Tag Archives: bpjs

Gaji UMR Tapi Mau Pensiun Rp 1 Miliar? Segera Lakukan Hal Ini!


Jakarta

Mengumpulkan dana pensiun sampai ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah bukan hal mudah dilakukan, terutama bagi para pekerja dengan gaji pas-pasan setara UMR. Meski begitu Perencana Keuangan, Andy Nugroho, mengatakan ada beberapa cara untuk mengumpulkan dana pensiun yang cukup di masa tua nanti meski besaran gaji tak seberapa.

Ia menjelaskan pertama-tama yang harus dilakukan adalah menghitung perkiraan besar biaya kebutuhan hidup sehari-hari usai pensiun hingga meninggal nanti. Besaran dana pensiun inilah yang kemudian akan dijadikan target simpanan saat masih bekerja dan menerima penghasilan tetap.

Sebagai contoh dengan asumsi kebutuhan dana per bulan pascapensiun sekitar Rp 5 juta, kemudian asumsi akan pensiun di usia 56 tahun dengan usia harapan hidup hingga 72 tahun, maka dana pensiun yang dibutuhkan mencapai Rp 960 juta. Hampir Rp 1 miliar.


“Dari angka tersebut kita bisa menghitung berapa yang harus ditabung dari sekarang. Contoh dengan melanjutkan skema sebelumnya total kebutuhan Rp 960 juta. Saat ini usia 25 tahun dengan gaji Rp 5 juta. Asumsi usia pensiun 56. Maka kita punya waktu untuk menabung selama 31 tahun,” jelasnya kepada detikcom, Rabu (11/6/2025).

Secara sederhana untuk bisa mendapatkan Rp 960 juta dalam jangka waktu 31 tahun, maka yang bersangkutan kurang-lebih harus menabung sekitar Rp 31 juta per tahun atau Rp 2,5 juta per bulan. Tentu jumlah uang yang harus ditabungkan ini sangat besar jika dibandingkan asumsi gaji per bulan saat ini yang berada di kisaran UMP Jakarta sekitar Rp 5 jutaan.

“Secara disiplin sisihkan penghasilan kita minimal 10% tiap kali dapat penghasilan untuk dimasukkan sebagai pos dana darurat. Dengan asumsi penghasilan per bulan Rp 5 juta, maka kita menyisihkan Rp 500 ribu per bulan. Artinya masih di bawah target menyisihkan Rp 2,5 juta per bulan,” paparnya.

Untuk memenuhi kekurangan target menabung untuk dana pensiun tersebut, Andy menyarankan para pekerja untuk mencari sumber penghasilan lain. Bisa dengan berinvestasi atau berbisnis hingga melakukan pekerjaan tambahan alias side job.

“Karena kemampuan menabung kita masih lebih rendah daripada yang dibutuhkan, maka kita harus melakukan upaya lebih yang dapat menambah pemasukan seperti bekerja tambahan ataupun mencoba memulai berbisnis, serta mulai belajar berinvestasi,” jelas Andy.

“Keuntungan yang didapatkan dari pekerjaan tambahan, bisnis, maupun investasi tersebut jangan seluruhnya dinikmati untuk kebutuhan sekarang. Namun sisihkan minimal 30% untuk ditabung sebagai dana pensiun nantinya,” sambungnya.

Selain itu dirinya juga menyarankan pekerja dengan gaji UMR untuk mengikuti program-program dana pensiun, semisal Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebab program-program ini dinilai dapat membantu pekerja ‘menabung’ dana pensiun yang dibutuhkan kelak.

“Ikuti program dana pensiun baik yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan maupun bila dapat fasilitas dari tempat kerja kita. Bila resign dari tempat kerja, jangan cairkan saldo yang ada di rekening program tersebut bila tidak benar-benar sangat terdesak,” terangnya.

Senada Perencana Keuangan dari Finansia Consulting, Eko Endarto, mengatakan agak sulit bagi pekerja dengan gaji UMR untuk bisa memenuhi target dana pensiun terlebih mematok besaran biaya kebutuhan sehari-hari yang sangat tinggi karena tak ingin hidup susah di masa tua nanti.

Untuk itu, ia menyarankan para pekerja untuk mempersiapkan dana pensiun sedini mungkin. Sebab semakin awal disiapkan, maka semakin besar juga dana yang terkumpul.

“Pertama adalah mulai dulu dari 10% penghasilan. Kedua mulai seawal mungkin, dan ketiga konsisten. Jadi jangan berhenti,” terangnya.

Sementara untuk menutup sisa target dana pensiun yang dibutuhkan saat tua nanti, Eko menyarankan untuk mencari instrumen-instrumen investasi yang memberikan imbal hasil setidaknya lebih besar dari inflasi, sehingga yang bersangkutan masih bisa mendapatkan keuntungan untuk kemudian kembali ditabung.

“Cari produk yang lebih tinggi dibanding inflasi. Harus lebih tinggi dibanding inflasi ya. Kalau inflasi kita katakan 5%, ya dia harus cari produk yang 6% atau 7%” jelas Eko.

“Salah satunya emas bisa. Secara historis ya, saya nggak tahu ke depan, tapi sampai saat ini secara historical dia masih lebih tinggi dibanding inflasi,” tambahnya.

(fdl/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah kaya raya uang اللهم صل على رسول الله محمد
Image : unsplash.com / towfiqu barbhuiya

Percayalah… Masa Pensiun Kamu Bakal Susah kalau Lakukan ini

Jakarta

Merencanakan masa pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan masa tua dapat dihabiskan dengan sejahtera, setidaknya secara finansial. Namun di balik itu ada beberapa hal yang berpotensi dapat membuat masa pensiun nanti menjadi susah kalau kerap dilakukan sekarang.

Sebab mempersiapkan pensiun tidak hanya soal menabung dan membangun aset aktif, tetapi juga berkaitan dengan berbagai kebiasaan keuangan yang harus disiapkan. Melansir situs perusahaan jasa perencana keuangan, QM Financial, berikut hal-hal yang berisiko membuat masa pensiun jadi susah kalau dilakukan:

1. Pasrah dan Tidak Menyiapkan Dana Pensiun

Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit, banyak orang bisa jadi masih lebih fokus pada kebutuhan yang ada di masa sekarang, ketimbang pusing memikirkan masa depan. Hal ini sering kali membuat orang menjadi pasrah akan masa tuanya nanti akan bagaimana.


Karena kepasrahan inilah, tak sedikit orang yang lalai dalam menyiapkan dana pensiun. Alhasil, di masa tuanya yang bersangkutan menjadi tidak memiliki tabungan yang cukup dan masih harus berjuang untuk mendapatkan pemasukkan meski sudah berada di usia tak produktif.

2. Gaya Hidup

Gaya hidup kerap kali salah satu penyebab utama kegagalan dalam mempersiapkan dana pensiun. Salah satunya gaya hidup yang boros sehingga tidak memiliki cukup dana untuk ditabung demi hari tua.

Pengeluaran yang berlebihan untuk barang-barang mewah, liburan, dan hiburan bisa menguras pendapatan yang seharusnya disisihkan untuk persiapan pensiun. Bahkan hal ini terlihat dari fenomena FOMO yang marak terjadi di kalangan muda, membuat mereka mengesampingkan perencanaan masa depan dan lebih memilih menikmati masa sekarang.

Sebenarnya, tak ada yang salah dengan menghabiskan sejumlah uang yang dimiliki unthk menikmati masa sekarang, terlebih untuk mereka yang memang masih berusia muda. Namun jangan sampai lupa untuk membuat rencana di masa depan, khususnya nanti setelah pensiun.

3. Salah perhitungan

Selain tidak mempersiapkan dana pensiun karena berbagai alasan, ada juga yang sebenarnya sudah aware akan pentingnya merencanakan tabungan di hari tua. Tak sedikit orang sebetulnya sudah berusaha menyisihkan penghasilan dan dikumpulkan dalam rekening.

Namun ternyata setelah memasuki masa pensiun banyak perhitungan yang luput, membuat tabungan di hari tua yang sudah disiapkan tak mencukupi.

Kondisi ini bisa saja terjadi karena dalam persiapannya yang bersangkutan tidak memasukkan dana tambahan untuk nanti jika memiliki kebutuhan mendesak. Selain itu bisa juga terjadi karena salah memilih instrumen investasi atau bisa juga karena dana pensiun yang disiapkan tidak memasukkan potensi inflasi ke depan.

4. Masih Terlilit Utang

Masih terlilit utang juga masalah keuangan yang sebenarnya terjadi di masa sekarang, namun dampaknya bisa panjang sampai masa pensiun tiba.

Idealnya saat memasuki usia pensiun, saat itu pula yang bersangkutan sudah tak lagi memiliki utang dalam bentuk apa pun. Baik itu utang produktif, apalagi utang konsumtif.

Karenanya penting untuk memastikan bahwa semua utang sudah terselesaikan sebelum memasuki masa pensiun. Sebab untuk mencicil utang paling baik adalah dengan menggunakan uang hasil bekerja secara aktif.

Tanda-tanda Kamu Bakal Susah Saat Pensiun

Perencana Keuangan, Andy Nugroho, mengatakan seorang pekerja nantinya akan susah waktu pensiun ini dapat terlihat dari sejumlah tanda. Contohnya seperti belum memiliki dana pensiun baik berupa tabungan atau pendapatan pasif.

“Sebelum pensiun orang tersebut tidak memiliki tabungan dan atau sumber pendapatan pasif yang mencukupi yang dapat menghidupi kebutuhan sehari-harinya,” terang Andy kepada detikcom.

Menurutnya kondisi ini dapat diperparah jika dengan kultur budaya keluarga dan sosial di Indonesia, orang tersebut bahkan tidak memiliki anak/sanak saudara yang dapat membantu kebutuhan finansialnya pasca-pensiun.

Sehingga tanda lain yang menunjukkan bahwa pekerja akan susah waktu pensiun adalah ketika ia masih harus bekerja untuk memenuhi hidup meski sudah memasuki usia pensiun antara 56-60 tahun.

“Setelah pensiun tanda yang paling sederhana adalah orang tersebut setelah memasuki masa usia pensiun para pekerja secara umum masih harus tetap bekerja untuk dapat makan dan hidup layak. Jadi bukan bekerja untuk sekedar mengisi waktu luang ataupun bekerja sebagai aktualisasi diri ya.

Senada Perencana Keuangan dari Finansia Consulting, Eko Endarto, mengatakan tanda-tanda bahwa seseorang akan susah waktu pensiun dapat terlihat dari beberapa hal seperti masih memiliki tanggungan atau utang saat mendekati hari tua hingga belum memiliki dana tabungan.

“Kalau misalnya 5 tahun sebelum pensiun dia masih punya utang, berarti dia pasti akan bermasalah. Kedua, kalau dia ketika mendekati pensiun tidak memiliki aset yang cukup, maka kemungkinan dia akan bermasalah juga,” terangnya.

“Ketiga, ketika mereka mendekati masa pensiun tadi, dia belum memiliki investasi yang bisa dihasilkan, didapatkan di pensiun besok. Nah, itu kemungkinan dia akan bermasalah,” sambung Eko.

Besaran Dana yang Dibutuhkan Agar Tak Hidup Susah Saat Pensiun?

Masih dalam catatan detikcom, Andy mengatakan besaran dana pensiun yang ideal agar tak susah saat masa pensiun tentu akan sangat bergantung dari masing-masing kebutuhan dan gaya hidup setiap orang. Sebab mereka dengan perkiraan biaya hidup yang cukup besar bahkan setelah pensiun tentu membutuhkan dana pensiun yang lebih besar.

Namun secara sederhana, besaran dana pensiun yang diperlukan dapat dihitung menggunakan asumsi rata-rata kebutuhan hidup setelah pensiun setiap bulan hingga nanti meninggal.

Sebagai contoh dengan asumsi kebutuhan dana per bulan pasca pensiun sekitar Rp 5 juta kemudian asumsi akan pensiun di usia 56 tahun dengan usia harapan hidup hingga 72 tahun, maka dana pensiun yang dibutuhkan mencapai Rp 960 juta.

“Angka tersebut bahkan belum memperhitungkan inflasi yang mungkin terjadi,” tegasnya.

Untuk itu ia menyarankan selain menyiapkan dana tabungan, diperlukan juga instrumen lain seperti investasi atau pasif income hingga kepemilikan polis asuransi khususnya kesehatan.

“Asuransi kesehatan minimal BPJS kesehatan. Karena semakin bertambah usia maka semakin rawan terkena penyakit dan akan semakin mahal biaya pengobatannya,” papar Andy.

Senada, Eko juga mengatakan besaran dana pensiun yang dibutuhkan masing-masing individu akan sangat berbeda antara satu dengan yang lain. Namun secara sederhana besar dana ini bisa dihitung dengan mengalikan prediksi atau harapan biaya kebutuhan hidup setelah pensiun setiap bulan dengan jangka waktu pengeluaran hingga 20-25 tahun.

“Kita bicara secara angka paling minimal sekali. Katakanlah misalnya seseorang itu hidupnya katakan ketika pensiun besok hidup setara dengan Rp 10 juta. Maka asumsikan dia memiliki dana atau sejumlah dana minimal bisa menutupi sekitar 20 tahun kehidupannya dia,” terangnya.

Dengan asumsi kebutuhan hidup sebesar Rp 10 juta per bulan untuk jangka waktu 20 tahun setelah pensiun yang dicontohkan Eko, pekerja minimal perlu tabungan dana pensiun sekitar Rp 2,4 miliar.

Namun ia mengingatkan jumlah tabungan atau dana pensiun tersebut merupakan angka minimal yang harus dimiliki. Sebab dalam pelaksanaannya seseorang kerap kali membutuhkan biaya-biaya tambahan di luar kebutuhan hidup sehari-hari.

Misalkan saja jika sedang sakit memerlukan biaya tambahan untuk berobat, atau mungkin kebutuhan-kebutuhan darurat lain. Bahkan di luar itu masih ada inflasi tahunan yang membuat nilai dari tabungan dana pensiun itu terasa semakin sedikit seiring berjalannya waktu.

Tonton juga “Perlukah Perpanjang Usia Pensiun ASN?” di sini:

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Simak! Tips buat Siapkan Dana Pensiun Agar Hari Tua Nyaman


Jakarta

Di tengah akses internet yang serba cepat dan promo-promo barang yang sering ditemui di sosial media dapat membuat seseorang kalap untuk langsung memilih untuk membeli tanpa pikir panjang terhadap pembelian barang tersebut. Biasanya barang yang dibeli biasanya bukanlah barang prioritas yang dibutuhkan, melainkan barang yang dapat mendukung gaya hidup yang berlebihan.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun edukasi keuangannya @sikapiuangmu membagikan strategi untuk mempersiapkan program pensiun sejak dini agar tidak terganggu oleh gaya hidup.

Dalam unggahannya, OJK memberitahukan masyarakat perlu menyadari terlebih dahulu bahwa terdapat sejumlah gangguan yang bisa menyebabkan kita tidak memiliki tabungan di masa tua.


Pertama yakni, fomo gaya hidup atau selalu mengikuti tren gaya hidup yang terlihat di media sosial. Dalam hal ini pasalnya kita perlu melihat apakah kondisi keuangan kita memang benar bisa mengikuti gaya hidup yang ingin kita ikuti. Jangan sampai malah gaya hidup ini menyebabkan kita punya banyak hutang.

Kedua yakni belanja implusif karena adanya tawaran diskon yang hanya terjadi hari ini. Padahal barang yang didiskon tidak sedang kita butuhkan. Ketiga yakni overconsumption buat self-reward. Dalam hal ini kita perlu menyadari bahwa terlalu sering atau berlebihan membeli barang atau pengalaman sebagai bentuk “hadiah” untuk diri sendiri tidak terlalu baik. Hal ini bisa, berdampak negatif pada keuangan pribadi.

Terkahir yakni panic buying karena takut inflasi. Kondisi ini harus benar-benar diperhatikan sesuai dengan kebutuhan. Artinya jangan asal beli jika tidak dibutuhkan.

“Semua ini bikin kita mikir pendek, dan akhirnya tabungan untuk pensiun selalu ‘nanti-nanti’ aja,” ungkap unggahan @sikapiuangmu dikutip, Minggu (6/7/2025).

Dalam unggahan tersebut, OJK memberikan lima tips dari agar program pensiun tetap terjaga dan tidak terdistraksi:

  • Pertama, autodebit is your bestie.

Artinya begitu menerima gaji, segera potong minimal 10% untuk program pensiun. Anggap saja sebagai “tagihan wajib” untuk diri sendiri di masa depan.

  • Kedua, pisahkan rekening dan jangan diintip!

Buat satu rekening khusus buat tabungan pensiun. Rekening ini dibuat tanpa kartu debit, tanpa akses mobile banking agar tidak tergoda mengambil dana secara impulsif.

  • Ketiga, jangan tunggu mapan baru mulai

Tips ini penting dilakukan sesegera mungkin tanpa harus menunggu mendapatkan gaji yang besar. Intinya yakni konsistensi, bukan besaran nominal. Mulai dari Rp 50.000 per bulan pun asal rutin, hasilnya akan signifikan.

  • Keempat, investasi, bukan cuma nabung

Karena musuh kita adalah inflasi, manfaatkan program pensiun di instrumen jangka panjang seperti reksa dana pensiun, DPLK, dan program JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kelima, block out noise: Nggak semua tren harus kamu ikuti!

Dalam hal ini, penting untuk membedakan kebutuhan dengan keinginan. Terlalu sering mengikuti tren bisa mengganggu rencana keuangan jangka panjang.

Dengan menyiapkan tabung untuk pensiun, kamu bisa menikmati pensiun dini tanpa utang, hidup cukup tanpa bergantung pada anak, bisa traveling tanpa memikirkan tagihan

“Itu semua bisa kejadian asal kamu siapkan sekarang, bukan nanti,” katanya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Jangan FOMO! Siapkan Dana Pensiun Biar Hari Tua Nggak Sengsara

Jakarta

Akses internet yang cepat dan gencarnya promo di media sosial sering membuat orang tergoda untuk membeli barang. Namun, barang yang dibeli bukanlah barang prioritas, melainkan demi gaya hidup berlebihan.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun edukasi keuangannya @sikapiuangmu membagikan strategi untuk mempersiapkan program pensiun sejak dini agar tidak terganggu oleh gaya hidup.

Dalam postingannya, OJK memberitahukan masyarakat perlu menyadari terlebih dahulu bahwa terdapat sejumlah gangguan yang bisa menyebabkan kita tidak memiliki tabungan di masa tua.


Pertama, FOMO gaya hidup atau selalu mengikuti tren gaya hidup yang terlihat di media sosial. Dalam hal ini pasalnya kita perlu melihat apakah kondisi keuangan kita memang benar bisa mengikuti gaya hidup yang ingin kita ikuti. Jangan sampai malah gaya hidup ini menyebabkan kita punya banyak utang.

Kedua, belanja impulsif karena adanya tawaran diskon yang hanya terjadi hari ini. Padahal barang yang didiskon tidak sedang kita butuhkan.

Ketiga, over consumption buat self-reward. Dalam hal ini kita perlu menyadari bahwa terlalu sering atau berlebihan membeli barang atau pengalaman sebagai bentuk hadiah untuk diri sendiri tidak terlalu baik. Hal ini bisa, berdampak negatif pada keuangan pribadi.

Keempat, panic buying karena takut inflasi. Kondisi ini harus benar-benar diperhatikan sesuai dengan kebutuhan. Artinya, jangan asal beli jika tidak dibutuhkan.

“Semua ini bikin kita mikir pendek, dan akhirnya tabungan untuk pensiun selalu ‘nanti-nanti’ aja,” ungkap unggahan @sikapiuangmu dikuitp, Minggu (6/7/2025).

Dalam unggahan tersebut, OJK memberikan lima tips dari agar program pensiun tetap terjaga dan tidak terdistraksi:

5 Tips Agar Pensiun Nggak Sengsara:

1. Autodebit Is Your Bestie

Artinya begitu menerima gaji, segera potong minimal 10% untuk program pensiun. Anggap saja sebagai tagihan wajib untuk diri sendiri di masa depan.

2. Pisahkan Rekening dan Jangan Diintip

Buat satu rekening khusus buat tabungan pensiun. Rekening ini dibuat tanpa kartu debit, tanpa akses mobile banking agar tidak tergoda mengambil dana secara impulsif.

3. Jangan Tunggu Mapan

Tips ini penting dilakukan sesegera mungkin tanpa harus menunggu mendapatkan gaji yang besar. Intinya yakni konsistensi, bukan besaran nominal. Mulai dari Rp 50.000 per bulan pun asal rutin, hasilnya akan signifikan.

4. Investasi

Karena musuh kita adalah inflasi, manfaatkan program pensiun di instrumen jangka panjang seperti reksa dana pensiun, DPLK, dan program JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan.

5. Jangan Ikuti Semua Tren

Dalam hal ini, penting untuk membedakan kebutuhan dengan keinginan. Terlalu sering mengikuti tren bisa mengganggu rencana keuangan jangka panjang.

Dengan menyiapkan tabung untuk pensiun, kamu bisa menikmati pensiun dini tanpa utang, hidup cukup tanpa bergantung pada anak, bisa traveling tanpa memikirkan tagihan

“Itu semua bisa kejadian asal kamu siapkan sekarang, bukan nanti,” tulisnya.

Tonton juga “Wacana Potong Gaji untuk Hari Tua” di sini:

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Harus Punya Duit Berapa biar Tak Hidup Susah Saat Pensiun?


Jakarta

Merencanakan hari tua usai pensiun adalah langkah penting untuk masa depan yang nyaman. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa banyak dana yang dibutuhkan agar tak susah saat masa pensiun nanti?

Perencana Keuangan, Andy Nugroho, mengatakan besaran dana pensiun yang ideal agar tak susah saat masa pensiun tentu akan sangat bergantung dari masing-masing kebutuhan dan gaya hidup setiap orang. Sebab mereka dengan perkiraan biaya hidup yang cukup besar bahkan setelah pensiun tentu membutuhkan dana pensiun yang lebih besar.

Namun secara sederhana, besaran dana pensiun yang diperlukan dapat dihitung menggunakan asumsi rata-rata kebutuhan hidup setelah pensiun setiap bulan hingga nanti meninggal.


Sebagai contoh dengan asumsi kebutuhan dana per bulan pasca pensiun sekitar Rp 5 juta kemudian asumsi akan pensiun di usia 56 tahun dengan usia harapan hidup hingga 72 tahun, maka dana pensiun yang dibutuhkan mencapai Rp 960 juta.

“Angka tersebut bahkan belum memperhitungkan inflasi yang mungkin terjadi,” jelas Andy kepada detikcom, Rabu (11/6/2025).

Untuk itu ia menyarankan selain menyiapkan dana tabungan, diperlukan juga instrumen lain seperti investasi atau pasif income hingga kepemilikan polis asuransi khususnya kesehatan.

“Asuransi kesehatan minimal BPJS kesehatan. Karena semakin bertambah usia maka semakin rawan terkena penyakit dan akan semakin mahal biaya pengobatannya,” papar Andy.

Senada dengan itu Perencana Keuangan dari Finansia Consulting, Eko Endarto, juga mengatakan besaran dana pensiun yang dibutuhkan masing-masing individu akan sangat berbeda antara satu dengan yang lain. Namun secara sederhana besar dana ini bisa dihitung dengan mengalikan prediksi atau harapan biaya kebutuhan hidup setelah pensiun setiap bulan dengan jangka waktu pengeluaran hingga 20-25 tahun.

“Kita bicara secara angka paling minimal sekali. Katakanlah misalnya seseorang itu hidupnya katakan ketika pensiun besok hidup setara dengan Rp 10 juta. Maka asumsikan dia memiliki dana atau sejumlah dana minimal bisa menutupi sekitar 20 tahun kehidupannya dia,” terangnya.

Dengan asumsi kebutuhan hidup sebesar Rp 10 juta per bulan untuk jangka waktu 20 tahun setelah pensiun yang dicontohkan Eko, pekerja minimal perlu tabungan dana pensiun sekitar Rp 2,4 miliar.

Namun ia mengingatkan jumlah tabungan atau dana pensiun tersebut merupakan angka minimal yang harus dimiliki. Sebab dalam pelaksanaannya seseorang kerap kali membutuhkan biaya-biaya tambahan di luar kebutuhan hidup sehari-hari.

Misalkan saja jika sedang sakit memerlukan biaya tambahan untuk berobat, atau mungkin kebutuhan-kebutuhan darurat lain. Bahkan di luar itu masih ada inflasi tahunan yang membuat nilai dari tabungan dana pensiun itu terasa semakin sedikit seiring berjalannya waktu.

Untuk itu selain dana tabungan, Eko juga menyarankan agar memiliki investasi atau pasif income. Dengan begitu saat pensiun nanti aset atau dana tabungan yang sudah disiapkan tidak cepat berkurang.

Begitu juga dengan kepemilikan beberapa instrumen asuransi, semisal untuk kesehatan, sehingga yang bersangkutan bisa mengurangi pengeluaran untuk dana darurat di usia pensiun.

“Kesehatan, jadi ketika pensiun nanti mereka sudah punya cover nih. Ada asuransinya atau ada dana kesehatan yang cukup,” pungkasnya.

Simak juga Video: Pensiun Muda di Usia 40-an Menggunakan Metode FIRE

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025, Bisa Lewat HP


Jakarta

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 diberikan untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hingga Kamis (2/10/2025), keterangan resmi BSU Oktober 2025 cair belum dirilis Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Melansir Antara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto sebelumnya mengatakan program BSU 2025 akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun ini. Penyaluran BSU terakhir berlangsung pada Agustus 2025.


Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025

Jelang pengumuman resmi pencairannya, berikut cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025 melalui HP.

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Situs BSU Kemnaker

  • Buka https://bsu.kemnaker.go.id
  • Scroll (gulir) ke tulisan Pengecekan NIK Penerima BSU
  • Isikan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Isikan kode keamanan (captcha) 6 karakter sesuai yang tertera di layar
  • Klik tombol Cek Status
  • Muncul keterangan status penerima BSU

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Situs BPJSTK

  • Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Scroll ke tulisan Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
  • Isi data diri dari nama hingga email
  • Cek kembali nomor HP dan email yang akan menerima info penyaluran BSU sudah benar
  • Klik Lanjutkan
  • Lanjutkan tahap pengecekan hingga selesai

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

  • Pasang aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
  • Scroll ke tulisan Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU), lalu klik
  • Muncul laman Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
  • Isikan data diri mulai dari nama hingga email
  • Cek nomor HP dan email penerima informasi penyaluran BSU sudah benar
  • Klik Lanjutkan
  • Lanjutkan tahap pengecekan hingga selesai

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Nomor induk kependudukan (NIK) valid
  • Memiliki gaji atau upah di bawah ketentuan batas yang ditetapkan pemerintah
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
  • Karyawan yang terkena PHK bisa mendapatkanBSU dengan syarat:
    • Terkena PHK setelah April 2025
    • Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
    • Memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025

Informasi BSU lebih lanjut bisa diakses melalui link https://bsu.kemnaker.go.id dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Semoga bermanfaat, detikers.

(twu/pal)



Sumber : www.detik.com

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945, Lengkap dengan Contohnya


Jakarta

Dalam kehidupan berbangsa, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur jelas dalam UUD 1945 dan dipertegas oleh banyak ahli. Apa saja hak dan kewajiban yang dimaksud?

Hak memberi ruang bagi setiap warga negara untuk mendapatkan sesuatu, sedangkan kewajiban menuntut untuk memberi kembali. Dari Notonegoro hingga John Locke, para ahli punya pandangan menarik tentang bagaimana warga negara seharusnya menyeimbangkan keduanya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak berarti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena ditentukan oleh undang-undang, sedangkan kewajiban adalah tugas yang melekat pada manusia sebagai tanggung jawab hukum maupun moral. Dua hal ini tak bisa dipisahkan, ibarat dua sisi mata uang dalam kehidupan berbangsa.


Sejumlah ahli punya pandangan yang memperkaya pemahaman kita tentang hak dan kewajiban warga negara.

1. Prof Dr Notonegoro

Dalam Jurnal Harmoni Nusa Bangsa karya Ainur Rofiq berjudul “Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkandung dalam UUD 1945”, Notonegoro menyebut hak sebagai kewenangan individu atau kelompok untuk melakukan sesuatu sesuai ketentuan hukum.

Contohnya hak atas pendidikan, pekerjaan, dan hak hidup. Penerapannya bisa dilihat dari sekolah dasar gratis sesuai Pasal 31 UUD 1945. Sementara kewajiban berarti tanggung jawab, seperti membayar pajak dan menghormati hak orang lain.

2. Prof RMT Sukamto

Menurut Sukamto, hak adalah sikap menerima atau melakukan tindakan yang diharuskan, contohnya hak membela negara dan hak berpendapat. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bisa dipaksa oleh hukum jika diabaikan. .

3. John Locke

Dalam Buku Ajar Ilmu Negara karya Siti Afiya, Locke menekankan tiga hak utama: hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Namun, semua itu tak terlepas dari kewajiban warga untuk menaati hukum pemerintah yang sah.

4. Immanuel Kant

Kant berpendapat bahwa setiap warga berhak atas perlindungan hukum dan kebebasan. Sementara kewajiban berlaku untuk warga maupun pemerintah agar sama-sama tunduk pada hukum.

5. Miriam Budiardjo

Dalam Buku Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiardjo menyebut hak warga negara mencakup jaminan keamanan, kesejahteraan, dan partisipasi politik. Kewajiban warga, menurutnya, adalah mendukung negara dan mematuhi aturan.

Semua pandangan ini selaras dengan UUD 1945, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara:

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945

Hak Warga Negara

Pasal 27 Ayat 2: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak → diwujudkan lewat pelatihan kerja.
Pasal 31 Ayat 1: Hak atas pendidikan → sekolah gratis lewat program BOS.
Pasal 28H Ayat 1: Hak atas kesehatan dan lingkungan → layanan BPJS dan program pengendalian polusi.
Pasal 29 Ayat 2: Hak kebebasan beragama → setiap orang bebas beribadah.
Pasal 28E Ayat 3: Hak berpendapat dan berserikat → demo damai atau menyampaikan opini di media sosial.

Kewajiban Warga Negara

Pasal 27 Ayat 1: Menjunjung hukum dan pemerintahan → mematuhi peraturan daerah.
Pasal 28J Ayat 1: Menghormati HAM orang lain → tidak mengganggu ibadah.
Pasal 30 Ayat 1: Bela negara → ikut latihan bela negara atau hansip.
Pasal 23A: Membayar pajak → PPN saat belanja atau PPh bagi yang berpenghasilan.
Pasal 31 Ayat 2: Pendidikan dasar → orang tua wajib menyekolahkan anaknya.

Dalam praktiknya di lapangan, hak dan kewajiban masih belum sesuai. Masih ada anak di pelosok yang sulit bersekolah (pelanggaran Pasal 31), pabrik mencemari lingkungan (pelanggaran Pasal 28H), atau warga yang menghindari pajak (melanggar Pasal 23A).

Hak dan kewajiban bukan sekadar teori dalam buku pelajaran atau pasal di konstitusi. Keduanya ada dalam keseharian setiap warga negara, mulai dari membayar pajak, menjaga lingkungan, hingga menghargai pendapat orang lain.

Bagaimana dengan detikers? Sebelum menuntut hak, sudahkah menunaikan kewajiban sebagai warga negara?

*Penulis adalah peserta magang Program PRIMA Magang PTKI Kementerian Agama

(faz/faz)



Sumber : www.detik.com

Ini Kategori Peserta BPJS Kesehatan yang Utang Iurannya Bakal Dihapus


Jakarta

Pemerintah akan melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan peserta iuran BPJS Kesehatan. Anggaran sebesar Rp 20 triliun telah disiapkan pemerintah yang berasal dari APBN.

Pemutihan ini hanya dilakukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah peserta mandiri yang beralih jadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

“Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen dulunya mandiri sendiri membayar, lalu nunggak padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau dibayarin Pemda, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu dihapus,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis (23/10/2025).


Pemutihan tersebut dilakukan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Oleh karena itu peserta yang akan diputihkan tunggakannya harus terdaftar dalam DTESEN.

“Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” tuturnya.

Pemutihan ini untuk utang maksimal 24 bulan. Misalnya, jika peserta menunggak sejak tahun 2014 maka BPJS kesehatan hanya akan menghitung yang 24 bulan atau 2 tahun. Nilai tunggakan sendiri diperkirakan lebih dari Rp 10 triliun.

“Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup,” sebutnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat tak mampu.

“Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, Rp 20 triliun sudah kita anggarkan,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

Di sisi lain, Purbaya meminta BPJS Kesehatan melakukan perbaikan manajemen. Salah satunya terkait pemanfaatan IT hingga mengurangi program-program yang tidak efisien.

Simak juga Video: Dirut BPJS Kesehatan Sebut Lansia Kesulitan Akses Mobile JKN

(ily/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik sampai Pertengahan 2026


Jakarta

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan iuran BPJS Kesehatan tak akan naik hingga pertengahan 2026. Menurutnya, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan perlu melihat kondisi masyarakat.

Salah satu indikasinya adalah kondisi ekonomi masyarakat. Pada Rabu (22/10) kemarin, Purbaya menyebut iuran BPJS Kesehatan tak akan naik sebelum ekonomi menyentuh angka 6%.

“Sampai tahun depan sepertinya belum (naik), sampai pertengahan tahun depan. Kita lihat gini, kalau untuk otak-atik iuran itu kita lihat kondisi masyarakat dulu. Kalau ekonominya udah agak bagus, baru mereka boleh otak-atik iuran atau mau otak-atik iuran, sekarang belum dibicarakan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).


Kepastian soal tidak naiknya iuran BPJS Kesehatan juga didukung dana Rp 20 triliun yang disiapkan Kemenkeu untuk BPJS Kesehatan tahun depan.

Purbaya menyebut dana tersebut merupakan kebutuhan baru BPJS Kesehatan.

“Itu kan kira-kira mereka kebutuhan, kan mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa kurangnya segitu atau kurang sedikit lah, jadi Rp 20 triliun untuk tahun 2026,” tuturnya.

Purbaya menambahkan besaran iuran BPJS Kesehatan berpotensi dinaikkan jika ekonomi Indonesia berhasil tumbuh di atas 6%. Namun ia juga belum bisa memastikan seberapa besar kenaikan iuran-nya nanti, mengingat hal ini belum dibicarakan lebih jauh.

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih, dalam pengertian tumbuhnya di atas 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerjaan lebih mudah. Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” terang Purbaya.

Saat diminta penegasan apakah iuran BPJS Kesehatan berpeluang dinaikkan tahun depan mendatang seperti yang tertuang dalam dengan Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Purbaya belum bisa memastikan.

Tonton juga video “Dirut Pertamina Datang ke Kemenkeu, Purbaya Bilang Mau Bahas Kilang” di sini:

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

MUI Keluarkan Fatwa Dana ZIS Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan



Jakarta

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) digunakan membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyebut peluncuran fatwa itu sebagai bentuk dukungan ulama untuk mewujudkan kemaslahatan.

“Sebagaimana kita tahu bahwa negara kita memiliki komitmen untuk negara kesejahteraan. Sementara mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, di mana di dalam aturan keagamaannya ada instrumen keagamaan yang bisa disinergikan untuk mewujudkan komitmen negara kesejahteraan,” ujar Prof Ni’am, dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (18/10/2025).


Menurutnya, negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan jaminan sosial dengan model iuran bersama di luar urusan pajak. Hal tersebut diwujudkan dengan membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, dalam iuran bersama itu ada kalanya orang yang mampu membayar iuran secara mandiri. Di sisi lain, ada kalanya orang yang tak mampu membayar, sehingga dibayarkan oleh orang lain atau institusi yang lain.

Prof Ni’am menilai peluncuran fatwa penggunaan dana ZIS untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan jadi komitmen mewujudkan saling menolong ketika orang yang mampu menanggung orang yang tidak mampu.

“Bagian dari kemitraan MUI dengan pemerintah khususnya BPJS Ketenagakerjaan melakukan perluasan komitmen perkhidmatan dan kemudiaan dari aspek MUI bagaimana perspektif keagamaan juga bisa memberikan dukungan secara optimal,” sambungnya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menegaskan kemitraan tersebut dijalankan sesuai dengan wilayahnya masing-masing. MUI dengan prinsip-prinsip keagamaannya adalah pelayan umat agar seluruh instrumen keagamaan didedikasikan untuk kepentingan kemaslahatan umat.

“Ikhtiar BPJS Ketenagakerjaan mengoptimasi sumber-sumber keuangan, di luar sumber keuangan negara. Nah ikhtiar ini tentu baik, tetapi pada saat proses pembahasan kami, MUI mewanti-wanti jangan sampai dengan hadirnya instrumen keuangan sosial keagamaan (ZIS) ini kemudiaan melepaskan tanggung jawab negara di dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakatnya,” tegas Ketua Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) itu.

Prof Ni’am menjelaskan instrumen keagamaan ini bisa menjadi penopang di dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakat. Sinergi MUI dengan BPJS Ketenagakerjaan meneguhkan posisi yang bersifat simbiosme mutualistik.

“Hubungan yang saling menguatkan, negara hadir untuk mengadministrasikan urusan agama agar pelaksanaan agama dapat mewujudkan kemaslahatan publik secara optimal. Sebaliknya ajaran agama hadir melalui representatif MUI dan tentu lembaga agama lain untuk menopang, memberikan dukungan terhadap tasharuf ulil amri agar tasharuf tersebut mewujudkan kemaslahatan publik,” tandasnya.

Ketentuan penggunaan dana ZIS untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusiaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com