Tag Archives: wewangian

Unik, Asus Luncurkan Mouse dengan Wangi Parfum


Jakarta

Asus semakin gencar meluncurkan perangkat aksesoris pelengkap laptopnya di Indonesia. Salah satunya adalah mouse yang bisa mengeluarkan aroma wewangian.

Muhammad Firman, Head of Public Relations Asus Indonesia mengatakan saat ini Asus sudah menyediakan berbagai jenis aksesoris seperti mouse, keyboard, stylus, charger, dan lain-lain. Namun perangkat ini tidak diluncurkan untuk menantang brand aksesoris lain yang sudah punya nama.

“Kita tidak menyasar ke target audience pengguna aksesoris dari brand lain, tapi kita ingin menyasar pengguna laptop Asus yang ingin melengkapi laptopnya saat dia membeli dengan aksesoris yang juga dari brand kita,” ujar Firman dalam media gathering di Jakarta, Kamis (23/10/2025).


Dari belasan produk aksesoris baru yang diboyong Asus, yang paling mencuri perhatian adalah Asus Fragrance Mouse MD101. Sesuai namanya, mouse nirkabel ini dilengkapi wadah khusus yang dapat diisi parfum atau minyak esensial sesuai keinginan pengguna.

Firman menjelaskan aroma itu akan keluar dengan sendirinya saat mouse digerakkan dan telapak tangan pengguna ikut menghangatkan mouse. “Kalau misalnya mau masukin minyak kayu putih itu juga bisa,” kelakar Firman.

Asus Fragrance Mouse dilengkapi kaki-kaki PTFE dan tiga level DPI yang dapat disesuaikan untuk gerakan yang mulus dan kontrol yang presisi. Mouse ini menawarkan masa pakai hingga 10 juta klik, plus tombolnya dibuat senyap sehingga tidak berisik.

Mouse ini dapat digunakan dengan satu baterai AA yang dapat bertahan hingga 12 bulan. Laptop dan PC bisa terhubung ke mouse ini menggunakan koneksi Bluetooth dan wireless 2.4GHz. Asus Fragrance Mouse dibanderol dengan harga Rp 699.000.

Asus juga menawarkan produk lainnya seperti Wireless Silent Mouse, Asus Pen, USB-C Mini Dock, Marshmallow Keyboard, Charger ROG GaN 140W, aneka tas, dan masih banyak lagi. Harga aksesoris Asus dibanderol mulai dari Rp 149.000 sampai Rp 2.499.000.

(vmp/vmp)



Sumber : inet.detik.com

Hukum Penggunaan Parfum bagi Wanita Muslim, Boleh atau Haram?


Jakarta

Parfum merupakan wewangian yang dipakai di baju atau beberapa bagian tubuh tertentu. Dalam Islam, penggunaan parfum bagi wanita ada batasannya.

Bukan berarti wanita tidak diperkenankan memakai parfum, hanya saja ada aturan yang harus diperhatikan. Menurut buku Kala Kanjeng Nabi Menangis Menyaksikan Wanita Diazab susunan El-Hosniah, wewangian termasuk ke dalam kategori aurat.

Meski bukan anggota tubuh, jika wewangian digunakan secara berlebih dan di luar batas maka akan merangsang syahwat lelaki yang mencium baunya. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:


“Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya,” (HR Nasa’i)

Hukum Penggunaan Parfum bagi Wanita

Wanita dan pria memiliki aturan yang berbeda terkait pemakaian wewangian. Apabila wanita menggunakan parfum secara berlebihan dengan bau tajam, maka haram hukumnya.

Dijelaskan dalam buku Andakah Perempuan Malang Itu? karya Syauqi Abdillah Zein, hukum penggunaan parfum sendiri ialah sunnah sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi:

“Ada 4 perkara yang merupakan sunnah para rasul: yaitu malu, memakai parfum, bersiwak, dan menikah,” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

Meski dianjurkan, wanita sebaiknya menggunakan parfum dengan aroma lembut dan tidak menyengat. Hal ini bertujuan agar tidak menarik minat pria yang mencium wangi tersebut.

Selain itu, maksud dari larangan penggunaan parfum berlebihan karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tabarruj. Arti dari tabarruj adalah memperlihatkan sesuatu yang wajib disembunyikan sekalipun tidak bermaksud untuk bersolek.

Secara sederhana, makna tabarruj adalah berhias secara berlebihan sehingga mengundang syahwat lawan jenis.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Islam mengizinkan wanita muslim untuk menggunakan parfum atau wewangian dengan syarat tidak berlebihan dan aromanya lembut. Sementara, jika pemakaian parfum itu dapat membangkitkan gairah lawan jenis yang mencium aromanya, maka hukumnya berubah menjadi haram.

Keharaman wewangian mutlak bagi wanita muslim, terutama ketika berada di luar rumah. Wallahualam.

(aeb/dvs)



Sumber : www.detik.com