Ubah Kebijakan Nadiem Makarim-Deep Learning
        
        Jakarta – 
Pada Senin, 20 Oktober 2025 menjadi tanda 1 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan hadirnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di bawah nahkoda Menteri Abdul Mu’ti. Kebijakan apa saja yang sudah dikeluarkan?
Pendidikan menjadi salah satu bagian yang dituliskan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Dalam hal ini pendidikan masuk dalam poin ke-4 yang berbunyi:
“Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas”.
Sejak dilantik menjadi Mendikdasmen, Abdul Mu’ti sudah meninjau kembali berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya di bawah Menteri Nadiem Anwar Makarim.
Seperti misalnya menghidupkan kembali sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dihapus mulai tahun ajaran 2024/2025 lalu. Sistem penjurusan ini untuk mendukung penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pengganti Ujian Nasional (UN) yang juga dihapuskan Nadiem Makarim pada 2021 lalu.
Mu’ti juga mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pada SPMB tak ada lagi jalur zonasi yang berubah menjadi jalur domisili. Selain itu, kuota masing-masing jalur di SPMB turut mengalami perubahan.
Selain itu, Mu’ti juga memasukkan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) dalam kerangka dasar kurikulum. Pendekatan ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI), dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Sabtu (18/10/2025) ini rincian kebijakan yang telah dikeluarkan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Kebijakan Kemendikdasmen Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
1. Penguatan Pendidikan Karakter
Penguatan pendidikan karakter adalah gerakan pendidikan nasional untuk membentuk karakter murid. Dengan demikian, mereka bisa menjadi individu yang berpikiran, berhati, dan berperilaku sesuai dengan Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Dalam program penguatan pendidikan karakter ada 4 kebijakan yang dikeluarkan, yakni:
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH): Berisi setiap kebiasaan yang bertujuan untuk membangun kesehatan fisik, menumbuhkan ketangguhan mental, disiplin, dan kepedulian sosial anak-anak Indonesia.
- Pertemuan Pagi Ceria: Program turunan 7 KAIH yang diterapkan di sekolah yang bertujuan agar membiasakan murid memulai hari dengan semangat positif, disiplin, dan rasa cinta tanah air.
- Senam Anak Indonesia Hebat (SAIH): Bertujuan untuk membiasakan murid melakukan aktivitas fisik yang menyehatkan sekaligus menyegarkan pikiran.
- Album Lagu 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Sarana edukatif untuk menanamkan nilai kebiasaan baik melalui karya musik. Diketahui ada lebih 1.900 karya lagu yang masuk, terpilih karya terbaik yang dibukukan dalam album tersebut.
2. Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Wajib belajar 13 tahun menjadi kebijakan besar yang diterapkan Kemendikdasmen pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini menetapkan jenjang pendidikan PAUD wajib ditempuh anak Indonesia.
Dalam mendukung kebijakan ini, berbagai upaya yang telah dilaksanakan Kemendikdasmen yaitu:
- Konsolidasi data dan profiling daerah terkait layanan PAUD.
- Penyusunan desain besar wajib belajar 1 tahun prasekolah.
- Peningkatan kapasitas unit pelayanan terpadu (UPT) dalam melakukan advokasi dan pendampingan wajib belajar 1 tahun prasekolah.
- Sosialisasi program kepada 514 dinas pendidikan dan kelompok kerja Bunda PAUD.
- Advokasi dan pendampingan kepada 27 pemerintah daerah.
- Pendampingan program kerja Bunda PAUD.
- Penyusunan draft petunjuk teknis implementasi strategi wajib belajar 1 tahun prasekolah.
- Penyusunan bahan publikasi.
- Penyusunan regulasi penguatan Bunda PAUD.
- Rapat Koordinasi Desain Besar Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah bersama Lintas K/L.
- FGD Percepatan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah bersama LPTK.
3. Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru
Berbagai kebijakan yang dituangkan untuk program peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru, seperti:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN daerah ditransfer langsung ke rekening guru.
- Tunjangan guru nonASN yang semula Rp 1,5 juta naik sebesar Rp 500 ribu menjadi Rp 2 juta dan ditransfer langsung ke rekening guru.
- Pemberian tunjangan khusus guru di daerah 3T sebesar Rp 300 ribu dikali 2 bulan.
- BSU untuk guru PAUD nonformal sebesar Rp 300 ribu dikali 2 bulan dari Presiden Prabowo Subianto.
- Bantuan insentif bagi guru non ASN sebesar Rp 300 ribu dikali 7 bulan sejumlah Rp 2,1 juta.
- Penyelesaian sertifikasi pendidikan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk 804 ribu guru.
- Pemenuhan kualifikasi akademik S1/D4 bagi guru dengan target 12.500 guru. Namun setelah berjalan, beasiswa bisa diberikan untuk 16.197 guru.
- Penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) pada kurikulum.
- Pelaksanaan pelatihan koding dan kecerdasan artifisial (KA) agar guru mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran Koding dan KA secara efektif di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
- Peningkatan kompetensi guru Bimbingan Konseling (BK) agar bisa membina karakter positif dan pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir murid.
- Program Kepemimpinan Sekolah untuk menyiapkan bakal calon kepala sekolah, pengawas sekolah, dan meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.
- Gerakan Numerasi Nasional (GNN) yang berfokus pada jenjang PAUD untuk menanamkan pola pikir bila numerasi itu menyenangkan dan penting dalam kehidupan sehari-hari.
- Bantuan rumah guru dengan fasilitas pembiayaan dari BP Tapera.
- Sekolah Rakyat, calon guru dan kepala sekolah Sekolah Rakyat disiapkan oleh Kemendikdasmen.
4. Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi, dan Sains Teknologi
- Asesmen Nasional: Terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum untuk mengukur literasi dan numerasi, Survei Karakter untuk menilai sikap, dan Survei Lingkungan Belajar dalam menilai kualitas belajar.
- Rapor Pendidikan: Menampilkan hasil asesmen dan survei untuk satuan pendidikan atau daerah dan menjadi acuan perbaikan kualitas pendidikan.
- Pembelajaran Mendalam: Metode pembelajaran agar murid berpikir kritis, penerapan nyata, dan pembelajaran yang bermakna serta menyenangkan.
- Tes Kemampuan Akademik (TKA): Tes capaian belajar sesuai standar nasional yang juga berfungsi sebagai syarat utama mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) bagi jenjang SMA/sederajat. TKA juga menjadi salah satu indikator untuk seleksi jenjang selanjutnya bagi SD dan SMP.
- Koding dan Kecerdasan Artifisial: Diterapkan sebagai mata pelajaran pilihan sebagai upaya dalam merespon transformasi digital dimulai dari kelas 5 (SD), 7 (SMP), dan 10 (SMA/SMK).
- Transformasi PPDB menjadi SPMB dengan berbagai perubahannya, seperti jalur zonasi diganti menjadi domisili.
- Digitalisasi Pembelajaran
Mendorong pemanfaatan media digital untuk pembelajaran di satuan pendidikan dengan orientasi peningkatan hasil belajar peserta didik. Kemendikdasmen telah memfasilitasi akses pembelajaran digital bagi lebih dari 285 ribu sekolah, dari jenjang PAUD-SKB.
Fasilitas akses pembelajaran digital dalam hal ini adalah distribusi Interactive Flat Panel (IFP) atau smartboard beserta materi belajarnya. Digitalisasi pembelajaran diharapkan mampu mendorong motivasi belajar, mempermudah pemahaman digital, hingga mengurangi learning loss dan ketertinggalan literasi-numerasi.
- Revitalisasi Satuan Pendidikan
Program revitalisasi satuan pendidikan dijalankan dengan anggaran Rp 16,9 triliun dan diklaim sudah berhasil melampaui target. Kemendikdasmen awalnya menargetkan 10.440 satuan pendidikan mengalami revitalisasi, namun setelah berjalan alokasi anggaran cukup untuk 15.523 sekolah.
Pembangunan dan revitalisasi ini menyasar seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Dari total tersebut, ada 52 unit sekolah baru dibangun dan 122 satuan pendidikan nonformal direvitalisasi.
6. Pembangunan Bahasa dan Sastra
Pembangunan Bahasa dan Sastra mencakup empat program prioritas, yaitu:
- Penguatan literasi kebahasaan dan kesastraan: Kelompok literasi akar rumput dijangkau menjadi ujung tombak dalam penyebaran budaya baca dan pengembangan apresiasi sastra.
- Pemartabatan bahasa dan sastra Indonesia: Pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
- Pelindungan bahasa dan sastra daerah: Menghidupkan kembali penutur bahasa daerah yang berkelanjutan.
- Internasionalisasi Bahasa Indonesia: Bahasa Indonesia digunakan dalam diplomasi bangsa dan alat tukar pengetahuan,
Beasiswa PIP, ADEM dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
Selain program prioritas, kebijakan Kemendikdasmen juga menyasar terkait beasiswa hingga pemberian BOSP. Dilansir dari arsip detikEdu, beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dan beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) telah membuka akses pendidikan bagi jutaan siswa. PIP menargetkan 18,5 juta siswa mendapat bantuan pendidikan dengan pagu anggaran Rp 13,5 triliun.
Sedangkan beasiswa ADEM menargetkan 4.679 penerima dengan anggaran Rp 127 miliar. Kedua program ini membantu siswa dari keluarga prasejahtera, terutama anak-anak dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selanjutnya, program BOSP di 2025 dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Bantuan ini telah menyalurkan Rp59,3 triliun untuk 50.463.212 peserta didik dan 422.106 satuan pendidikan.
Dengan seluruh kebijakan ini, Kemendikdasmen ingin memastikan bila anggaran benar-benar bermanfaat bagi guru, murid, dan masyarakat. Bukan hanya visi semata, Kemendikdasmen ingin pendidikan Indonesia semakin bermutu dengan menghadirkan perubahan.
Demikianlah berbagai kebijakan Kemendikdasmen dalam 1 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Mana kebijakan yang paling detikers sukai?
(det/det)
