Tag Archives: whatsapp

Pembuat Spyware Pegasus Dilarang Retas WhatsApp: Terancam Gulung Tikar


Jakarta

Pengadilan federal Amerika Serikat resmi menjatuhkan pukulan telak kepada NSO Group, perusahaan spyware asal Israel yang dikenal lewat perangkat mata-mata Pegasus. Dalam putusan setebal 25 halaman, Hakim Distrik AS Phyllis Hamilton mengeluarkan perintah permanen yang melarang NSO untuk kembali menargetkan layanan WhatsApp milik Meta.

Langkah ini merupakan akhir dari gugatan hukum yang sudah berlangsung enam tahun. Meta menuduh NSO mengeksploitasi celah keamanan WhatsApp untuk melakukan penyadapan terhadap aktivis, jurnalis, hingga pejabat pemerintahan di berbagai negara.

WhatsApp sendiri merupakan salah satu aplikasi komunikasi paling populer di dunia, dan menjadi sasaran utama Pegasus karena dipasang di miliaran perangkat, demikian dikutip detikINET dari Reuters, Minggu (19/10/2025).


Yang menarik, hakim tidak hanya memutuskan soal larangan tersebut, tetapi juga memangkas drastis nilai hukuman finansial untuk NSO. Hukuman ganti rugi yang semula mencapai sekitar USD 167 juta (lebih dari Rp 2,6 triliun) dipotong menjadi USD 4 juta saja. Meski demikian, aspek larangan permanen dipandang jauh lebih berat bagi kelangsungan bisnis mereka.

Dalam putusan itu, NSO sebelumnya mengakui bahwa larangan tersebut dapat “mengancam seluruh operasional perusahaan” dan bahkan “memaksa NSO tutup.” Selama ini mereka berdalih produk mereka digunakan untuk memerangi kejahatan serius dan terorisme, bukan untuk penyalahgunaan.

Meta menyambut kemenangan ini dengan nada tegas. “Putusan ini melarang NSO menargetkan WhatsApp dan seluruh pengguna kami di dunia,” ujar Head of WhatsApp, Will Cathcart, di platform X. Ia menyebut keputusan ini sebagai penegasan bahwa pelaku peretasan terhadap warga sipil tak akan lolos dari tanggung jawab.

Meski menghadapi tekanan hukum, NSO menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berlaku untuk para pelanggannya — termasuk lembaga-lembaga pemerintah yang menggunakan teknologi perusahaan untuk kebutuhan keamanan. NSO juga masih mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap putusan pengadilan.

Dalam perkembangan terbaru, NSO dikabarkan baru saja diakuisisi oleh konsorsium investor asal AS yang dipimpin produser Hollywood, Robert Simonds. Namun pihak pembeli belum memberikan komentar terkait dampak putusan ini terhadap masa depan perusahaan.

Dengan adanya larangan permanen ini, masa depan Pegasus dan operasi NSO di pasar global semakin dipertanyakan, terlebih reputasi mereka sudah lama dikaitkan dengan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan pengawasan digital.

(asj/asj)



Sumber : inet.detik.com

Apa Itu Zangi, Aplikasi Pesan Instan yang Baru Diblokir Komdigi


Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir layanan pesan instan Zangi sehingga tidak bisa digunakan pengguna di Indonesia. Lantas, apa itu aplikasi Zangi?

Apa Itu Aplikasi Zangi?

Zangi merupakan aplikasi pesan pribadi yang dikembangkan oleh perusahaan berbasis di Silicon Valley, Amerika Serikat.

Zangi menonjol dengan klaim ‘zero data collection’ dan enkripsi end-to-end kelas militer yang melindungi seluruh pesan, panggilan suara, video, dan file pengguna.


Berbeda dari WhatsApp atau Telegram, data komunikasi tidak disimpan di server, melainkan hanya di perangkat pengguna. Hal ini membuat pesan tidak dapat diakses bahkan oleh pihak Zangi sendiri.

Teknologi ini membuatnya populer di kalangan pengguna yang mengutamakan privasi dan keamanan tinggi, termasuk jurnalis dan aktivis di negara dengan sensor ketat.

Namun, fitur ini juga menjadi pedang bermata dua. Menurut pakar keamanan siber, aplikasi seperti Zangi rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal karena sulit dilacak oleh aparat.

Disalahgunakan Buat Kejahatan

Zangi belum lama ini jadi sorotan publik karena aktor Ammar Zoni menggunakan aplikasi tersebut untuk mengedarkan narkoba di rutan. Aplikasi ini menjadi pilihan pelaku kejahatan karena:

  • Pesan terenkripsi sepenuhnya, hanya bisa dibuka oleh pengirim dan penerima
  • Tidak menyimpan metadata, tak ada log waktu, lokasi, atau IP yang tersimpan di server
  • Dapat berjalan di jaringan lemah, cocok untuk lokasi seperti rutan dengan sinyal terbatas
  • Pesan bisa otomatis terhapus setelah dibaca.

Komdigi Blokir Zangi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kemudian memblokir layanan pesan instan besutan Secret Phone, Inc ini. Pemutusan akses yang dilakukan Komdigi terhadap Zangi karena layanan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dikutip siaran pers, Selasa (21/10/2025).

Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Hingga pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

(agt/rns)



Sumber : inet.detik.com

WhatsApp Blokir Chatbot AI Lain, Cuma Bisa Pakai Meta AI


Jakarta

Meta sedang mengeluarkan aturan baru terkait kecerdasan buatan di dalam WhatsApp. Hasil amandemen ketentuan API WhatsApp Business menyebutkan, penggunaan chatbot pihak ketiga di WhatsApp akan diblokir mulai 15 Januari 2026.

Putusan ini akan berdampak langsung pada klien berbasis WhatsApp yang banyak digunakan untuk berbagai perangkat, termasuk ChatGPT dari OpenAI dan asisten Perplexity, serta Luzia yang berfokus di Amerika Latin dan lainnya.


Kebijakan baru ini memblokir akses ke WhatsApp Business Solutions. Penjelasan Meta sendiri menggambarkan pergeseran ini sebagai upaya penyelarasan. API WhatsApp Business tidak dirancang untuk menghosting chatbot pihak ketiga, melainkan untuk memfasilitasi notifikasi, dukungan, dan transaksi.

“Untuk tujuan menyediakan, mengirimkan, menawarkan, menjual, atau dengan cara lain membuat tersedia teknologi-teknologi tersebut ketika teknologi-teknologi tersebut merupakan fungsi utama (bukan sekunder atau tambahan) yang disediakan untuk digunakan, sebagaimana ditentukan oleh Meta sesuai dengan kebijakannya sendiri,” kata Meta dalam pernyataan terkait syarat dan ketentuan aturan baru ini, dikutip dari TechCrunch.

Meta telah mengonfirmasi aturan terbaru ini dan menjelaskan bahwa langkahnya tersebut tidak mempengaruhi bisnis yang menggunakan AI untuk melayani pelanggan di WhatsApp. Misalnya, perusahaan jasa perjalanan yang mengoperasikan chatbot untuk layanan pelanggan tidak akan dilarang menggunakan layanan tersebut.

Alasan Meta di balik langkah ini adalah API WhatsApp Business dirancang untuk bisnis yang melayani pelanggan, bukan sebagai platform untuk distribusi chatbot. Perusahaan tersebut mengatakan bahwa meski API ini dibangun untuk kasus penggunaan business-to-business, dalam beberapa bulan terakhir, mereka melihat kasus penggunaan yang tidak terduga untuk chatbot umum.

“Tujuan API WhatsApp Business adalah untuk membantu bisnis memberikan dukungan pelanggan dan mengirimkan pembaruan yang relevan. Fokus kami adalah mendukung puluhan ribu bisnis yang membangun pengalaman ini di WhatsApp,” kata Meta lagi.

Langkah ini secara efektif akan membuat WhatsApp tak lagi tersedia sebagai platform untuk mendistribusikan solusi AI seperti asisten atau agen. Hal ini juga berarti Meta AI menjadi satu-satunya asisten yang tersedia di WhatsApp.

(rns/rns)



Sumber : inet.detik.com

87% Pengguna Galaxy Z Fold7 dan Flip7 Pernah Jajal Fitur AI


Jakarta

Galaxy AI dan Google Gemini sudah menjadi bagian penting dari ponsel flagship Samsung, termasuk Galaxy Z Fold7 dan Flip7. Kehadiran layanan AI ini turut mengubah kebiasaan pengguna ponsel layar lipat Samsung.

Ilham Indrawan, MX Product Marketing Senior Manager Samsung Electronics Indonesia mengatakan Galaxy AI sudah menjangkau banyak pengguna sejak pertama kali diperkenalkan hampir dua tahun yang lalu bersama Galaxy S24 series.

“Waktu (Galaxy) foldable 6 itu diluncurkan, 85,5% pengguna foldable 6 itu sudah menggunakan Galaxy AI,” kata Ilham dalam media session di Jakarta, Selasa (21/10/2025).


“Kemudian di foldable 7 kemarin di bulan Juli, experience Galaxy AI juga semakin kita tingkatkan, yang pada akhirnya 87% pengguna mereka di foldable 7 ini sudah menggunakan Galaxy AI,” sambungnya.

Ilham Indrawan, MX Product Marketing Senior Manager Samsung Electronics IndonesiaIlham Indrawan, MX Product Marketing Senior Manager Samsung Electronics Indonesia Foto: Virgina Maulita Putri/detikINET

Tidak hanya Galaxy AI, Ilham mengungkap 87,3% pengguna Galaxy Z Fold7 dan Flip7 sudah mengadopsi chatbot Google Gemini, naik dari tingkat adopsi 68,2% di kalangan pengguna Galaxy Z Fold6 dan Flip6.

Ilham menambahkan cara pengguna memanfaatkan Galaxy AI dan Gemini semakin beragam, dari yang awalnya hanya untuk membuat konten lucu-lucuan sampai sekarang untuk mendukung produktivitas.

Dari puluhan fitur Galaxy AI yang ditawarkan, Circle to Search merupakan fitur yang paling banyak dipakai oleh pengguna, diikuti oleh Writing Assist untuk membantu penulisan email dan caption media sosial. Selanjutnya ada Photo Assist dan Generative Edit untuk mengedit foto dengan bantuan AI.

“Artinya, dengan penggunaan usage rate ini, bisa sampai dengan 9 dari 10 orang pengguna dari foldable 7, itu sudah pernah menggunakan fitur Galaxy AI dan juga Gemini, gitu,” ujar pria berkacamata ini.

“Dan ini memang pada akhirnya berubah behavior penggunaan smartphone kita. Jadi ya tidak hanya tadi saya bilang untuk WhatsApp-an, untuk bisa social media, tapi kedua fitur ini semakin lumrah untuk kita gunakan dalam kehidupan kita sehari-hari,” pungkasnya.

(vmp/rns)



Sumber : inet.detik.com

99 Arti Emoji WhatsApp Terbaru 2025 yang Jarang Diketahui

Jakarta

Bagi pengguna WhatsApp, pastinya sudah paham betul, kalau di dalam aplikasi chat ini menyediakan beragam emoji unik, lucu, dan menarik. Namun dari banyaknya emoji tersebut, apakah kalian mengetahui artinya satu-satu?

Jangan sampai emoji yang dikirim tidak sesuai dengan isi percakapan kalian dengan teman atau keluarga. Supaya tidak salah mengartikan, mungkin informasi ini bisa membantu kalian memahami arti emoji WhatsApp yang akan digunakan.

Tapi penjelasan kali ini akan fokus pada 99 arti emoji WhatsApp saja. Sepertinya sederet emoji ini lebih sering digunakan oleh orang-orang.


Arti Emoji WhatsApp

Berikut 99 arti emoji WhatsApp yang harus diketahui. Kira-kira dari daftar ini, mana yang sering kalian pakai nih?

1. Arti Emoji Wajah

  • Wajah Menahan Air Mata (๐Ÿฅน): Mewakili kesedihan atau duka.
  • Wajah Memelas (๐Ÿฅบ): Wajah dengan mata besar yang memohon dan mulut yang menunduk, digunakan untuk meminta atau memelas.
  • Wajah Menangis dengan Keras (๐Ÿ˜ญ): Mengekspresikan kesedihan yang mendalam atau emosi yang kuat.
  • Wajah Cemberut (๐Ÿ™): Menunjukkan ketidakbahagiaan atau kekecewaan.
  • Wajah Senyum Lebar Klasik (๐Ÿ˜€): Menunjukkan kebahagiaan atau keramahan.
  • Wajah Senyum Terbalik (๐Ÿ™ƒ): Menunjukkan keceriaan atau kondisi emosi yang bercampur.
  • Mengedipkan Wajah dengan Lidah (๐Ÿ˜œ): Menyiratkan bercanda, menggoda, atau main-main.
  • Wajah Tanpa Ekspresi (๐Ÿ˜‘): Melambangkan emosi yang kurang, ketidakpedulian, atau gangguan.
  • Wajah Menyeringai (๐Ÿ˜): Menyampaikan sikap licik, nakal, atau puas diri.
  • Wajah Mulut Uang (๐Ÿค‘): Menggambarkan kekayaan, kesuksesan, atau topik yang berhubungan dengan uang.
  • Wajah Senyum dengan Lingkaran Cahaya (๐Ÿ˜‡): Mewakili kepolosan, kebaikan, atau sifat-sifat malaikat.
  • Wajah Menyeringai dengan Menyipitkan Mata (๐Ÿ˜†): Menandakan tawa dan kegembiraan.
  • Wajah Menyeringai dengan Keringat ( ๐Ÿ˜…): Menunjukkan kelegaan atau sedikit rasa malu.
  • Wajah Tertawa Sambil Berguling-guling (๐Ÿคฃ): Menggambarkan tawa yang berlebihan sampai berguling-guling di lantai.
  • Wajah dengan Tangan Terbuka (๐Ÿค—): Dapat digunakan untuk mengucapkan terima kasih dan dukungan, perasaan hangat dan positif secara umum.
  • Wajah dengan Tangan Menutup Mulut (๐Ÿคญ): Menunjukkan tawa malu-malu atau malu.
  • Wajah Mencium dengan Mata Tertutup (๐Ÿ˜š): Menyimbolkan kasih sayang dan kelembutan.
  • Wajah Pusing (๐Ÿ˜ต): Mewakili kondisi pusing, disorientasi, atau bingung.
  • Wajah dengan Hidung Beruap(๐Ÿ˜ค): Simbol frustrasi, kemarahan, atau kekesalan.
  • Kepala Meledak (๐Ÿคฏ): Melambangkan keterkejutan atau ketakjuban.
  • Wajah Berpesta (๐Ÿฅณ): Digunakan untuk perayaan dan acara-acara yang menggembirakan.
  • Wajah Berpikir (๐Ÿค”): Melambangkan kontemplasi, keingintahuan, atau merenungkan suatu pertanyaan.
    Wajah Tersenyum dengan Kacamata Hitam (๐Ÿ˜Ž): Melambangkan kesejukan, kepercayaan diri, atau sikap acuh tak acuh.
  • Wajah Resleting Mulut (๐Ÿค): Menyimbolkan bahwa seseorang menyimpan rahasia atau tidak mau berkomentar.
  • Wajah Meleleh (๐Ÿซ ): Untuk membicarakan rasa malu karena dipuji, dan rasa takut yang perlahan-lahan tenggelam, atau merasa kewalahan.
  • Wajah Mengintip ( ๐Ÿซฃ): Mengekspresikan dua keinginan, yaitu berpaling tetapi masih ingin mengetahui sesuatu yang menakutkan, menjijikkan, atau memalukan.
  • Wajah Menjerit (๐Ÿ˜ฑ): Menunjukkan sikap terkejut, ketakutan, atau keheranan yang ekstrem.
  • Mata Melihat ke Atas (๐Ÿ™„): Menunjukkan penghinaan, ketidaksetujuan, frustrasi, atau kebosanan yang sedang.
  • Wajah Marah (๐Ÿ˜ ): Menunjukkan kemarahan, kekesalan, atau ketidakpuasan yang kuat.
  • Wajah Memerah (๐Ÿ˜ณ): Menunjukkan rasa malu, malu, atau terkejut.
  • Wajah Sedih (๐Ÿ˜”): Menunjukkan perenungan atau kesedihan
  • Wajah Bingung (๐Ÿ˜•): Menunjukkan ketidakpastian atau kebingungan.
  • Wajah Khawatir (๐Ÿ˜Ÿ): Menggambarkan kekhawatiran atau kegelisahan.
  • Wajah Lelah (๐Ÿ˜ฉ): Melambangkan kelelahan atau kepenatan.
  • Wajah Senyum (๐Ÿ˜Š): Wajah tersenyum lebar dan bahagia menunjukkan kebahagiaan atau keramahan.
  • Wajah Sedikit Senyum (๐Ÿ™‚): Menggambarkan kebahagiaan yang halus.
  • Wajah Panas ( ๐Ÿฅต): Wajah merah dan berkeringat menggambarkan panas yang ekstrem atau merasa kepanasan.
  • Wajah Dingin (๐Ÿฅถ): Menggambarkan perasaan sangat dingin atau jauh secara emosional.
  • Wajah Menyeringai dan Memejamkan Mata Senyum (๐Ÿ˜„): Menunjukkan gembira dan kebahagiaan tulus.
  • Wajah Menyeringai Lebar dan Mata Senyum Menonjol (๐Ÿ˜ƒ): Mengekspresikan kebahagiaan, keramahan, dan kegembiraan.
  • Wajah Pusing (๐Ÿฅด): Wajah dengan mulut miring dan bergelombang menandakan pusing atau merasa pusing.
  • Wajah mengantuk (๐Ÿ˜ช): Menunjukkan kantuk, kelelahan, atau kebosanan.
  • Wajah Kutu Buku (๐Ÿค“): Menunjukkan kecerdasan, antusiasme untuk belajar, atau culun.
  • Wajah Cemas dengan Keringat (๐Ÿ˜ฐ): Menunjukkan kekhawatiran, stres, atau kegugupan.
  • Wajah Tertunduk dengan Keringat (๐Ÿ˜“): Menyampaikan kekecewaan, kelegaan, atau kelelahan.
  • Wajah Gila (๐Ÿคช): Menyampaikan rasa keliaran, kesenangan, atau eksentrisitas.
  • Wajah Memberi Hormat: Tanda penghormatan atau siap untuk melakukan sesuatu.
  • Wajah Bersin (๐Ÿคง): Wajah dengan tisu di dekat hidung menandakan sedang bersin atau pilek.
  • Wajah pusing (๐Ÿฅด): Melambangkan pusing atau perasaan disorientasi.
  • Wajah Mual (๐Ÿคข): Menggambarkan perasaan sakit, jijik, atau jijik.
  • Wajah Muntah (๐Ÿคฎ): Wajah dengan mulut terbuka hijau menandakan sedang muntah.
  • Wajah Tidur (๐Ÿ˜ด): Menunjukkan kantuk, kebosanan, atau ketidaktertarikan.
  • Wajah dengan Masker Medis (๐Ÿ˜ท): Digunakan untuk menandakan penyakit, perlindungan, atau tindakan pencegahan kesehatan.

2. Arti Emoji Tangan

  • Jempol ke atas (๐Ÿ‘): Simbol persetujuan atau penilaian positif.
  • Jempol ke bawah (๐Ÿ‘Ž): Simbol ketidaksetujuan atau penilaian negatif.
  • Dua Jari Telunjuk dan Tengah (โœŒ๏ธ): Simbol victory atau kemenangan, kedamaian, atau angka dua.
  • Jari Silang (๐Ÿคž): Melambangkan harapan akan keberuntungan atau kesuksesan.
  • Melambaikan Tangan (๐Ÿ‘‹): Tangan dengan jari-jari melambai digunakan untuk mengucapkan selamat tinggal.
  • Tangan Menulis (โœ๏ธ): Simbol ini menunjukkan bahwa seseorang sedang mencatat.
  • Panggil Aku (๐Ÿค™): Tangan dengan ibu jari dan kelingking yang direntangkan seperti membentuk telepon kabel yang digunakan untuk mengatakan ‘telepon aku’.
  • Telunjuk Menunjuk ke Pembaca (๐Ÿซต): Jari mengarah kepada pembaca ini seakan mengatakan ‘kamu’, ‘kalian’, atau bisa juga ‘kamulah orangnya’.
  • Angkat Tangan (โœ‹): Tangan terangkat dengan jari-jari menyatu dipakai untuk menandakan berhenti.
  • Tangan Mengepal (โœŠ): Menunjukkan angka nol, atau simbol perlawanan, perjuangan dari gerakan tertentu.
  • Gerakan Mencintaimu (๐ŸคŸ): Ini bukan simbol metal atau rock n roll. Ini simbol cinta, kasih sayang, atau ‘Aku cinta kamu’.
  • Simbol Tanduk (๐Ÿค˜): Nah kalau ini simbol rock n roll atau metal, tapi bisa juga berarti kesejukan.
  • Jari Mengerucut ke Atas (๐ŸคŒ): Sering disebut sebagai isyarat tangan dari Italia ‘ma che vuoi’ yang cenderung digunakan untuk menunjukkan ketidaksetujuan, frustrasi, atau ketidakpercayaan, dan dapat berarti ‘Apa yang Anda inginkan?’ Tapi bintang K-Pop Yuri menggunakannya sebagai simbol dari makanan dimsum dan sentimen hangat secara umum.
  • Jari Mencubit (๐Ÿค): Tangan dengan ibu jari dan jari telunjuk berdekatan digunakan untuk menunjukkan suatu bentuk yang kecil, atau jumlah yang sedikit.
  • Salam Vulcan (๐Ÿ––): Telapak tangan yang terangkat, dengan jari-jari terpisah antara jari manis dan jari tengah dikenal sebagai salam ‘Star Trek’ atau simbol perdamaian.
  • Telapak Tangan ke Bawah (๐Ÿซณ): Simbol gerakan menjatuhkan atau meraih sesuatu. Pada konteks budaya tertentu, ini bisa berarti pemecatan atau negosiasi.
  • Telapak Tangan ke Atas (๐Ÿซด): Ini menyimbolkan tindakan mengangkat, menawarkan, meminta, atau memberi isyarat. Bisa juga untuk mengekspresikan pertanyaan atau kurangnya pengetahuan.
  • Tangan OK (๐Ÿ‘Œ): Jari telunjuk dan ibu jari melingkar menyimbolkan ‘Aku baik-baik saja’ atau ‘oke’. Tapi di beberapa bagian Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Selatan, hal ini bisa dianggap negatif.
  • Jabat Tangan (๐Ÿค): Simbol persetujuan, perdamaian, atau persahabatan.
  • Dua Telapak Tangan Menengadah (๐Ÿคฒ): Dua telapak tangan menghadap ke atas dan saling menempel ini untuk menyimbolkan doa atau meditasi.
  • Jari Telunjuk dan Ibu Jari Menyilang (๐Ÿซฐ): Ini adalah finger heart yang menyimbolkan cinta karena bentuknya seperti hati kecil. Isyarat ini dipopulerkan para selebriti Korea Selatan. Tapi simbol ini juga bisa menyimbolkan minta uang.
  • Tangan Terlipat (๐Ÿ™): Dua telapak tangan yang dirapatkan melambangkan permohonan, maaf, terima kasih, berdoa, dan salam hormat.
  • Tepuk Tangan (๐Ÿ‘): Dua tangan bertepuk tangan digunakan untuk simbol apresiasi atau kagum.
  • Mengangkat Tangan ke Udara (๐Ÿ™Œ): Dua tangan terangkat ini dipakai untuk merayakan keberhasilan atau sesuatu yang menggembirakan.

3. Arti Emoji Hati

  • Hati Berkilau (๐Ÿ’–): Hati dengan bintang berkilauan melambangkan rasa senang atau kekaguman.
  • Hati dengan Panah (๐Ÿ’˜): Hati yang tertusuk panah menandakan sedang jatuh cinta.
  • Seruan Hati (โฃ๏ธ): Hati dengan tanda seru (titik merah di bawah) menunjukkan kasih sayang atau kegembiraan yang kuat.
  • Hati yang Tumbuh (๐Ÿ’—): Hati berwarna pink yang dikelilingi garis-garis melambangkan hati yang sedang tumbuh atau berkembang penuh dengan cinta.
  • Patah Hati (๐Ÿ’”): Hati yang patah menjadi dua mengekspresikan patah hati dan kesedihan.
  • Hati yang Berputar (๐Ÿ’ž): Dua hati yang berputar mengelilingi satu sama lain menandakan cinta yang bergerak.
  • Hati dengan Pita (๐Ÿ’): Hati dengan pita sering digunakan untuk pemberian hadiah dan tanda cinta.
  • Dua Hati (๐Ÿ’•): Dua hati yang berdampingan ini melambangkan cinta dan kasih sayang.
  • Hati yang Berdetak (๐Ÿ’“): Hati dengan garis-garis menyimbolkan jantung berdetak yang menandakan emosi atau cinta yang kuat.

4. Arti Emoji Love

  • Love Kuning (๐Ÿ’›): Simbol kegembiraan, kebahagiaan, dan persahabatan.
  • Love Hijau (๐Ÿ’š): Simbol alam, pertumbuhan, dan harmoni.
  • Love Hitam (๐Ÿ–ค): Simbol kesedihan, duka, dan selera humor yang gelap.
  • Love Oranye (๐Ÿงก): Simbol kehangatan, persahabatan, dan perhatian.
  • Love Biru (๐Ÿ’™): Simbol kesetiaan, kepercayaan, dan ketenangan.
  • Love Ungu (๐Ÿ’œ): Simbol cinta, spiritualitas, dan kemewahan.
  • Love Cokelat (๐ŸคŽ): Simbol stabilitas, kenyamanan, dan kesederhanaan.
  • Love Putih (๐Ÿค): Simbol kemurnian, kedamaian, dan kepolosan.
  • Love Merah (โค๏ธ): Simbol cinta, kasih sayang, dan emosi yang kuat.

(hps/rns)



Sumber : inet.detik.com

Fitur Baru WhatsApp Cegah Orang Tua Jadi Korban Penipuan


Jakarta

Meta merilis fitur keamanan baru untuk dua aplikasi messaging-nya, WhatsApp dan Messenger. Fitur baru ini dirancang untuk melindungi pengguna agar tidak menjadi korban penipuan online, terutama orang tua yang kurang melek teknologi.

Meta mengatakan WhatsApp kini akan menampilkan peringatan ketika pengguna melakukan screen sharing atau berbagi layar dengan orang yang tidak dikenal saat video call.

Salah satu modus penipuan online adalah dengan berpura-pura sebagai customer service untuk bank, maskapai penerbangan, jasa ekspedisi, dan lain-lain. Penipu biasanya menghubungi target lewat WhatsApp lalu beralih ke video call dan meminta target untuk membagi layar agar mereka bisa mencuri informasi sensitif.


Dalam peringatan yang ditampilkan, Meta akan mengimbau pengguna agar hanya melakukan screen sharing dengan orang yang mereka percaya, karena orang lain dapat melihat semua informasi yang ada di layar, termasuk nomor rekening, kode verifikasi, username, dan lain-lain.

Fitur pendeteksi penipuan baru di WhatsAppFitur pendeteksi penipuan baru di WhatsApp Foto: Meta

“Di WhatsApp, kami meluncurkan peringatan ketika Anda mencoba membagikan layar dengan kontak yang tidak dikenal saat panggilan video,” kata Meta dalam pengumumannya, seperti dikutip detikINET, Rabu (22/10/2025).

“Kami tahu penipu mungkin menekan target untuk membagikan layar guna mengelabui orang agar memberikan informasi sensitif, termasuk rekening bank atau kode verifikasi. Dengan fitur baru ini, kami memberikan konteks yang lebih luas kepada pengguna untuk mengenali dan menghindari penipuan,” sambungnya.

Meta juga menguji coba alat pendeteksi penipuan di aplikasi Messenger untuk mobile. Ketika pengguna menerima pesan yang terindikasi sebagai upaya penipuan, aplikasi Messenger akan menampilkan peringatan yang mengatakan pesan itu mencurigakan dan pengguna dapat meneruskannya ke Meta untuk ditinjau oleh AI.

Jika Meta AI mendeteksi kemungkinan penipuan, aplikasi akan memperlihatkan daftar tanda-tanda penipuan yang umum seperti tawaran pekerjaan yang meminta imbalan uang, tawaran pekerjaan yang menjanjikan uang cepat, dan tawaran kerja dari rumah untuk pekerjaan yang tidak mungkin dilakukan dari jarak jauh.

Meta juga akan mengingatkan pengguna untuk tidak mengirimkan uang atau gift card, yang merupakan taktik umum penipu untuk mencuri uang dari korbannya. Di akhir peringatan, pengguna diberi opsi untuk melaporkan dan memblokir akun yang mengirimkan pesan mencurigakan tersebut.

Meta tidak mengatakan kapan fitur peringatan itu akan diluncurkan secara luas. Untuk saat ini mereka mengimbau pengguna orang tua yang mungkin kurang melek teknologi untuk selalu berhati-hati saat menerima pesan atau panggilan dari nomor tidak dikenal, tanya ke orang yang dipercaya, dan hanya gunakan saluran customer service resmi.

(vmp/vmp)



Sumber : inet.detik.com

Catat! Ini Jadwal dan Link Pendaftaran Petugas Haji 2025


Jakarta

Bagi Anda yang memiliki panggilan jiwa untuk melayani jemaah haji ada kabar baik. Pendaftaran petugas haji 2025 telah resmi dibuka.

Kabar tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat, mengatakan pendaftaran petugas haji 2025 berlangsung dari tanggal 7-15 November 2024.

Kesempatan ini terbuka bagi Anda yang ingin berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan pelayanan terbaik bagi para tamu Allah.


“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 – 15 November 2024,” kata Arsad Hidayat, melansir dari laman Kemenag, Minggu (10/11/2024).

“Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” lanjutnya.

Cara Mendaftar jadi Petugas Haji 2025

Proses pendaftaran petugas haji 2025 umumnya dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Agama atau aplikasi Pusaka Superapp. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda lakukan:

  1. Kunjungi situs resmi Kemenag atau langsung akses melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas.
  2. Klik “Pendaftaran Petugas.”
  3. Pilih jenis tugas yang diminati.
  4. Pilih Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil tempat lokasi ujian.
  5. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
  6. Masukkan alamat email dan nomor WhatsApp yang aktif.
  7. Klik “Daftar.”
  8. Tunggu notifikasi masuk melalui nomor WhatsApp untuk melakukan pembuatan akun.
  9. Kemudian buat akun di SINI.
  10. Setelah memiliki akun, cobalah masuk dengan user dan password yang telah didaftarkan.
  11. Lengkapi biodata dan upload kelengkapan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, silahkan EDIT, SAVE dan SUBMIT.
  12. Tunggu proses verifikasi. Jika status terverifikasi, cetak kartu peserta CAT untuk mengikuti ujian.

Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2025

Seleksi petugas haji 2025 dimulai dari tingkat kabupaten/kota. Kemudian lanjut ditingkat provinsi. Berikut jadwal lengkapnya.

Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)

  • Pengumuman seleksi: 4 November 2024
  • Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
  • Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
  • Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024

Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

  • Seleksi tahap 2 (CAT dan wawancara): 5 Desember 2024
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024

Syarat Menjadi Petugas Haji 2025

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji 2025. Mulai dari syarat umum hingga syarat khusus. Berikut rinciannya:

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional;
  • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Syarat Khusus

PPIH Kloter

a. Ketua Kloter
  • Pegawai ASN Kementerian Agama;
  • Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
b. Pembimbing Ibadah Kloter
  • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kemenag RI;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan paling rendah sarjana;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

PPIH Arab Saudi

a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
  • Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional;
  • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji yang dikeluarkan Kemenag RI;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
c. Pelaksana Siskohat
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan
  • masa kerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Syarat Administrasi

Berkas administrasi yang wajib dilengkapi saat pendaftaran antara lain:

PPIH Kloter

a. Ketua Kloter
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).
b. Pembimbing Ibadah Kloter
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
  • Surat Pernyataan telah berhaji;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

PPIH Arab Saudi

a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Surat Pernyataan Kemampuan TI;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
C. Pelaksana Siskohat
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • SK Penempatan Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com