Tag Archives: yaqut cholil qoumas

Psikologi Sukses Penyelenggaraan Haji 2024



Jakarta

Gebyar penyelenggaraan ibadah haji 2024 telah usai. Pada tanggal 23 Juli 2024 lalu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menyampaikan “closing statement” Sukses Haji 2024 bersama pihak-pihak terkait, seperti Kemenkes, Kemenhub, Kemenkum HAM, BPKH, Kedutaan Saudi Arabia di Jakarta, dan lainnya di asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Dalam tulisan ini saya tidak ingin mengulas terlalu banyak tentang indikator sukses haji 2024. Kenapa? Karena sudah banyak testimoni para tokoh nasional dan kesaksian jemaah haji yang menyatakan bahwa haji tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Bagi yang belum percaya pun sebenarnya gampang membuktikannya, tinggal searching via Google pasti ketemu cerita atau informasi sukses haji 2024 yang berlimpah.

Kesuksesan haji tidak terlepas dari kebijakan menyeluruh yang diformulasikan dalam angka unik, yaitu 4-3-5. Empat (4) diterapkan pada awal pemberangkatan, tiga (3) pengembangan ekosistem potensi ekonomi haji, dan lima (5) inovasi haji 2024. Untuk 4 perdana adalah layanan fast track di tiga embarkasi, selain Bandara Soetta, juga Bandara Adi Sumarmo Solo dan Bandara Juanda Surabaya.


Untuk tiga (3) hal terkait pengembangan ekosistem potensi ekonomi yang meliputi ekspor 16 ton bumbu nusantara untuk memenuhi kebutuhan katering Jemaah haji; pengiriman daging dam petugas dan jemaah dalam bentuk kemasan daging olahan; dan mulai tahun ini menggunakan makanan siap saji dalam layanan katering jemaah haji Indonesia yang didistribusikan di Makkah dan saat puncak haji di Armuzna.

Sementara lima (5) inovasi haji 2024 ini yang meliputi perekrutan petugas, aplikasi Kawal Haji, safari wukuf lansia nonmandiri dan disabilitas, penggunaan IPS (International Patient Summary) dan penyederhanaan proses tunda atau batal visa untuk optimalisasi kuota haji.

Tapi harus diakui, bahwa setiap kesuksesan pasti ada kekurangan. Tidak ada yang sempurna. Itu hukum umum di alam dunia ini. Apalagi mengurus masalah haji yang sangat kompleks. Jumlah jamaah yang banyak dengan budaya yang beragam, dilaksanakan di negeri orang yang memiliki tradisi, budaya, dan regulasi, serta rigidnya masalah, mulai dari unsur-unsur teknis, kebijakan, kondisi alam, suasana di lapangan, hingga aspek spiritual yang amat kental.

Tentu, keberhasilan haji tersebut menaikkan “pride” Kementerian Agama karena salah satu tolok ukur sukses Kemenag adalah penyelenggaraan haji, selain kerukunan umat beragama, pendidikan keagamaan, dan pelayanan nikah di KUA. Jadi wajar adanya jika Kemenag merasa mendapatkan “reward” dari publik atas penyelenggaraan haji tahun 2024 ini.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, berhak merayakan atas kesuksesan ini. Merayakan dalam arti bahwa sukses haji 2024 patut diceritakan dengan narasi yang bagus. Setidaknya boleh berbangga bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini benar-benar memiliki nilai plus yang layak dicatat oleh sejarah perhajian dengan berbagai terobosan dan inovasi.

Hanya saja, di balik kesuksesan tersebut justru muncul “gerakan” dan terstruktur yang mencoba ingin mendelegitimasinya? Seperti ada upaya-upaya sistematis yang ingin “melemahkan” keberhasilan tersebut dengan munculnya “manuver” sekelompok orang di parlemen. Bukan hanya melemahkan, tetapi seperti ada yang ingin disasar dari kasus ini. Lalu publik bertanya-tanya, sebenarnya fenomena apa ini?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya tidak memiliki kaca mata politik. Selain kapasitas yang kurang memadai, saya lebih senang menjawab dari kaca mata psikologis. Mungkin jawaban ini akan mewakili sebagian orang yang mampu meneropong fakta sosial tidak hanya dari apa yang nampak, tetapi bisa dilihat dari arah yang tak nampak secara kasat mata.

Saya “terngiang-ngiang” atas apa yang pernah disampaikan teman saya saat curhat tentang adanya orang yang dengki terhadap diri saya. Saya katakan, bahwa saya berusaha untuk menjadi orang sebaik mungkin dengan tidak usil mengganggu orang lain. Selain itu, saya mencoba mempedomani petuah luhur begini: “selama kamu tidak bisa berbuat baik kepada orang lain, setidaknya kamu tidak menyakitinya”.

Belum selesai curhat, teman saya tersebut menjawab dengan lugas begini. “Sudahlah, kamu tidak usah terlalu pusing atas kedengkian orang lain. Kalau ada orang dengki (hasud) sama kamu, bukan berarti kamu itu berbuat salah kepadanya. Kamu berarti sedang mendapat nikmat, dan nikmat yang kamu terima itu berpotensi timbulnya hasud dari orang lain”, tegasnya.

Karena teman saya itu seorang ustadz, lalu dia nimpali dalil hadits nabi yang artinya: “Carilah pertolongan untuk memenuhi kebutuhanmu secara rahasia, karena setiap orang yang memiliki nikmat berpotensi timbulnya iri atau dengki (dari orang lain)” (HR. Thabrani). Lebih lanjut dia katakan: kalau kamu tidak merasa melakukan salah, tetapi orang lain hasud kepadamu, pahami saja bahwa kamu sedang mendapatkan nikmat dari Allah. Karena nikmat yang kamu terima memang berpotensi timbulnya dengki dari orang lain.

Jawaban tersebut membuat saya tiba-tiba “makjleb”. Terdiam. Selain menenangkan, ajaran mulia nabi Muhammad itu mengajarkan tentang pentingnya kita bersikap tenang terhadap sikap negatif orang lain. Jadi kita tidak perlu balik membenci orang yang dengki kepada kita. Tidak perlu juga mencari-cari alasan kenapa orang lain dengki. Tetaplah fokus kepada kebaikan kita sendiri, agar terhindar dari sikap negatif yang dilakukan orang lain.

Psikologi Pendengki

Dengki adalah perasaan tidak senang atau iri hati yang muncul ketika melihat keberhasilan atau kelebihan orang lain. Perasaan ini seringkali didorong oleh keinginan untuk memiliki apa yang dimiliki orang lain, namun merasa tidak mampu atau tidak berhak untuk mendapatkannya.

Selain faktor nikmat orang yang berpotensi timbulnya rasa iri dan dengki, lalu faktor apa lagi yang dapat memicu perasaan dengki?

Pertama, membandingkan diri dengan orang lain. Ketika seseorang terus-menerus membandingkan dirinya dengan orang lain, perasaan tidak puas dan iri hati bisa muncul. Dalam psikologi, orang yang suka membandingkan diri dengan orang lain adalah tipe orang yang memiliki “self esteem” yang sakit. Pikiran, perasaan, dan asumsi tentang dirinya tidak sehat karena dipengaruhi oleh faktor orang lain.

Kedua, kurangnya empati kepada sesama. Orang yang sulit merasakan empati kepada orang lain cenderung lebih fokus pada diri sendiri dan kesulitan untuk merasa bahagia atas keberhasilan orang lain. Alih-alih dia membuka hati dengan memberikan apresiasi atas keberhasilan orang lain, justru dia mencari-cari kesalahan. Kalau toh tidak menemukan kesalahan, sesuatu yang terang benderang “benar” dianggap “salah”.

Ketiga, mengidap perasaan rendah diri. Orang yang memiliki rasa percaya diri rendah cenderung lebih mudah merasa iri bahkan dengki terhadap orang lain. Mereka mungkin merasa bahwa keberhasilan orang lain adalah ancaman bagi harga diri mereka. Ciri-ciri orang yang rendah diri biasanya sering melihat kelemahan orang lain tanpa mampu meneropong sisi positif.

Keempat, munculnya perasaan ketidakpuasan terhadap diri sendiri atas semua capaian dibandingkan orang lain. Orang yang tidak puas dengan pencapaian atau kondisi hidupnya cenderung menyalahkan orang lain atas keberhasilan mereka. Bahkan tidak segan menuduh orang lain berbuat curang atau melakukan kejahatan tanpa mampu melihat perilakunya sendiri.

Kelima, adanya trauma masa lalu yang kurang mengenakkan. Pengalaman masa lalu yang menyakitkan, seperti perundungan atau ketidakadilan, dapat memicu perasaan dengki yang berkepanjangan. Dalam psikologi, trauma itu bisa muncul setelah mendapat stimulasi dari luar karena adanya situasi atau kondisi yang dapat menimbulkan ingatan-ingatan buruk.

Satu hal penting untuk diingat, bahwa setiap manusia “berpotensi” memiliki sikap iri-dengki kepada orang lain. Sejarah Qabil dan Habil telah menunjukkan kepada kita bahwa iri-dengki itu bagian dari sifat bawaan manusia. Hanya saja, jika sifat iri-dengki dianggap sebagai perasaan yang normal dan terus dibiarkan, maka pasti berdampak negatif pada kualitas hidup kita.

Dengan memahami akar penyebab dan menerapkan strategi yang tepat, kita pasti dapat mengatasi perasaan iri-dengki. Mari bangun “self esteem” agar tetap sehat dan waras. Teruslah membuka hati dengan menjalin hubungan yang lebih nyaman dengan diri sendiri dan orang lain. Wallahu a’lam.

Thobib Al-Asyhar

Penulis adalah dosen Psikologi Sufistik pada Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia

Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih – Redaksi)

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

Ketua Komisi VIII Apresiasi Haji 2024, Tuai Banyak Pujian Positif



Jakarta

Penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M menuai berbagai pujian, salah satunya dari Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang diselenggarakan Rabu, (7/8/2024).

“Penyelenggaraan haji tahun ini alhamdulillah kita telah banyak mendapat pujian yang positif,” katanya dalam acara yang diselenggarakan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Jakarta, 7-10 Agustus 2024.

Meski demikian, Ashabul Kahfi juga menuturkan ada sejumlah penilaian negatif yang mana merupakan hal lumrah. Sebab, katanya, memang tidak ada yang sempurna.


“Sikapi secara positif, tujuannya untuk perbaikan kedepan,” lanjut Ketua Komisi VIII DPR RI itu.

Menurutnya, tidak mudah menyelenggarakan ibadah haji. Terlebih menggerakkan 241.000 jemaah haji RI di Makkah serta Madinah dalam waktu dan tempat yang sama. Dibutuhkan perencanaan yang matang untuk hal tersebut.

“Itu tidak mudah. Butuh perencanaan yang matang, metode, teori, sistem yang mungkin menurut kita sudah bagus. Sebab, bisa saja ternyata di lapangan bertemu kondisi yang menyebabkan kurang maksimal,” terang Ashabul Kahfi.

Ia mencontohkan masalah penerbangan yang mana dalam proses persiapan, dirinya tak menyangka bakal terjadi delay dalam jangka waktu yang cukup panjang.

“Kita tidak menyangka ada pesawat yang terpercik (api). Saya lagi yang melepas itu pesawat, kloter 5 Kabupaten Gowa,” candanya diiringi tawa.

Ashabul Kahfi beserta jajaran Komisi VIII mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

“Kami dari Komisi VIII menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh stakeholders atas penyelenggaraan haji tahun ini,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Menag Yaqut Cholil Qoumas, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, Irjen Kemenag Faisal, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Kepala BPKH Fadhlul Imansyah, para Staf Khusus, Tenaga Ahli, Pejabat Eselon II pada Ditjen PHU, serta para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kabid Haji, dan Kepala UPT Asrama Haji seluruh Indonesia.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Dukung Kesuksesan Haji 2024, Kemenag Berhasil Bangun 253 Gedung PLHUT



Jakarta

Ada banyak hal yang mendukung kesuksesan haji 2024, termasuk pembangunan ratusan Gedung Pusat Layanan Haji Terpadu (PLHUT). Di masa kepemimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah dibangun sebanyak 253 PLHUT baru.

Kemenag pada periode kedua Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin (2019-2024) setidaknya sudah membangun sebanyak 253 Gedung PLHUT. Pembangunan gedung dan fasilitas ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak menjalani ibadah haji dan umrah.

Ratusan gedung PLHUT ini dibangun dan tersebar mulai dari Aceh hingga Papua.


Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan pada tahun 2019 program pembangunan gedung PLHUT dimulai dengan membangun 19 unit gedung. Kemudian pada tahun 2020 jumlah gedung yang dibangun mengalami kenaikan signifikan yakni 40 gedung PLHUT.

“Pada tahun 2021 jumlah gedung PLHUT yang dibangun naik menjadi 42 gedung, tahun 2022 bertambah lagi menjadi 45 unit gedung PLHUT. Untuk tahun 2023 dan 2024 Kementerian Agama melalui Ditjen PHU membangun gedung PLHUT 110 gedung dengan rincian 55 gedung per tahun,” kata Hilman Latief saat dijumpai di Jakarta Pusat dalam forum Media Gathering, Kamis (17/10/2024).

Lebih lanjut, Hilman menyampaikan target pembangunan PLHUT di tahun 2029 sebanyak 503 yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Target hingga tahun 2029 Ditjen PHU sudah membangun 503 gedung PLHUT di seluruh Indonesia,” lanjut Hilman Latief.

Tujuan Fasilitas PLHUT

Ratusan gedung PLHUT yang sudah dibangun tersebut berada di lingkungan komplek Kantor Kemenag di kabupaten/kota di Indonesia. Setiap bangunan hadir dengan desain arsitektur yang menonjolkan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

Setiap gedung PLHUT dirancang berlantai dua. Kehadirannya juga dilengkapi berbagai fasilitas ramah disabilitas, anak, dan ibu menyusui.

Gedung juga dilengkapi ruang serbaguna yang dapat digunakan untuk kegiatan bimbingan manasik haji. Pelayanannya meliputi layanan informasi, pendaftaran, pembayaran melalui bank yang ditunjuk, serta layanan bimbingan manasik haji dan umrah.

“Pembangunan gedung PLHUT ini tidak lepas dari perhatian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam transformasi layanan kepada masyarakat. Kehadiran PLHUT ini bertujuan memberikan layanan satu atap terkait haji reguler, haji khusus, dan ibadah umrah. PLHUT memiliki layanan pendaftaran haji, BPS Bipih juga akan termasuk biometrik. Jadi di PLHUT sudah one stop service. Daftar di sini, jemaah sudah dapat nomor porsi, ” pungkas Hilman Latief.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Bertemu Menhaj Saudi di Jeddah, Menag Bahas Persiapan Haji 2025


Jakarta

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengunjungi Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah untuk bahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jeddah.

“Menag Yaqut bertemu Menteri Haji dan Umrah Tawfiq F Al Rabiah di kantor Kementerian Haji dan Umrah yang ada di Jeddah. Kedua menteri membahas tahapan persiapan awal penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto dalam keterangannya di Jeddah, Minggu (15/9/2024) yang juga mendampingi Menag ke Arab Saudi.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Cak Nanto itu menjelaskan pertemuan tersebut turut membahas penyambutan kedatangan jemaah haji Indonesia dan pelayanan dengan standar kualitas terbaik. Sejumlah fasilitas tambahan turut dibangun Pemerintah Kerajaan Saudi.


“Kepada Gus Men, Menteri Tawfiq mengatakan bahwa semua ini dilakukan untuk semakin membuat nyaman para jemaah haji maupun umrah,” tambah Cak Nanto.

“Menteri Haji Saudi juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan Indonesia pada musim haji 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai termasuk menteri yang konsolidasinya sangat baik dengan pihak Arab Saudi,” lanjutnya.

Turut hadir mendampingi Menag Yaqut; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam. Selaku penerjemah, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Ali Bahar.

Adapun, terkait tahapan persiapan ibadah haji 1446 H sudah disampaikan oleh Kemenhaj pada acara Malam Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H dan Pemberian Kuota 1446 H di Makkah, 19 Juni 2024 lalu. Indonesia lagi-lagi mendapat kuota haji sebesar 221.000 jemaah.

Jadwal Musim Haji Tahun 1446 H:

1. 12 Zulhijjah 1445 H (18 Juni 2024)

– Penyerahan dokumen persiapan awal dan kuota haji
– Aktivasi garansi elektronik
– Aktivasi portofolio keuangan elektronik di E-hajj

2. 1 Rabiul Awal 1446 H (4 September 2024)

– Mulai pertemuan persiapan
– Mulai rapat perusahaan penyedia layanan (paket, akomodasi, konsumsi)
– Pemilihan maskapai penerbangan

3. 20 Rabiul Tsani 1446H (23 Oktober 2024)

– Finalisasi hasil serangkaian rapat persiapan
– Mulai tahap kontrak dengan perusahaan penyedia layanan
– Mulai penentuan lokasi penempatan di Masyair

4. 13 Rajab 1446H (13 Januari 2025)

– Muktamar dan pameran haji
– Penandatanganan MoU persiapan haji
– Penandatanganan kesepakatan pemberangkatan (Tafwij)

5. 15 Sya’ban 1446H (14 Februari 2025)

– Akhir tahapan penandatanganan kontrak layanan

6. 20 Sya’ban 1446H (19 Februari 2025)

– Awal penerbitan visa

7. 20 Syawal 1446H (18 April 2025)

– Akhir penerbitan visa

8. 1 Zulkaidah 1446H (29 April 2025)

– Awal kedatangan jemaah haji

(aeb/aeb)



Sumber : www.detik.com

Pansus Haji DPR Beri 5 Rekomendasi, Kemenag RI Bilang Begini



Jakarta

Pansus Angket Haji DPR membacakan rekomendasi untuk pelaksanaan ibadah haji Indonesia dalam rapat paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 hari ini. Kementerian Agama (Kemenag) beri tanggapan.

Rekomendasi tersebut dibacakan Ketua Pansus Nusron Wahid. Di antaranya tentang revisi undang-undang, penetapan kuota haji, pelaksanaan ibadah haji khusus, penguatan fungsi pengawasan, dan sosok menteri yang kompeten.

Juru Bicara Kemenag Sunanto mengatakan inti rekomendasi seputar perubahan regulasi. “Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” terang Sunanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/9/2024).


Cak Nanto, sapaan akrabnya, lalu menanggapi rekomendasi dari Pansus satu per satu. Rekomendasi pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

“Sedari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019. Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” tegas Cak Nanto.

Cak Nanto mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya. Pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender Hijriah. Sementara proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender Masehi.

“Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” sebut Cak Nanto.

Contoh lainnya, kata dia, terkait pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping. Regulasi saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar jemaah yang ikut penggabungan mahram meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jemaah yang masuk kuota. Masa antrean jemaah yang berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, secara regulasi paling lama lima tahun. Namun pembiayaannya disamakan dengan jemaah yang sudah menunggu dalam waktu yang lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun.

“Hal semacam ini perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Saat ini Kemenag terus melakukan harmonisasi regulasi,” ujar Cak Nanto.

Soal alokasi kuota haji tambahan di halaman selanjutnya

Rekomendasi kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

“Sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. Penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan undang-undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8% itu dari kuota haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan,” jelasnya.

Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia setidaknya tiga kali menerima kuota tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama.

Pada 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler. Pada 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Sebanyak 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.

“Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. Prosentase kuota haji khusus hanya 7,2% tidak sampai 8%. Kemenag waktu itu akan digugat PIHK. Tapi memang keputusan dari Arab Saudinya pembagiannya sudah seperti itu,” terang Cak Nanto.

“Kemenag tentu melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan. Kemenag juga saat ini memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi ke publik yang lebih luas. Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag,” lanjut Cak Nanto.

Rekomendasi ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan, hendaknya dalam pelaksanaan mendatang, peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus, harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

“Rekomendasi ketiga ini sejalan dengan semangat kita untuk melakukan penguatan pengawasan. Kita sudah melakukan beberapa hal, terutama untuk penyelenggaraan umrah. Kita sudah bentuk satgas pengawasan umrah. Ke depan ini bisa diperluas termasuk pada satgas pengawasan haji khusus,” ucap Cak Nanto.

Rekomendasi keempat, panitia angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

“Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag sudah melibatkan berbagai pihak, untuk pengawasan, mulai dari Itjen, BPK, DPR, dan DPD RI, serta kementerian dan lembaga lain sebagai pengawas internal dan eksternal. Dalam hal tertentu, misalnya, dalam layanan akomodasi/hotel di Arab Saudi, klausul kontrak membuka peluang keterlibatan aparat penegak hukum Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

“Kemenag sedari awal juga telah memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan dan mitigasi segala bentuk penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya.

Rekomendasi kelima, Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola ibadah haji. Soal ini, Cak Nanto menyebut itu sepenuhnya hak presiden, tapi ia menilai capaian kinerja era Yaqut Cholil Qoumas memuaskan.

“Soal menteri, ini hak prerogatif presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. Faktanya baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji,” tandas Cak Nanto.

Beberapa capaian Menag Yaqut, seperti disampaikan Cak Nanto, antara lain revitalisasi KUA, sertifikasi tanah wakaf, prestasi siswa madrasah dan perguruan tinggi keagamaan, hingga layanan keagamaan digital.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Indonesia Dapat Kuota Haji Terbesar Sepanjang Sejarah pada 2024


Jakarta

Indonesia mendapat kuota haji terbesar sepanjang sejarah pada 2024. Dari sebelumnya 221.000, bertambah menjadi 241.000. Rekor!

Berdasarkan catatan detikcom, jatah kuota haji Indonesia dalam 10 tahun terakhir cukup bervariasi. Pada 2015, Indonesia mendapat kuota haji 168.800. Angka yang sama juga diberikan pada 2016.

Peningkatan terjadi pada 2017. Saat itu, Indonesia mendapat kuota haji sebesar 221.000. Kuota ini konsisten sebelum akhirnya meningkat pada 2019.


Pada 2019, Indonesia mengantongi kuota haji 231.000. Ini menjadi angka terbesar pada waktu itu, tepat setahun sebelum akhirnya operasional haji berhenti akibat pandemi COVID-19. Selama dua tahun berturut-turut setelah itu, 2020-2021, tak ada jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci.

Keputusan pembatalan ibadah haji ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi dan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442/2021 M yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pascapandemi, pada 2022, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan membuka gerbang untuk ibadah haji dengan kuota terbatas, sebanyak 1 juta orang. Ini sudah termasuk jemaah dalam dan luar kerajaan. Indonesia pun mendapat jatah memberangkatkan 100.051 jemaah.

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengatakan Saudi membatasi jemaah yang bisa melaksanakan ibadah haji tahun tersebut harus berusia di bawah 65 tahun. Kemenag akhirnya memutuskan jemaah yang berhak berangkat haji adalah mereka yang sempat tertunda keberangkatannya pada 2020 dan berusia di bawah 65 tahun.

“Kami dari Kemenag saat ini sedang perumusan kebijakan untuk memilih jemaah yang akan berangkat di tahun ini. Berdasarkan data kami maka yang berangkat di tahun 2022 jemaah kita yang berhak di tahun 2020 jemaah tertunda di tahun 2020. Sekarang artinya adalah jemaah di tahun 2020 yang usianya saat ini di bawah 65 tahun,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief kepada wartawan Sabtu (9/4/2022) lalu.

Penyelenggaraan ibadah haji kembali normal pada 1444 H/2023 M. Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000. Angka yang sama seperti pada 2017-2018.

Awalnya Dapat Kuota 221 Ribu pada 2024

Musim berikutnya, Pemerintah Arab Saudi kembali memberikan 221.000 kuota haji kepada Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menghadiri acara Haflat al-Haj al-Khitamy 1444 H di Makkah.

“Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menginformasikan kuota haji 2024 ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. Tahun depan, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah,” kata Menag Yaqut di Makkah, Minggu (2/7/2023).

Bersamaan itu, lanjut Yaqut, Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan tahapan penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M. Penerbitan visa dimulai pada 1 Maret 2024 dan kedatangan awal jemaah haji dijadwalkan pada 9 Mei 2024.

Lobi-lobi Saudi Dapat Tambahan 20 Ribu

Dalam perjalanannya, Indonesia masih mengupayakan tambahan kuota haji pada operasional 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu menghadiri KTT ASEAN-GCC di Riyadh memanfaatkan momentum sesi makan siang untuk berbincang dengan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud (MBS).

Jokowi menceritakan, saat sesi makan siang itu dirinya membahas masalah kuota haji RI. Jokowi mengambil kesempatan karena suasananya berlangsung cair.

“Nah, di acara yang pertama bilateral Indonesia-Arab setelah bicara serius urusan investasi perdagangan, makan siang dengan Yang Mulia Pangeran MBS, diajak makan siang beserta menteri dari Arab,” cerita Jokowi saat Pengarahan Raker dan Milad ke-6 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/12/2023) seperti dilansir detikNews.

“Saat makan siang, yang namanya makan, senang, saya lihat suasananya senang banget, beliau senang, menterinya juga gembira. Ceritanya agak ke mana-mana, makin senang,” lanjut Jokowi.

Pada momen itulah Jokowi melobi tambahan kuota haji. Ia bercerita kepada MBS bahwa jemaah Indonesia harus menunggu 47 tahun untuk ibadah haji.

“Di situlah saya masuk, saya sampaikan ‘Yang Mulia, calon jemaah haji di Indonesia menunggu sampai 47 tahun untuk beribadah haji’. (Dijawab) ‘Benar?’. (Saya jawab) ‘Benar, Yang Mulia, saya nggak bohong’ (pada ketawa). ‘Mohon berkenan Yang Mulia berikan tambahan kuota hajinya’. (Dijawab MBS) ‘Ya sudah, besok pagi saya kabari, saya putuskan nanti malam’,” kata Jokowi.

Malam harinya, Jokowi mendapat telepon dari Dubes Arab Saudi yang mengabarkan permintaannya dipenuhi. Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.

“Begitu malam, dikabari, saya ditelepon Dubes Arab Saudi, ‘Presiden, baru saja diputuskan ada tambahan, kuotanya 20 ribu’,” kata Jokowi.

Pemerintah-DPR RI sepakati kuota haji 2024 sebesar 241 ribu >>>

Pemerintah-DPR RI Sepakati Kuota Haji 2024 Sebesar 241 Ribu

Pemerintah dan DPR RI memutuskan menyetujui kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M dari 221.000 menjadi 241.000. Tambahan kuota haji ini diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah yang diwakili Kementerian Agama (Kemenag) di Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M dan Panja Pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH sebagai berikut. Kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah,” kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat Panja.

Abdul menjelaskan, kuota 241 ribu tersebut dialokasikan untuk haji reguler dan haji khusus. Jemaah haji reguler mendapat kuota sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280.

“Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang,” ujarnya.

Kuota Haji 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan kuota haji 1445 H/2024 M merupakan yang terbesar sepanjang sejarah perhajian Indonesia.

“Tahun 2024, jumlah jamaah haji merupakan jumlah jamaah terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia,” kata Saiful Mujab saat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1445 H di asrama haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (24/3/2024).

Kuota haji Indonesia 2024 sebesar 221.000 plus kuota tambahan 20.000. Saiful merinci, sebanyak 10.000 kuota tambahan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus. Sehingga total jemaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com