Tag Archives: zakat

Ketentuan Zakat Fitrah 2023 di Jakarta, Bandung, Bengkulu, dan Denpasar



Jakarta

Zakat fitrah merupakan amalan yang bersifat wajib bagi seluruh muslim yang memenuhi syarat. Untuk itu, perlu dihperhatikan besaran zakat fitrah 2023 di Jakarta, Bandung, Medan, dan Denpasar.

Perihal menunaikan zakat ini termaktubkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu anhu yaitu,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu ‘sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari dan Muslim).


Dijelaskan dalam berbagai keterangan bahwa dalam menunaikan zakat diperlukan ketepatan dengan batas waktunya yaitu sebelum salat Id. Jika ditunaikan setelah salat Id maka zakat fitrah itu hanya akan dianggap sebagai sedekah biasa saja.

Untuk penjelasan besaran zakat fitrah, kita perlu melihatnya ketentuan dari organisasi zakat di Indonesia atau daerah kita yaitu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Berikut ini adalah penjelasannya.

Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang

1. Beras

Merujuk pada laman Baznas dalam tulisan berjudul zakat fitrah, dijelaskan bahwa jumlah zakat fitrah dalam bentuk beras adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Selain demikian, dijelaskan juga mengenai syarat orang yang wajib melakukan zakat fitrah, yaitu:

Beragama Islam

Punya kelonggaran rezeki

Hidup saat bulan Ramadan

2. Uang

Masih mengutip dari laman BAZNAS, dijelaskan bahwa para ulama yang diantaranya adalah Shaikh Yusuf Qardawi telah memberi kelonggaran untuk zakat fitrah agar dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan di Indonesia dengan harga beras yang dikonsumsi.

Untuk ketentuan zakat fitrah 2023 di Jakarta, Bandung, Medan, dan Bali adalah sebagai berikut.

Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000.

Bandung

Baznas Jawa Barat menetapkan bahwa besaran rata-rata zakat fitrah di Kota Bandung adalah Rp 32.500, seperti dilansir dari detikJabar. Untuk Kabupaten Bandung sendiri juga sama yaitu sebesar Rp 32.500.

Bengkulu

Kemenag Bengkulu menetapkan besaran zakat fitrah 2023 di wilayah Kota Bengkulu dibagi ke dalam tiga kategori beras. Rincian tiga kategori yang dimaksud sebagai berikut.

Beras kualitas premium (Kualitas 1) sebesar Rp 40.000

Beras medium (Kualitas 2) sebesar Rp 35.000

Beras bulog/biasa (Kualitas 3) sebesar Rp 25.000 per jiwa.

Bali

Melansir akun Instagram resmi Baznas Kota Denpasar, sesuai dengan SK Ketua Baznas Provinsi Bali Nomor 150 Tahun 2023 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Denpasar, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan besaran Rp 40.000.

Begitulah pembahasan kali ini mengenai ketentuan zakat fitrah 2023 dan lebih khusus tentang besarannya di Jakarta, Bandung, Bengkulu, dan Denpasar. Semoga bermanfaat ya, detikers!

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Infaq Adalah Mengeluarkan Harta Zakat dan Non Zakat, Begini Penjelasannya



Jakarta

Infaq adalah salah satu amalan yang erat kaitannya dengan harta. Anjuran infaq ini ditujukan kepada mereka yang memiliki rezeki berlebih.

Meski rezeki sudah diatur oleh Allah SWT, dalam harta yang diberikan kepada manusia terdapat hak untuk orang miskin. Dengan demikian, Allah memerintahkan makhluk-Nya untuk mengeluarkan infaq seperti termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 261.

مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ


Arab latin: Maṡalullażīna yunfiqụna amwālahum fī sabīlillāhi kamaṡali ḥabbatin ambatat sab’a sanābila fī kulli sumbulatim mi`atu ḥabbah, wallāhu yuḍā’ifu limay yasyā`, wallāhu wāsi’un ‘alīm

Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,”

Apa Itu Infaq?

Menurut buku Ekonomi Islam SMK/MAK Kelas XII yang disusun oleh Tantri Agustiana S Pd, infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu yang artinya membelanjakan atau membiayai. Secara khusus, arti infaq berkaitan dengan sesuatu yang berbentuk materi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Sementara arti infaq menurut terminologi yaitu mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan dan penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam. Karenanya, infaq berbeda dengan zakat karena tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum.

Pemberian infaq sendiri tidak harus diperuntukkan bagi mustahik, melainkan siapa saja seperti orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa infaq bisa diberikan kepada siapapun

Hukum Infaq

Hukum infaq terbagi ke dalam 3 macam, yaitu wajib, sunnah, dan haram. Berikut pembahasan lengkapnya sebagaimana dinukil dari buku Panduan Muslim Sehari-hari susunan Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha.

1. Wajib

Hukum infaq yang pertama ialah wajib. Dalam hal ini, infaq menjadi wajib jika diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawab penginfak, contohnya anak, istri, serta orang tua. Perlu diketahui, zakat mal dan zakat fitrah juga termasuk ke dalam infaq kategori wajib.

2. Sunnah

Selanjutnya adalah sunnah. Hukum infaq ini berlaku jika harta ditujukan kepada lembaga-lembaga sosial, fakir miskin, anak yatim, dan sumbangan lainnya.

3. Haram

Hukum infaq yang terakhir ialah haram. Maksud dari haram yakni jika harta diberikan untuk hal-hal yang dilarang, seperti memberi sumbangan dana untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan agama.

Dalil yang Membahas Infaq

Selain surat Al Baqarah ayat 261, ada sejumlah dalil yang juga membahas terkait infaq. Mana saja? Berikut pembahasannya.

1. Surat Ali Imran Ayat 134

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ ١٣٤

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang selalu berinfaq, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan,”

2. Surat Al Baqarah Ayat 215

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya,”

3. Hadits Bukhari, Ahmad & Ibnu Majah

Imam Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda dengan menyampaikan firman Allah:

أنفق يا ابن آدم ينفق عليك

Artinya: “Berinfaqlah, niscaya Aku akan menafkahimu,” (HR Bukhari, Ahmad & Ibnu Majah).

Itulah pengertian mengenai infaq dan informasi terkaitnya. Semoga membantu.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Nisab Adalah Batas Minimal Harta Wajib Zakat, Ini Penjelasannya



Jakarta

Nisab adalah harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Secara sederhana, nisab merupakan nilai minimum harta diwajibkan zakat.

Zakat sendiri termasuk ke dalam kewajiban yang harus dikeluarkan oleh kaum muslimin, hal ini termaktub pada surat At Taubah ayat 34,

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ


Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih,”

Menurut buku Fikih Zakat Indonesia susunan Nur Fatoni, nisab adalah standar atau batas minimal harta yang wajib dibayar zakatnya. Dengan demikian apabila harta seseorang telah mencapai nisabnya, maka ia wajib berzakat.

Setiawan Badi Utomo dalam Metode Praktis Penetapan Nisab Zakat menjelaskan bahwa jika harta seseorang belum mencapai nisabnya, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat. Batasan nisab antara sumber zakat yang satu dengan yang lainnya berbeda, setidaknya ada 4 jenis harta dengan nisab yang berbeda yaitu hasil bumi berupa biji-bijian dan buah-buahan, binatang ternak, emas dan perak, serta barang perniagaan.

Kapan Perhitungan Nisab Dilakukan?

Merujuk pada sumber yang sama, perhitungan nisab emas sebesar 85 gram atau nisab pertanian 5 wasaq (520 kg) ketentuannya ialah untuk waktu satu tahun. Namun, proses perhitungannya sendiri selain bisa langsung dalam satu tahun bisa juga dibagi per bulan.

Umat Islam yang berpenghasilan tinggi, terpenuhi kebutuhannya, dan mempunyai uang lebih, maka perhitungan zakatnya berdasarkan penghasilan kotor. Sebaliknya, mereka yang pendapatannya pas-pasan dan kurang memenuhi standar hidup, perhitungan nisabnya diambil dari penghasilan bersih, setelah dikurangi utang dan kebutuhan pokok lainnya.

Jenis Harta Benda yang Wajib Dizakati

Mengutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, ada sejumlah jenis harta benda yang wajib dizakati yaitu:

1. Emas dan Perak

Ema dan perak wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan haulnya. Perintah untuk menunaikan zakat emas dan perak terdapat pada surat At Taubah ayat 34.

2. Harta Perniagaan

Selain emas dan perak, ada juga harta perniagaan. Harta ini harus dikeluarkan jika sudah mencapai syarat-syarat yang ditentukan syara’. Dalam sebuah hadits dari Samurah bin Jundub, dia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita supaya mengeluarkan zakat barang yang diperjualbelikan,” (HR Abu Daud).

3. Hasil Pertanian

Setiap panen, maka hasil pertanian wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al An’am ayat 141,

۞ وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Arab latin: Wa huwallażī ansya`a jannātim ma’rụsyātiw wa gaira ma’rụsyātiw wan-nakhla waz-zar’a mukhtalifan ukuluhụ waz-zaitụna war-rummāna mutasyābihaw wa gaira mutasyābih, kulụ min ṡamarihī iżā aṡmara wa ātụ ḥaqqahụ yauma ḥaṣādihī wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn

Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan,”

4. Hewan Ternak

Begitu pula dengan hewan ternak jika sudah mencapai syarat-syarat yang telah ditentukan syara’. Beberapa hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing.

5. Barang Temuan (Rikaz)

Terakhir adalah barang temuan atau rikaz. Harta ini wajib dikeluarkan zakatnya, tetapi tidak disyaratkan harus mencapai haul atau batas waktu minimal serta tidak ada ukuran nisab dan batas minimal.

Nabi Muhammad bersabda,

“Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima,” (HR Malik).

Jumlah Nisab dari Beberapa Jenis Kekayaan

Merujuk pada sumber yang sama, berikut beberapa jumlah nisab dari sejumlah harta atau kekayaan.

1. Emas: 85 gram (haul satu tahun)
2. Perak 672 gram (haul satu tahun)
3. Uang kertas 85 gram (haul satu tahun)
4. Hasil pertanian atau perkebunan: 653 kg (setiap panen)
5. Harta perniagaan: 85 gram (haul satu tahun)
6. Barang temuan atau rikaz: Tidak ada nisab dan haul

Demikian pembahasan tentang nisab dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Mengeluarkan Zakat Perhiasan, Wajibkah?



Jakarta

Umumnya, perhiasan sering dikenakan oleh wanita untuk berhias diri. Baik itu terbuat dari emas, maupun perak.

Dalam Islam, ada sejumlah harta yang wajib dizakati. Zakat termasuk ke dalam rukun Islam keempat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim ketika telah mencapai syarat yang ditentukan.

Zakat berasal dari kata “zaka” yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat.


Nah, emas termasuk ke dalam harta yang wajib dizakati ketika telah mencapai nisab atau syarat minimum wajib zakat. Ketentuan mengenai besaran nisab emas juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014.

Selain itu, dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat emas tersemat dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 34, Allah SWT berfirman:

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,”

Selain itu, ada sejumlah hadits yang mensyariatkan tentang zakat emas. Salah satunya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya,”

Lalu bagaimana dengan emas dan perak yang berbentuk perhiasan? Apakah harta tersebut juga wajib dizakati?

Hukum Mengeluarkan Zakat Perhiasan Wanita

Menurut Ensiklopedi Wanita Muslimah susunan Haya binti Mubarak Al-Barik, ada sejumlah ketentuan yang harus dipahami ketika akan mengeluarkan zakat perhiasan. Apabila wanita tersebut memiliki perhiasan untuk berhias, maka tidak terkena zakat.

Sebaliknya, jika perhiasan tersebut untuk disimpan yang sewaktu-waktu dipergunakan untuk mengatasi kesulitan yang datang mendadak, maka fungsi perhiasan berubah menjadi uang simpanan. Perhiasan yang seperti ini wajib dikeluarkan zakatnya.

Perhiasan yang tidak wajib dibayarkan zakatnya ialah mutiara, intan berlian, permata yaqut, lulkluk, marjan, zabarjad, dan lain-lainnya yang berupa batu mulia. Kecuali jika permata-pertama itu diperdagangkan, hukumnya berubah menjadi wajib dizakatkan.

Dr Amir Said az-Zibari melalui Tanya Jawab Seputar Zakat menjelaskan bahwa nisab zakat bagi perhiasan yaitu dengan timbangan beratnya, bukan harga. Apabila beratnya kurang dari nisab meski harga lebih tinggi, maka dianggap belum mencapai nisab.

Nisab emas adalah 85 gram emas. Apabila emas yang dimiliki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari emas yang dimiliki.

Adapun, apabila orang yang mengeluarkan zakat (muzaki) memiliki emas, perak, dan logam mulia lainnya, perhitungan zakatnya disatukan dengan nisab senilai 85 gram emas. Cara menghitung zakat emas adalah 2,5% x jumlah emas yang tersimpan selama 1 tahun.

Dijelaskan dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab oleh Dr Muhammad Utsman Al-Khasyt, apabila perhiasan yang telah mencapai nisab itu dibebaskan dari zakat, maka banyak orang berlomba-lomba untuk menumpuknya. Terlebih, harganya cenderung stabil dan tidak menutup kemungkinan akan naik.

Karena itu, zakat dikeluarkan untuk memutus rantai agar tidak ada yang berlomba-lomba menumpuknya sehingga tidak ada yang menjadikan emas sebagai sarana untuk monopoli.

Nabi Muhammad bersabda,

“Tidaklah seorang pemilik emas atau pemilik perak yang tidak mengeluarkan haknya, melainkan di hari kiamat kelak akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api lalu dipanaskan di neraka Jahannam, selanjutnya disetrikakan pada lambung, kening, dan punggung mereka,” (HR Bukhari dan Muslim).

Syarat Zakat Emas

Merujuk pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, syarat harta yang dikenakan zakat mal, seperti emas, perak, dan logam mulia lainnya, adalah milik penuh, halal, mencapai nisab, dan haul.

Nisab adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat, sedangkan haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qomariyah/tahun Hijriyah.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Sebutan Bagi Orang yang Berhak Menerima Zakat, Apa Ya?



Jakarta

Orang yang berhak menerima zakat memiliki sebutan sendiri. Golongan penerima zakat ini disebutkan dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 60,

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang membutuhkan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,”


Berdasarkan firman Allah SWT pada ayat di atas, maka golongan penerima zakat terdiri atas 8 kelompok, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Lantas, apa sebutan yang disematkan bagi para penerima zakat?

Sebutan Bagi Orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik. Mengutip dari buku Berzakat Itu Mudah susunan Dr H Ahmad Tajuddin Arafat M S I, secara bahasa zakat diartikan sebagai pertumbuhan dan perkembangan, kesucian, keberkahan, banyaknya kebaikan, dan keberesan.

Singkatnya, zakat berarti tumbuh dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat karena Allah SWT.

Syekh Mahmud Syalthut mendefinisikan zakat sebagai sebagian harta yang dikeluarkan oleh orang kaya untuk saudara-saudaranya yang fakir dan untuk kepentingan umum yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat. Zakat dapat menyucikan dosa dari orang yang mengeluarkannya, mengembangkan pahala, serta hartanya.

Hukum membayar zakat sendiri ialah wajib. Banyak ayat Al-Qur’an yang menegaskan terkait kewajiban membayar zakat, salah satunya surah Al Baqarah ayat 43,

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Arab latin: Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka’ụ ma’ar-rāki’īn

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,”

8 Golongan Penerima Zakat

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya pada surah At Taubah ayat 60, setidaknya terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat. Fakir dan miskin disebutkan paling pertama pada ayat tersebut karena mereka sangat membutuhkan zakat jika dibanding dengan golongan yang lain.

Fakir dan miskin ialah golongan yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Sementara amil adalah petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Selain itu, ada juga mualaf. Arti dari mualaf ialah seseorang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid serta syariahnya

Lalu, ada riqab atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Ibnu Abbas dan Al-Hasan menyebutkan bahwa tidak masalah jika budak dimerdekakan dari hasil harta zakat.

Kemudian ada gharimin, orang-orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terakhir, fisabilillah.

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang demi Allah SWT. Dahulu kala, golongan ini merupakan mereka yang terjun ke medan pertempuran atau jihad, saat ini diartikan sebagai berdakwah.

Etika Penerima Zakat yang Harus Diperhatikan

Menukil dari buku Kajian Fikih dalam Bingkai Aswaja oleh Ahmad Hawassy, hendaknya penerima zakat memiliki sejumlah sikap dan etika ketika mendapat zakat. Antara lain sebagai berikut:

  • Mengerti bahwa Allah mewajibkan memberikan zakat kepadanya agar mencukupi kepentingannya
  • Berterima kasih kepada pemberi zakat dan mendoakannya. Orang yang tidak berterima kasih sama seperti tidak bersyukur kepada Allah
  • Memperhatikan apa yang diberikan kepada dirinya, jika tidak halal maka jangan diambil
  • Menghindari terjadinya syubhat dengan cara menerima pemberian zakat secukupnya agar tidak menerima pemberian melebihi kebutuhan

Itulah pembahasan mengenai sebutan bagi orang yang menerima zakat beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/rah)



Sumber : www.detik.com

Perintah Zakat Selalu Disandingkan dengan Ibadah Salat, Ini Dalilnya



Jakarta

Perintah zakat selalu disandingkan dengan ibadah salat. Hal ini disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya surat Al Baqarah ayat 110 yang berbunyi:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ١١٠

Artinya: “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,”


Selain salat yang disebut sebagai tiang agama, zakat juga menjadi ibadah wajib yang dikerjakan oleh umat Islam. Wahbah Az-Zuhaili melalui Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 menyatakan bahwa kewajiban menunaikan zakat wajib karena kitabullah, sunnah Nabi SAW, serta ijma’ umat Islam.

Zakat mulai diwajibkan pada bulan Syawal tahun kedua hijriah setelah diwajibkannya puasa Ramadan dan zakat fitrah. Namun perlu diingat bahwa zakat fitrah tidak wajib bagi para nabi menurut ija’, karena zakat fitrah adalah alat untuk menyucikan diri yang barangkali kotor, semetara itu para nabi bebas dari kotoran.

Menukil dari buku Argumen Kontekstualisasi Zakat dalam Al-Qur’an susunan Rufi’ah, perintah zakat disandingkan dengan ibadah salat karena hendaknya seorang muslim menunaikan perintah tersebut sebagaimana salat lima waktu tanpa merasa berat.

Dr KH A Muhyiddin Khotib M H I melalui Rekonstruksi Fikih Zakat menuturkan bahwa Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi mencatat bahwa jumlah penyandingan itu bahkan diulang sebanyak 82 kali.

Selain surat Al Baqarah ayat 110, perintah zakat yang disandingkan dengan salat juga tersemat dalam surat Al Maidah ayat 55,

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُمْ رَٰكِعُونَ

Artinya: “Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah),”

Terdapat juga dalam ayat 43 surat Al Baqarah yang berbunyi:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku,”

Kedudukan Zakat dalam Islam

Kedudukan zakat termasuk ke dalam rukun Islam yang keempat. Selain itu, zakat juga sebagai pilar bangunan Islam yang agung sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إلهَ إلا اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Artinya: “Islam didirikan di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu,” (Muttafaqun ‘alaihi)

Jenis-jenis Zakat

Merangkum arsip detikHikmah, zakat terbagi ke dalam dua jenis yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Berikut pembahasannya.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan, tepatnya menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

2. Zakat Mal

Yang kedua yaitu zakat mal atau zakat harta. Zakat jenis ini wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya.

Nisab adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

Zakat mal tidak memiliki batasan waktu. Dengan demikian, zakat jenis ini bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

Demikian pembahasan mengenai dalil perintah zakat yang selalu disandingkan dengan ibadah salat. Semoga bermanfaat.

(aeb/nwk)



Sumber : www.detik.com

Ketentuan Orang yang Berzakat dan Harta Zakat



Jakarta

Zakat merupakan salah satu ibadah dalam Islam. Terdapat ketentuan yang harus dipenuhi ketika membayar zakat, yakni syarat wajib dan syarat sah.

Apabila salah satu syarat wajib ini tidak terpenuhi, kewajiban untuk menunaikan zakat terhitung masih belum ada. Walaupun jika seseorang tetap mengeluarkan sebagian hartanya untuk disedekahkan, maka hukumnya tetap sah dan mendapat pahala dengan catatan secara syariat tidak dikategorikan ke dalam zakat karena bukan kewajiban.

Ahmad Sarwat, Lc, M.A menyebutkan dalam bukunya Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat, apabila seorang muslim sudah memenuhi semua ketentuannya, maka wajib hukumnya menunaikan zakat. Orang yang melalaikannya akan mendapatkan dosa di akhirat dan ancaman di dunia sebab zakat termasuk ke dalam salah satu rukun Islam. Sementara terkait syarat sah, apabila terdapat syarat yang belum terpenuhi maka amalan zakat dianggap tidak sah.


Mengutip buku Anak Rajin Sedekah yang ditulis oleh Baihaqi Nu’man, syarat wajib zakat terdiri dari dua macam, yakni syarat bagi orang yang wajib berzakat dan syarat bagi harta yang dizakatkan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat Bagi Orang yang Wajib Berzakat

1. Beragama Islam

Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam (umat muslim) saja. Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.

Hal ini didasari oleh hadits Nabi ketika beliau berkata kepada sahabatnya, Mu’adz bin Jabal yang akan diutus ke Negeri Yaman, “Sesungguhnya engkau akan berhadapan dengan Ahli Kitab. Oleh sebab itu, tindakan pertama yang akan engkau lakukan adalah menyerukan kepada mereka agar meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad adalah utusan Allah.

Jika mereka menyambut seruanmu itu, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan sholat lima waktu sehari semalam. Apabila mereka mengerjakannya, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka berzakat yang diambil dari harta orang-orang kaya dan diserahkan kepada para fakir-fakir miskin di antara mereka.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

2. Merdeka Jiwa dan Raga

Para ulama telah menyepakati bahwa budak (hamba sahaya) tidak wajib mengeluarkan zakat. Hal itu disebabkan karena secara hukum mereka tidak memiliki harta. Ini berlaku sampai dengan zaman sebelum perbudakan dihapus. Setelah adanya pelarangan perbudakan, syarat ini sudah tidak relevan lagi.

3. Baligh dan Berakal Sehat

Hanya umat muslim yang telah baligh dan sehat akalnya yang perlu berzakat. Anak-anak yang belum baligh dan orang yang tidak berfungsi dengan baik akalnya (gila) tidak dikenai kewajiban berzakat.

Hal tersebut dilandasi oleh hadits Nabi Muhammad SAW, “Tidak dikenakan pembebanan hukum atas tiga orang, (yaitu): anak-anak sampai ia dewasa, orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia sembuh.” (HR Al-Hakim).

Syarat bagi Harta yang Wajib Dizakatkan

1. Merupakan Hak Milik

Harta yang merupakan hak milik maksudnya adalah harta yang dizakatkan mutlak dimiliki oleh orang yang wajib zakat dan tidak bersangkutan dengan hak orang lain. Harta tersebut harus benar-benar diperoleh dengan usahanya dengan cara yang halal dan memenuhi syariat Islam.

Apabila berzakat dengan harta yang bukan hak milik sepenuhnya maka zakatnya tidak sah. Seperti misalnya dengan harta hasil berutang, harta hasil mencuri, harta pinjaman, dan lain sebagainya.

2. Harta yang Berkembang

Harta yang berkembang maksudnya adalah harta yang dengan sengaja dibiarkan akan memiliki kemungkinan untuk berkembang dalam rangka mendapatkan keuntungan. Sementara itu, bersumber dari buku Bunga Rampai Zakat dan Wakaf yang disusun oleh Sri Oftaviani, dkk., disebutkan bahwa harta berkembang yang dimaksud dapat tumbuh melalui kegiatan usaha maupun perdagangan.

Adapun terkait estimasi yang menjadi syarat wajib zakat artinya adalah harta yang nilainya memiliki kemungkinan bertambah, seperti emas, perak, dan mata yang yang semuanya mempunyai kemungkinan pertambahan nilai dengan memperjualbelikannya.

3. Telah Mencukupi Nisabnya

Nisab adalah jumlah minimal dari harta yang wajib dizakati berdasarkan ketetapan agama Islam. Kebanyakan standar zakat harta (zakat mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, dan pendapatan.

4. Melebihi Kebutuhan Pokok

Harta yang jumlahnya telah mampu menutupi seluruh kebutuhan pokok seperti belanja keluarga sehari-hari (makanan), rumah, pakaian, dan barang-barang pelengkap milik pribadi dan keluarga maka harta tersebut sudah termasuk cukup untuk dizakatkan.

Apabila masih kekurangan dari segi finansial atau hanya pas-pasan untuk menyambung hidup, maka zakat tidak diwajibkan. Sebab, Allah mempermudah setiap hamba-Nya yang kesulitan dengan menyamakan bahwa bersedekah pada keluarga sendiri dengan menafkahi mereka juga sama-sama mendapatkan pahala.

5. Bebas dari Utang

Maksudnya, harta yang sudah mencapai satu nisab terbebas dari utang. Apabila utang tersebut tidak mengurangi nisab harta yang wajib dizakatkan, maka zakat tetap wajib dibayarkan.

6. Telah Cukup Haul

Dalam hal ini, harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun (12 bulan), sekitar 354 hari menurut penanggalan Hijriah atau 365 hari menurut penanggalan Masehi. Hal ini bersumber dari hadits Rasulullah SAW, “Tidak ada zakat atas suatu kekayaan sampai berlaku satu tahun (haul).” (HR Abu Dawud, Ad-Daruqutni, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi).

Demikian penjelasan dari syarat wajib zakat yang perlu diketahui. Secara garis besar, syarat wajib zakat fitrah dan zakat harta (zakat mal) sama, yang membedakannya hanya waktu pelaksanaannya sehingga sifatnya kondisional (menyesuaikan). Adapun pada zakat mal pembayaran dilaksanakan jika telah mencapai nisab dan haul.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Zakat Mal Bertujuan untuk Menyucikan Harta Benda, Ini Jenis-jenisnya



Jakarta

Zakat mal bertujuan untuk menyucikan harta benda yang dimiliki oleh kaum muslimin dari hak-hak dhuafa. Zakat jenis ini berbeda dengan zakat fitrah, sebab pada zakat mal tidak ada batasan waktu membayarnya.

Karenanya, zakat mal bisa dikeluarkan sepanjang tahun apabila syaratnya terpenuhi. Zakat mal wajib ditunaikan oleh umat Islam sesuai dengan nisab dan haulnya.

Nisab sendiri ialah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara itu, haul merupakan masa kepemilikan harta yang sudah berlalu selama 12 bulan tahun Hijriyah


Dijelaskan oleh Sayyid Sabiq melalui Fiqih Sunnah, pengertian zakat menurut istilah yaitu sebutan atas segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT. Nantinya, zakat diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Menukil dari Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Dr Muh Hambali M Ag, zakat mal disebut juga sebagai zakat harta. Syarat dari zakat mal terdiri atas lima hal, yaitu beragama Islam, merdeka yang artinya bukan hamba sahaya, punya harta benda yang melebihi kebutuhan pokok, harta yang dimiliki sampai pada nisabnya, dan telah mencapai haul.

Jenis-jenis Harta yang Termasuk Zakat Mal

Mengacu pada sumber yang sama, berikut merupakan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat malnya. Antara lain sebagai berikut:

1. Emas dan Perak

Jika emas dan perak yang dimiliki mencapai haul (satu tahun) dan nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab emas sebesar 85 gr, sementara nisab perak 595 gram. Kaum muslimin harus mengeluarkan zakat sejumlah 2,5% dari harta emas dan peraknya.

2. Zakat Temuan dan Barang Tambang

Barang temuan atau rikaz adalah harta terpendam di dalam Bumi selama bertahun-tahun tanpa kesulitan untuk menggalinya dan ditemukan secara tidak sengaja. Baik itu ditemukan di wilayah miliknya, maupun wilayah yang tidak berpemilik.

Zakat yang wajib dikeluarkan dari barang temuan tersebut ialah seperlima atau 20% dari jumlah keseluruhan harta yang ditemukan. Pada zakat rikaz tidak ada syarat nisab dan haul.

Sementara pada barang tambang, jumlah zakat yang dikeluarkan sama dengan rikaz. Namun, ulama lainnya berpendapat barang tambag besi dan sejenisnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5% disamakan dengan zakat emas dan perak. Tidak ada hitungan haul dalam zakat tambang.

3. Zakat Hewan Ternak

Hewan ternak yang dipelihara telah mencapai nisab serta haulnya, tidak cacat, tidak tua, dan tidak sedang hamil. Hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, kambing dan domba, berikut rinciannya:

(bullets)
Unta nisabnya 5 ekor dan wajib mengeluarkan seekor kambing. Apabila punya 10 ekor unta, maka dizakati dua ekor kambing.
Sapi nisabnya 30 ekor, maka harus dikeluarkan seekor anak sapi yang berumur satu tahun.
Kambing termasuk domba nisabnya 40 ekor, wajib dikeluarkan zakat satu ekor kambing.

4. Zakat Pertanian

Zakat pertanian berupa biji-bijian, buah-buahan, yang bisa dimakan, yang bisa disimpan, yang bisa ditakar, awet serta kering. Contoh pertanian yang termasuk zakat ini adalah padi, jagung, gandum, dan yang dapat dijadikan makanan pokok.

Ada dua jenis zakat pertanian; 1) Jika bertani dengan tanaman yang diairi dengan air hujan, maka zakat yang dikeluarkannya sebesar 10%, 2) Bila tanamanya diari dengan peralatan (oleh pengairan manusia), zakat yang dikeluarkan sebanyak 5%.

Syarat hasil pertanian yang wajib dizakati, yakni jika mencapai haul, dan nisabnya yang sebesar 652,8 kg. Zakat pertanian dikeluarkan ketika masa panen tiba dan hasil bersih (setelah dihitung biaya pengelolaan untuk menanam dan memanen).

5. Zakat Perniagaan

Zakat perniagaan atau zakat perdagangan wajib dikeluarkan dari harta atau benda selain emas dan perak yang murni untuk diperjualbelikan, baik secara pribadi maupun secara berkelompok (CV, PT dan sejenisnya) yang bertujuan mendapatkan keuntungan.

Muslim yang memiliki harta perniagaan dan jumlahnya mencapai nisab serta haul, hendaklah menilai harganya pada akhir tahun dan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai tersebut.

6. Zakat Profesi

Merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan yang diperoleh jasa atau profesi yang digeluti setelah mencapai nisab. Contoh profesi di sini seperti dokter, konsultan, karyawan, pejabat, dan lainnya.

Penghasilan dari profesi biasanya berupa uang Oleh karena itu, zakat pendapatan disamakan dengan zakat emas dan perak. Sehingga kadar zakat profesi sebesar 2,5%.

7. Zakat Investasi

Zakat investasi adalah zakat yang dikeluarkan dari harta hasil investasi, di antaranya berupa bangunan, penyewaan, saham, rental mobil, dan lainnya. Jika hasil investasi, modalnya tidak bergerak dan tidak mempengaruhi hasil produksi, maka zakatnya mendekati zakat pertanian.

Harta yang dikeluarkan dari zakat investasi adalah pendapatan bersih dari hasil investasi itu sendiri, setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok sehari-hari.

Kadar zakat investasi yang dikeluarkan sebesar 5-10%, disamakan dengan zakat pertanian. Nisab zakat ini yakni total penghasilan bersih selama satu tahun.

8. Zakat Tabungan

Adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil simpanan harta selama satu tahun dan telah mencapai nisab. Tabungan di sini juga bisa berupa deposito dan sejenisnya.

Zakat tabungan disamakan dengan zakat emas dan perak. Pembayaran zakat ini dilakukan saat sudah mencapai haul dan dengan nisab 85 gram, sehingga kadar zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5%.

Apabila barang simpanannya berupa berlian dan permata, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya lantaran tidak termasuk kategori wajib dizakati. Namun jika benda ini diperjualbelikan maka hasil penjualannya harus dizakati, dengan syarat terpenuhi nisab dan haulnya.

Demikian pembahasan mengenai zakat mal. Semoga bermanfaat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Apa Itu Zakat? Ini Definisi, Jenis-jenis dan Golongan yang Berhak Menerimanya



Jakarta

Apa itu zakat? Umumnya, kaum muslimin diwajibkan untuk menunaikan zakat. Bahkan, zakat sendiri termasuk ke dalam salah satu rukun Islam yang mana wajib diimani.

Perintah zakat termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 43,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣


Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,”

Dalam kaitannya, zakat terbagi ke dalam dua jenis yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Sebelum membahas lebih jauh mengenai keduanya, berikut pembahasan mengenai pengertian zakat itu sendiri.

Apa Itu Zakat?

Menurut buku Fiqih Sunnah susunan Sayyid Sabiq, secara bahasa zakat berasal dari kata ‘zaka’ yang artinya tumbuh, suci, dan berkah. Dari segi istilah, makna zakat ialah sebutan atas segala sesuatu yang dikeluarkan seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT dan diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya.

Melalui Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3, Wahbah Az-Zuhaili menyebut hukum menunaikan zakat ialah wajib. Ini ditinjau dari kitabullah, sunnah Rasulullah dan ijma’ umat Islam. Kewajiban zakat dimulai ketika di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua hijriah setelah diwajibkannya puasa Ramadan dan zakat fitrah.

2 Jenis Zakat dalam Islam

Mengutip dari buku Fiqih Sunnah dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari susunan Dr Muh Hambali M Ag, berikut 2 jenis zakat yang dikenal dalam Islam.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dikeluarkan ketika bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setiap orang ialah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kg makanan pokok.

Wujud dari zakat fitrah ini seperti beras, gandum, dan sejenisnya yang sesuai dengan daerah tempat tinggal. Selain makanan pokok, zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang namun ketentuannya harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat.

Dalil mengenai kewajiban zakat fitrah dijelaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id),” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

2. Zakat Mal

Selain zakat fitrah, ada juga yang namanya zakat mal. Zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai nisab dan haulnya.

Nisab sendiri ialah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Adapun, haul merupakan masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qomariyah atau tahun hijriah.

Jika zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, berbeda dengan zakat mal yang bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika sudah memenuhi syarat.

Zakat mal terdiri atas beberapa jenis zakat, antara lain sebagai berikut:

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
  • Zakat uang dan surat berharga lainnya
  • Zakat perniagaan
  • Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan
  • Zakat peternakan dan perikanan
  • Zakat pertambangan
  • Zakat perindustrian
  • Zakat pendapatan dan jasa
  • Zakat rikaz atau barang temuan

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Dalam Al-Qur’an disebutkan terkait 8 golongan yang berhak menerima zakat. Ini tercantum pada surat At Taubah ayat 60,

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana,”

Golongan fakir miskin disebutkan lebih dulu karena mereka lebih membutuhkan ketimbang yang lainnya. Beberapa ulama dan ahli hadits menyebut orang miskin lebih rendah tingkatannya dibandingkan orang kafir, seperti disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir.

Selanjutnya amil yang artinya petugas pengumpulan dan distribusi zakat. Lalu ada mualaf yang berarti orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid serta syariatnya.

Kemudian golongan keempat ada riqab atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Ibnu Abbas dan Al Hasan menyebut bahwa tidak masalah jika budak memerdekakan dirinya menggunakan harta zakat.

Golongan kelima ada gharimin, mereka adalah orang-orang yang harus berhutang untuk memenuji kebutuhan hidupnya sehari-hari. Lalu ada fisabilillah yang berjuang demi Allah, zaman dahulu kelompok ini termasuk mereka yang terjun ke dalam medan perang.

Golongan yang terakhir yaitu ibnu sabil, orang yang berhak menerima zakat lantaran kehabisan bekal ketika berada dalam perjalanan ketaatan kepada Allah SWT. Abdul Bakir melalui buku Seputar Fi Sabilillah dan Seputar Ibnu Sabil menyebut bahwa ulama sepakat mendefinisikan ibnu sabil sebagai orang yang terputus dari hartanya, baik di luar maupun dalam negerinya atau melewatinya.

Itulah pembahasan mengenai apa itu zakat beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Ketentuan Nisab Zakat Mal, Muslim Sudah Tahu?



Jakarta

Nisab zakat mal penting dipahami oleh kaum muslimin. Nisab sendiri mengandung arti harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’.

Sederhananya, nisab adalah nilai minimum harta yang wajib dizakatkan. Dalam surat At Taubah ayat 34, zakat menjadi kewajiban yang harus dikeluarkan oleh umat Islam.

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ


Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih,” (QS At Taubah: 34).

Sementara itu, zakat mal menurut Al-Furqon Hasbi melalui karyanya yang berjudul 125 Masalah Zakat mengartikannya sebagai zakat harta. Karenanya, zakat mal wajib dikeluarkan bagi kaum muslimin yang telah memiliki harta mencapai nisab dan haul serta syarat-syarat lainnya.

Syarat Zakat Mal

Berdasarkan penjelasan di atas, hukum zakat mal ialah wajib bagi orang yang memenuhi sejumlah syaratnya. Adapun, syarat dari zakat mal sendiri yaitu:

  • Beragama Islam
  • Merdeka
  • Memiliki harta benda yang melebihi kebutuhan pokok
  • Harta yang dimiliki sampai pada nisabnya dan telah mencapai haul

Lantas, bagaimana dengan ketentuan nisab zakat mal? Berikut bahasannya.

Ketentuan Nisab Zakat Mal

Menukil dari buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari susunan Dr Muh Hambali M Ag, berikut ketentuan mengenai nisab zakat mal.

1. Emas dan perak: Nisab emas sebesar 85 gram sedangkan perak 595 gram. Muslim harus mengeluarkan zakat sejumlah 2,5% dari harta emas dan perak yang dimiliki

2. Hewan ternak: Unta nisabnya 5 ekor dan wajib mengeluarkan seekor kambing, sapi nisabnya 30 ekor dan wajib mengeluarkan seekor anak sapi yang berusia satu tahun, sementara kambing termasuk domba nisabnya 40 ekor dan haru mengeluarkan zakat satu ekor kambing

3. Hasil pertanian: Nisab zakat pertanian 652,8 kg. Jika bertani dengan tanaman yang diairi dengan air hujan, zakat yang dikeluarkan sebesar 10%, bila tanamannya diairi dengan peralatan maka zakat yang dikeluarkan 5%

4. Perniagaan: Zakat perniagaan dikeluarkan sebesar 2,5% dari nilai akhir tahun

5. Rikaz atau barang temuan: Zakat untuk rikaz atau barang temuan harus dikeluarkan seperlima atau 20% dari jumlah keseluruhan harta yang ditemukan pada saatitu. Sementara untuk syarat nisab dan haul tidak ada karena rikaz dapat ditemukan kapan pun dan dimanapun tanpa sengaja

6. Investasi: Zakat investasi dikeluarkan dari hasil investasi, seperti bangunan, penyewaan, saham, rental, mobil, dan lain sebagainya. Nisab dari zakat investasi ialah total penghasilan bersih selama satu tahun, sedangkan kadar zakatnya 5-10%

7. Tabungan atau simpanan: Nisab dari zakat tabungan atau simpanan ialah 85 gram, kadar zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5%

8. Profesi atau penghasilan: Disamakan dengan emas dan perak. Maka jika gajinya mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar 2,5% maka ia wajib mengeluarkannya

Manfaat Mengeluarkan Zakat

Dijelaskan oleh Dr Ahmad Sudirman Abbas dalam karyanya yang berjudul Zakat, Ketentuan dan Pengolahannya berikut sejumlah manfaat yang diperoleh dari mengeluarkan zakat.

  • Menurut agama, zakat berfungsi sebagai penghapus berbagai kekhilafan dan penebus dosa
  • Menjadi penolong kaum fakir dan mereka yang menghajatkan
  • Sebagai bentuk syukur nikmat atas harta yang telah diperoleh
  • Dapat membersihkan harta yang belum dibersihkan serta membuka pintu-pintu rezeki
  • Mampu menumbuh kembangkan dan memberikan keuntungan bagi muzakki

Itulah penjelasan mengenai ketentuan nisab zakat mal. Semoga dapat membantu dalam mengetahui informasi seputar zakat mal.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com