Tag Archives: bpjs ketenagakerjaan

Gaji UMR Tapi Mau Pensiun Rp 1 Miliar? Segera Lakukan Hal Ini!


Jakarta

Mengumpulkan dana pensiun sampai ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah bukan hal mudah dilakukan, terutama bagi para pekerja dengan gaji pas-pasan setara UMR. Meski begitu Perencana Keuangan, Andy Nugroho, mengatakan ada beberapa cara untuk mengumpulkan dana pensiun yang cukup di masa tua nanti meski besaran gaji tak seberapa.

Ia menjelaskan pertama-tama yang harus dilakukan adalah menghitung perkiraan besar biaya kebutuhan hidup sehari-hari usai pensiun hingga meninggal nanti. Besaran dana pensiun inilah yang kemudian akan dijadikan target simpanan saat masih bekerja dan menerima penghasilan tetap.

Sebagai contoh dengan asumsi kebutuhan dana per bulan pascapensiun sekitar Rp 5 juta, kemudian asumsi akan pensiun di usia 56 tahun dengan usia harapan hidup hingga 72 tahun, maka dana pensiun yang dibutuhkan mencapai Rp 960 juta. Hampir Rp 1 miliar.


“Dari angka tersebut kita bisa menghitung berapa yang harus ditabung dari sekarang. Contoh dengan melanjutkan skema sebelumnya total kebutuhan Rp 960 juta. Saat ini usia 25 tahun dengan gaji Rp 5 juta. Asumsi usia pensiun 56. Maka kita punya waktu untuk menabung selama 31 tahun,” jelasnya kepada detikcom, Rabu (11/6/2025).

Secara sederhana untuk bisa mendapatkan Rp 960 juta dalam jangka waktu 31 tahun, maka yang bersangkutan kurang-lebih harus menabung sekitar Rp 31 juta per tahun atau Rp 2,5 juta per bulan. Tentu jumlah uang yang harus ditabungkan ini sangat besar jika dibandingkan asumsi gaji per bulan saat ini yang berada di kisaran UMP Jakarta sekitar Rp 5 jutaan.

“Secara disiplin sisihkan penghasilan kita minimal 10% tiap kali dapat penghasilan untuk dimasukkan sebagai pos dana darurat. Dengan asumsi penghasilan per bulan Rp 5 juta, maka kita menyisihkan Rp 500 ribu per bulan. Artinya masih di bawah target menyisihkan Rp 2,5 juta per bulan,” paparnya.

Untuk memenuhi kekurangan target menabung untuk dana pensiun tersebut, Andy menyarankan para pekerja untuk mencari sumber penghasilan lain. Bisa dengan berinvestasi atau berbisnis hingga melakukan pekerjaan tambahan alias side job.

“Karena kemampuan menabung kita masih lebih rendah daripada yang dibutuhkan, maka kita harus melakukan upaya lebih yang dapat menambah pemasukan seperti bekerja tambahan ataupun mencoba memulai berbisnis, serta mulai belajar berinvestasi,” jelas Andy.

“Keuntungan yang didapatkan dari pekerjaan tambahan, bisnis, maupun investasi tersebut jangan seluruhnya dinikmati untuk kebutuhan sekarang. Namun sisihkan minimal 30% untuk ditabung sebagai dana pensiun nantinya,” sambungnya.

Selain itu dirinya juga menyarankan pekerja dengan gaji UMR untuk mengikuti program-program dana pensiun, semisal Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebab program-program ini dinilai dapat membantu pekerja ‘menabung’ dana pensiun yang dibutuhkan kelak.

“Ikuti program dana pensiun baik yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan maupun bila dapat fasilitas dari tempat kerja kita. Bila resign dari tempat kerja, jangan cairkan saldo yang ada di rekening program tersebut bila tidak benar-benar sangat terdesak,” terangnya.

Senada Perencana Keuangan dari Finansia Consulting, Eko Endarto, mengatakan agak sulit bagi pekerja dengan gaji UMR untuk bisa memenuhi target dana pensiun terlebih mematok besaran biaya kebutuhan sehari-hari yang sangat tinggi karena tak ingin hidup susah di masa tua nanti.

Untuk itu, ia menyarankan para pekerja untuk mempersiapkan dana pensiun sedini mungkin. Sebab semakin awal disiapkan, maka semakin besar juga dana yang terkumpul.

“Pertama adalah mulai dulu dari 10% penghasilan. Kedua mulai seawal mungkin, dan ketiga konsisten. Jadi jangan berhenti,” terangnya.

Sementara untuk menutup sisa target dana pensiun yang dibutuhkan saat tua nanti, Eko menyarankan untuk mencari instrumen-instrumen investasi yang memberikan imbal hasil setidaknya lebih besar dari inflasi, sehingga yang bersangkutan masih bisa mendapatkan keuntungan untuk kemudian kembali ditabung.

“Cari produk yang lebih tinggi dibanding inflasi. Harus lebih tinggi dibanding inflasi ya. Kalau inflasi kita katakan 5%, ya dia harus cari produk yang 6% atau 7%” jelas Eko.

“Salah satunya emas bisa. Secara historis ya, saya nggak tahu ke depan, tapi sampai saat ini secara historical dia masih lebih tinggi dibanding inflasi,” tambahnya.

(fdl/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah kaya raya uang اللهم صل على رسول الله محمد
Image : unsplash.com / towfiqu barbhuiya

Simak! Tips buat Siapkan Dana Pensiun Agar Hari Tua Nyaman


Jakarta

Di tengah akses internet yang serba cepat dan promo-promo barang yang sering ditemui di sosial media dapat membuat seseorang kalap untuk langsung memilih untuk membeli tanpa pikir panjang terhadap pembelian barang tersebut. Biasanya barang yang dibeli biasanya bukanlah barang prioritas yang dibutuhkan, melainkan barang yang dapat mendukung gaya hidup yang berlebihan.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun edukasi keuangannya @sikapiuangmu membagikan strategi untuk mempersiapkan program pensiun sejak dini agar tidak terganggu oleh gaya hidup.

Dalam unggahannya, OJK memberitahukan masyarakat perlu menyadari terlebih dahulu bahwa terdapat sejumlah gangguan yang bisa menyebabkan kita tidak memiliki tabungan di masa tua.


Pertama yakni, fomo gaya hidup atau selalu mengikuti tren gaya hidup yang terlihat di media sosial. Dalam hal ini pasalnya kita perlu melihat apakah kondisi keuangan kita memang benar bisa mengikuti gaya hidup yang ingin kita ikuti. Jangan sampai malah gaya hidup ini menyebabkan kita punya banyak hutang.

Kedua yakni belanja implusif karena adanya tawaran diskon yang hanya terjadi hari ini. Padahal barang yang didiskon tidak sedang kita butuhkan. Ketiga yakni overconsumption buat self-reward. Dalam hal ini kita perlu menyadari bahwa terlalu sering atau berlebihan membeli barang atau pengalaman sebagai bentuk “hadiah” untuk diri sendiri tidak terlalu baik. Hal ini bisa, berdampak negatif pada keuangan pribadi.

Terkahir yakni panic buying karena takut inflasi. Kondisi ini harus benar-benar diperhatikan sesuai dengan kebutuhan. Artinya jangan asal beli jika tidak dibutuhkan.

“Semua ini bikin kita mikir pendek, dan akhirnya tabungan untuk pensiun selalu ‘nanti-nanti’ aja,” ungkap unggahan @sikapiuangmu dikutip, Minggu (6/7/2025).

Dalam unggahan tersebut, OJK memberikan lima tips dari agar program pensiun tetap terjaga dan tidak terdistraksi:

  • Pertama, autodebit is your bestie.

Artinya begitu menerima gaji, segera potong minimal 10% untuk program pensiun. Anggap saja sebagai “tagihan wajib” untuk diri sendiri di masa depan.

  • Kedua, pisahkan rekening dan jangan diintip!

Buat satu rekening khusus buat tabungan pensiun. Rekening ini dibuat tanpa kartu debit, tanpa akses mobile banking agar tidak tergoda mengambil dana secara impulsif.

  • Ketiga, jangan tunggu mapan baru mulai

Tips ini penting dilakukan sesegera mungkin tanpa harus menunggu mendapatkan gaji yang besar. Intinya yakni konsistensi, bukan besaran nominal. Mulai dari Rp 50.000 per bulan pun asal rutin, hasilnya akan signifikan.

  • Keempat, investasi, bukan cuma nabung

Karena musuh kita adalah inflasi, manfaatkan program pensiun di instrumen jangka panjang seperti reksa dana pensiun, DPLK, dan program JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kelima, block out noise: Nggak semua tren harus kamu ikuti!

Dalam hal ini, penting untuk membedakan kebutuhan dengan keinginan. Terlalu sering mengikuti tren bisa mengganggu rencana keuangan jangka panjang.

Dengan menyiapkan tabung untuk pensiun, kamu bisa menikmati pensiun dini tanpa utang, hidup cukup tanpa bergantung pada anak, bisa traveling tanpa memikirkan tagihan

“Itu semua bisa kejadian asal kamu siapkan sekarang, bukan nanti,” katanya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Jangan FOMO! Siapkan Dana Pensiun Biar Hari Tua Nggak Sengsara

Jakarta

Akses internet yang cepat dan gencarnya promo di media sosial sering membuat orang tergoda untuk membeli barang. Namun, barang yang dibeli bukanlah barang prioritas, melainkan demi gaya hidup berlebihan.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun edukasi keuangannya @sikapiuangmu membagikan strategi untuk mempersiapkan program pensiun sejak dini agar tidak terganggu oleh gaya hidup.

Dalam postingannya, OJK memberitahukan masyarakat perlu menyadari terlebih dahulu bahwa terdapat sejumlah gangguan yang bisa menyebabkan kita tidak memiliki tabungan di masa tua.


Pertama, FOMO gaya hidup atau selalu mengikuti tren gaya hidup yang terlihat di media sosial. Dalam hal ini pasalnya kita perlu melihat apakah kondisi keuangan kita memang benar bisa mengikuti gaya hidup yang ingin kita ikuti. Jangan sampai malah gaya hidup ini menyebabkan kita punya banyak utang.

Kedua, belanja impulsif karena adanya tawaran diskon yang hanya terjadi hari ini. Padahal barang yang didiskon tidak sedang kita butuhkan.

Ketiga, over consumption buat self-reward. Dalam hal ini kita perlu menyadari bahwa terlalu sering atau berlebihan membeli barang atau pengalaman sebagai bentuk hadiah untuk diri sendiri tidak terlalu baik. Hal ini bisa, berdampak negatif pada keuangan pribadi.

Keempat, panic buying karena takut inflasi. Kondisi ini harus benar-benar diperhatikan sesuai dengan kebutuhan. Artinya, jangan asal beli jika tidak dibutuhkan.

“Semua ini bikin kita mikir pendek, dan akhirnya tabungan untuk pensiun selalu ‘nanti-nanti’ aja,” ungkap unggahan @sikapiuangmu dikuitp, Minggu (6/7/2025).

Dalam unggahan tersebut, OJK memberikan lima tips dari agar program pensiun tetap terjaga dan tidak terdistraksi:

5 Tips Agar Pensiun Nggak Sengsara:

1. Autodebit Is Your Bestie

Artinya begitu menerima gaji, segera potong minimal 10% untuk program pensiun. Anggap saja sebagai tagihan wajib untuk diri sendiri di masa depan.

2. Pisahkan Rekening dan Jangan Diintip

Buat satu rekening khusus buat tabungan pensiun. Rekening ini dibuat tanpa kartu debit, tanpa akses mobile banking agar tidak tergoda mengambil dana secara impulsif.

3. Jangan Tunggu Mapan

Tips ini penting dilakukan sesegera mungkin tanpa harus menunggu mendapatkan gaji yang besar. Intinya yakni konsistensi, bukan besaran nominal. Mulai dari Rp 50.000 per bulan pun asal rutin, hasilnya akan signifikan.

4. Investasi

Karena musuh kita adalah inflasi, manfaatkan program pensiun di instrumen jangka panjang seperti reksa dana pensiun, DPLK, dan program JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan.

5. Jangan Ikuti Semua Tren

Dalam hal ini, penting untuk membedakan kebutuhan dengan keinginan. Terlalu sering mengikuti tren bisa mengganggu rencana keuangan jangka panjang.

Dengan menyiapkan tabung untuk pensiun, kamu bisa menikmati pensiun dini tanpa utang, hidup cukup tanpa bergantung pada anak, bisa traveling tanpa memikirkan tagihan

“Itu semua bisa kejadian asal kamu siapkan sekarang, bukan nanti,” tulisnya.

Tonton juga “Wacana Potong Gaji untuk Hari Tua” di sini:

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Pensiun Dini Usia 45 Tahun, Apa Saja Hak dan Risikonya?

Jakarta

Pensiun sebelum waktunya, misalnya saat usia 45 tahun, menjadi pertimbangan sejumlah orang. Aturan pensiun sendiri sudah diatur pemerintah lewat berbagai regulasi, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa usia pensiun berada di rentang 58 tahun sampai 65 tahun, tergantung jabatannya. Sementara dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, masa pensiun pegawai swasta saat ini adalah 59 tahun.

Namun PP 45/2015 menyebut bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun, kemudian berlaku seterusnya sampai maksimal 65 tahun.


Di balik aturan tersebut, muncul kekhawatiran tentang nasib hak-hak para pegawai jika pensiun dilakukan lebih awal. Apakah mereka tetap berhak mendapat uang pensiun bulanan?

Bolehkah Pensiun Sebelum Waktunya?

Untuk PNS, pensiun sebelum waktunya atau pensiun dini sebenarnya diperbolehkan secara hukum dengan mempertimbangkan beberapa kondisi. Secara spesifik, pada pasal 305 poin b, dijelaskan jika PNS boleh pensiun apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.

“PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun,” sebut pasal tersebut, dikutip detikcom Rabu (9/8/2025).

Kemudian, memungkinkan juga untuk pensiun di usia 50 tahun akibat ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan harus pensiun dini.

Mekanismenya harus melalui permohonan tertulis melalui atasan langsung, kemudian permohonan diteruskan kepada pimpinan unit kerja, lalu diteruskan kepada Pejabat yang Berwenang (PyB), diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk kemudian diambil keputusan.

Dilansir dari situs BKN, PNS yang bersangkutan juga harus menyiapkan berbagai dokumen seperti surat pengantar dari instansi, Surat Persetujuan dari Pyb (Sekda/Karo SDM/Kakanwil), surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir yang dibuat oleh PPK, dan lainnya.

Permohonan bisa ditolak jika sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Atau terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS, atau sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Alasan penolakan lainnya adalah sedang menjalani hukuman disiplin atau alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Sementara itu untuk pegawai swasta, tidak ada aturan rinci yang mengatur secara rinci aturan soal pensiun dini. Namun dilansir dari situs Pegadaian, salah satu jenis pensiun yang umum berlaku adalah pensiun yang dipercepat, yakni 10 tahun lebih cepat dari usia pensiun normal yang mungkin disebabkan karena kondisi kesehatan atau situasi tertentu.

Dengan kata lain, jika mengacu pada kebijakan yang saat ini berlaku maka usia pensiun dini yang paling cepat adalah pada saat berumur 49 tahun. Namun, setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing.

Hak-hak bagi Pegawai yang Pensiun Dini Usia 45 Tahun

Bagi pegawai ASN, pada PP 11 tahun 2017, pegawai yang mengajukan pensiun dini tetap menerima hak-haknya secara penuh jika memenuhi persyaratan. Misalnya, PNS yang disetujui untuk pensiun dini dengan hormat dan telah berusia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

Kemudian untuk yang usianya 50 tahun, syarat mendapatkan jaminan pensiun adalah sudah bekerja paling sedikit 10 tahun. PNS tersebut diberhentikan secara hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Mengacu pada perhitungan dalam laman resmi Taspen, besaran dana pensiun PNS dihitung dengan rumus 2,5 persen dikalikan masa kerja, dikalikan gaji pokok terakhir yang diterima. Kemudian dana pensiun ditambah dengan tunjangan berlaku.

Sementara itu bagi pegawai swasta, hak-hak pegawai yang pensiun dini lebih kepada kesepakatan dengan pemberi kerja. Misalnya dalam kasus kesepakatan golden handshake, pegawai bisa mendapatkan hak-hak yang lebih besar dari ketentuan yang berlaku.

Golden handshake sendiri biasanya ditawarkan oleh perusahaan untuk mendorong karyawan agar pensiun atau keluar dari perusahaan secara sukarela. Pegawai bisa saja menerima pesangon yang lebih besar dari ketentuan, mendapat bonus khusus, hingga memperoleh manfaat tambahan.

Lalu jika perusahaan mendaftarkan pegawai ke program program BPJS Ketenagakerjaan, yang bersangkutan akan memperoleh berbagai manfaat, salah satunya adalah jaminan hari tua.

Risiko Memutuskan Pensiun Dini

Risiko terbesar untuk pensiun dini adalah harus membuat tabungan bertahan lebih lama. Selain itu manfaat pesangon hingga bisa lebih kecil dari yang pensiun pada saat waktunya.

Pendapatan bulanan penuh yang biasa didapatkan pun akan hilang. Nah, OJK pernah memberikan tips dari agar program pensiun tetap terjaga dan tidak terdistraksi:

1. Pisahkan Rekening dan Jangan Diintip

Buat satu rekening khusus buat tabungan pensiun. Rekening ini dibuat tanpa kartu debit, tanpa akses mobile banking agar tidak tergoda mengambil dana secara impulsif.

2. Jangan Tunggu Mapan Baru Mulai

Tips ini penting dilakukan sesegera mungkin tanpa harus menunggu mendapatkan gaji yang besar. Intinya yakni konsistensi, bukan besaran nominal. Mulai dari Rp 50.000 per bulan pun asal rutin, hasilnya akan signifikan.

3. Investasi Bukan Cuma Nabung

Karena musuh kita adalah inflasi, manfaatkan program pensiun di instrumen jangka panjang seperti reksa dana pensiun, DPLK, dan program JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan.

4. Block Out noise: Nggak Semua Tren Harus Diikuti

Dalam hal ini, penting untuk membedakan kebutuhan dengan keinginan. Terlalu sering mengikuti tren bisa mengganggu rencana keuangan jangka panjang.

Dengan menyiapkan tabungan untuk pensiun, Anda bisa menikmati pensiun dini tanpa utang, hidup cukup tanpa bergantung pada anak, bisa traveling tanpa memikirkan tagihan

Simak juga Video: Jadi Dirut Bulog, Mayjen Ahmad Rizal Dipastikan Akan Pensiun Dini

(ily/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025, Bisa Lewat HP


Jakarta

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 diberikan untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hingga Kamis (2/10/2025), keterangan resmi BSU Oktober 2025 cair belum dirilis Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Melansir Antara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto sebelumnya mengatakan program BSU 2025 akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun ini. Penyaluran BSU terakhir berlangsung pada Agustus 2025.


Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025

Jelang pengumuman resmi pencairannya, berikut cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025 melalui HP.

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Situs BSU Kemnaker

  • Buka https://bsu.kemnaker.go.id
  • Scroll (gulir) ke tulisan Pengecekan NIK Penerima BSU
  • Isikan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Isikan kode keamanan (captcha) 6 karakter sesuai yang tertera di layar
  • Klik tombol Cek Status
  • Muncul keterangan status penerima BSU

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Situs BPJSTK

  • Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Scroll ke tulisan Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
  • Isi data diri dari nama hingga email
  • Cek kembali nomor HP dan email yang akan menerima info penyaluran BSU sudah benar
  • Klik Lanjutkan
  • Lanjutkan tahap pengecekan hingga selesai

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

  • Pasang aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
  • Scroll ke tulisan Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU), lalu klik
  • Muncul laman Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
  • Isikan data diri mulai dari nama hingga email
  • Cek nomor HP dan email penerima informasi penyaluran BSU sudah benar
  • Klik Lanjutkan
  • Lanjutkan tahap pengecekan hingga selesai

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Nomor induk kependudukan (NIK) valid
  • Memiliki gaji atau upah di bawah ketentuan batas yang ditetapkan pemerintah
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
  • Karyawan yang terkena PHK bisa mendapatkanBSU dengan syarat:
    • Terkena PHK setelah April 2025
    • Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
    • Memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025

Informasi BSU lebih lanjut bisa diakses melalui link https://bsu.kemnaker.go.id dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Semoga bermanfaat, detikers.

(twu/pal)



Sumber : www.detik.com

MUI Keluarkan Fatwa Dana ZIS Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan



Jakarta

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) digunakan membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyebut peluncuran fatwa itu sebagai bentuk dukungan ulama untuk mewujudkan kemaslahatan.

“Sebagaimana kita tahu bahwa negara kita memiliki komitmen untuk negara kesejahteraan. Sementara mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, di mana di dalam aturan keagamaannya ada instrumen keagamaan yang bisa disinergikan untuk mewujudkan komitmen negara kesejahteraan,” ujar Prof Ni’am, dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (18/10/2025).


Menurutnya, negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan jaminan sosial dengan model iuran bersama di luar urusan pajak. Hal tersebut diwujudkan dengan membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, dalam iuran bersama itu ada kalanya orang yang mampu membayar iuran secara mandiri. Di sisi lain, ada kalanya orang yang tak mampu membayar, sehingga dibayarkan oleh orang lain atau institusi yang lain.

Prof Ni’am menilai peluncuran fatwa penggunaan dana ZIS untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan jadi komitmen mewujudkan saling menolong ketika orang yang mampu menanggung orang yang tidak mampu.

“Bagian dari kemitraan MUI dengan pemerintah khususnya BPJS Ketenagakerjaan melakukan perluasan komitmen perkhidmatan dan kemudiaan dari aspek MUI bagaimana perspektif keagamaan juga bisa memberikan dukungan secara optimal,” sambungnya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menegaskan kemitraan tersebut dijalankan sesuai dengan wilayahnya masing-masing. MUI dengan prinsip-prinsip keagamaannya adalah pelayan umat agar seluruh instrumen keagamaan didedikasikan untuk kepentingan kemaslahatan umat.

“Ikhtiar BPJS Ketenagakerjaan mengoptimasi sumber-sumber keuangan, di luar sumber keuangan negara. Nah ikhtiar ini tentu baik, tetapi pada saat proses pembahasan kami, MUI mewanti-wanti jangan sampai dengan hadirnya instrumen keuangan sosial keagamaan (ZIS) ini kemudiaan melepaskan tanggung jawab negara di dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakatnya,” tegas Ketua Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) itu.

Prof Ni’am menjelaskan instrumen keagamaan ini bisa menjadi penopang di dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakat. Sinergi MUI dengan BPJS Ketenagakerjaan meneguhkan posisi yang bersifat simbiosme mutualistik.

“Hubungan yang saling menguatkan, negara hadir untuk mengadministrasikan urusan agama agar pelaksanaan agama dapat mewujudkan kemaslahatan publik secara optimal. Sebaliknya ajaran agama hadir melalui representatif MUI dan tentu lembaga agama lain untuk menopang, memberikan dukungan terhadap tasharuf ulil amri agar tasharuf tersebut mewujudkan kemaslahatan publik,” tandasnya.

Ketentuan penggunaan dana ZIS untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusiaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com