah SWT. Menikah saat hamil sudah pasti untuk menutupi aib perbuatan zina yang tidak disukai Allah SWT.

Lantas bagaimana hukum menikah saat wanita hamil karena zina? Apakah harus menunggu bayinya lahir?


Hukum Menikah saat Hamil Menurut Ulama

Tentang hamil di luar nikah sendiri merupakan perbuatan zina yang dilakukan oleh kedua belah pihak, pria yang menghamili ataupun wanita yang dihamili. Persoalannya, bolehkan menikahi wanita saat hamil karena zina? Berikut pendapat ulama Mazhab mengenai hal tersebut:

1. Ulama Syafi’iah

Mengutip Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh oleh Wahbah Az-Zuhaily, ulama syafi’iah berpendapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikahinya itu lelaki yang menghamilinya ataupun yang bukan. Alasannya karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi.

2. Ulama Hanafiyah

Menurut Wahbah Az-Zuhaily yang dikutip oleh Memed Humaedillah dalam bukunya Status Hukum Akad Wanita Hamil dan Anaknya bahwa ulama hanafiyah berpendapat hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya lelaki yang menghamilinya. Hal itu disebabkan, wanita hamil akibat zina tidak termasuk dalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.

3. Ulama Malikiyah

Ibn al-Qasim dari ulama malikiyah berpendapat bahwa hukumnya diharamkan menikahi wanita pezina dalam keadaan hamil sampai wanita tersebut terbebas (istibra) dari akibat zina yaitu sampai melahirkan anaknya.

Ulama malikiyah juga berpendapat bahwa tidaklah sah bahkan haram menikahi wanita hamil karena zina walaupun dengan yang menghamilinya apalagi dengan yang bukan menghamilinya. Bila akad tetap dilangsungkan, maka akad nikahnya tidak sah dan wajib untuk dibatalkan.

Ulama Hanabilah

Menurut Ibnu Qudamah yang dikutip Sofyan Kau dalam Isu-Isu Fikih Kontemporer, berpendapat bahwa seorang wanita yang berzina tidak boleh bagi yang mengetahuinya untuk menikahinya, kecuali dengan dua syarat. Pertama, telah habis masa iddahnya yaitu setelah melahirkan anak.

Kedua, menyatakan penyesalan atas perbuatannya (taubat). Sebab setelah bertaubat, statusnya sebagai pelaku zina yang haram dikawini terhapus.

Nasab Anak Lahir di Luar Nikah

M. Nurul Irfan dalam bukunya Nasab dan Status Hukum Islam menjelaskan, anak yang lahir di luar nikah tidak boleh dihubungkan dengan nasab ayahnya, meski secara biologis anak itu berasal dari benih-benih lelaki tersebut. Anak ini dinasabkan ke ibunya.

Selanjutnya, dalam kitab “Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar,” Imam Ibn ‘Abidin berpendapat bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram (zina) atau sumpah palsu (li’an) hanya berhak menerima warisan dari pihak ibu. Hal ini disebabkan menurutnya, anak yang lahir dari hubungan haram tidak memiliki ayah yang sah. Dalam konteks ini, anak yang dilahirkan dari perbuatan zina atau li’an tidak ikut bertanggung jawab atas dosa yang dilakukan oleh ayah dan ibu biologisnya.

Sedangkan MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai kedudukan anak hasil zina. Dalam Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 ini dijelaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, hak waris, dan nafaqah dengan pria yang menjadi penyebab kelahirannya.

MUI juga mengonfirmasi bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram hanya memiliki hubungan nasab, hak waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya. Fatwa ini didasarkan pada beberapa pandangan hukum, salah satunya adalah pendapat yang terdapat dalam kitab “al-Muhalla” karya Imam Ibn Hazm dalam jilid ke-10.

“Anak itu dinasabkan kepada ibunya jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya, dan tidak dinasabkan kepada lelaki.”

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com