Tag Archives: tanah

6 Makanan Rendah Kalori untuk Diet, Mudah Didapatkan dan Bikin Kenyang

Jakarta

Ketika seseorang sedang menjalani diet, penting untuk memilih makanan yang tidak hanya rendah kalori namun juga bisa membuat kenyang lebih lama.

Kalori adalah salah satu nutrisi yang sangat dibutuhkan oleh tubuh, bahkan ketika sedang menjalani diet. Kalori berperan sebagai sumber energi untuk menjalankan berbagai aktivitas, mulai dari bergerak, berpikir, bernapas, hingga menjaga suhu tubuh. Tanpa kalori yang cukup, tubuh tidak akan bisa bekerja secara optimal.

Namun saat sedang diet, seseorang perlu mengurangi asupan kalori yang dikonsumsi. Hal ini bertujuan agar jumlah kalori yang masuk ke dalam tubuh sesuai dengan kebutuhan, sehingga tidak menyebabkan penumpukan yang berujung pada kenaikan berat badan.


Salah satu caranya adalah dengan mengonsumsi makanan rendah kalori. Makanan-makanan ini sebenarnya tidak sulit untuk didapat. Bahkan, ada beberapa makanan rendah kalori yang tetap bisa memberikan rasa kenyang hingga waktu makan selanjutnya.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar makanan rendah kalori yang murah dan mengenyangkan.

1. Telur

Selain tergolong makanan rendah kalori, telur juga padat akan nutrisi. Satu butir telur dapat mengandung sekitar 72 kalori, 6 gram protein, dan berbagai vitamin dan mineral yang baik untuk kesehatan.

Studi menunjukkan mengonsumsi telur saat sarapan dapat meningkatkan rasa kenyang dan mengurangi jumlah kalori yang dikonsumsi sepanjang hari.

Penelitian lain juga mengungkapkan mengonsumsi makanan tinggi protein saat sarapan, seperti telur, dapat mengurangi kecenderungan ngemil, memperlambat pengosongan perut, dan menurunkan tingkat hormon penyebab lapar.

2. Kentang

Kentang adalah salah satu makanan yang kerap dikonsumsi sebagai pengganti nasi saat sedang diet. Selain rendah kalori, kentang juga kaya akan protein dan serat yang tak kalah penting untuk menurunkan berat badan.

Protein dapat membantu meningkatkan rasa kenyang dan menekan nafsu makan. Di sisi lain, serat dapat memperlambat penyerapan makanan di saluran pencernaan, meningkatkan rasa kenyang, dan melancarkan buang air besar (BAB).

Sebuah penelitian juga menyebutkan kentang memiliki komponen inhibitor protease yang dapat menekan nafsu makan dan mengurangi jumlah asupan makanan untuk meningkatkan rasa kenyang.

3. Dada ayam

Dada ayam merupakan menu yang sudah tidak asing lagi buat para pejuang diet. Sebab, potongan dada merupakan bagian daging ayam yang paling rendah lemak dan kalori.

Misalnya, 100 gram daging dada ayam yang dimasak dapat mengandung hingga 160 kalori dan 32 gram protein. Kombinasi ini tidak hanya membantu mencukupi kebutuhan kalori harian tubuh, tapi juga menekan nafsu makan dan rasa lapar.

4. Ikan

Selain dada ayam, daging ikan juga menjadi salah satu sumber protein hewani yang baik dikonsumsi saat diet. Sebuah studi juga mengungkapkan protein dari daging ikan dapat memberikan efek kenyang yang lebih besar dibanding daging ayam atau sapi.

Beberapa jenis ikan, seperti salmon dan makerel, juga mengandung asam lemak omega-3 yang penting untuk menjaga kesehatan secara keseluruhan.

5. Legum

Legum atau polong-polongan juga termasuk makanan rendah kalori yang mengenyangkan. Tak hanya itu, legum juga mengandung protein dan serat tinggi yang dapat membantu mengurangi nafsu makan dan rasa lapar.

Adapun contoh legum antara lain kacang kedelai, buncis, lentil, kacang tanah, kacang arab, kacang hijau, dan lain sebagainya.

6. Semangka

Semangka adalah salah satu buah terbaik untuk dikonsumsi oleh orang yang sedang menurunkan berat badan. Satu cangkir semangka potong (sekitar 150 gram) hanya mengandung 46 kalori saja. Tak hanya itu, semangka juga kaya akan mikronutrien penting, seperti vitamin A dan C.

Studi menunjukkan konsumsi makanan dengan kepadatan kalori rendah, seperti semangka, dapat memberikan efek kenyang yang serupa dengan makanan padat kalori. Selain itu, mengonsumsi makanan dengan kepadatan kalori yang lebih rendah dikaitkan dengan penurunan asupan kalori dan berat badan.

(ath/suc)



Sumber : health.detik.com

Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Rincian Biayanya


Jakarta

Seseorang bisa memperoleh tanah secara cuma-cuma dari orang tuanya. Namun, tak cukup pernyataan saja, pihak terkait perlu melakukan proses balik nama sertifikat.

Balik nama sertifikat bermaksud untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah. Dalam kasus ini, balik nama cukup berbeda karena ada hubungan orang tua dan anak.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida pernah mengatakan pemberian tanah dari orang tua kepada anak bisa berupa hibah atau waris. Hal itu tergantung pada kondisi orang tua ketika memberikan tanah.


“Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Untuk balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu memenuhi sejumlah biaya. Besaran biaya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah bisa dilihat lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagai catatan, biaya balik nama sertifikat tanah bisa berbeda-beda berdasarkan daerah dan luas tanah. Biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga beragam sesuai ketentuan.

Lalu, berapa biaya yang perlu dipenuhi pemohon untuk balik nama sertifikat tanah orang tua kepada anak? Berikut ini penjelasannya.

Balik Nama Tanah Hibah

Jika orang tua masih hidup saat memberikan tanah kepada anaknya, hal itu disebut hibah.

Syarat Peralihan Hak karena Hibah

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
  • Sertifikat asli
  • Akta hibah PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Balik Nama Tanah Waris

Namun, kalau orang tua sudah meninggal dan anaknya menerima tanahnya, itu adalah sebuah warisan.

Syarat Peralihan Hak karena Waris

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Sertipikat Asli
  • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
  • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Nah, itulah sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan untuk balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Berapa Biaya Balik Nama Tanah Pemberian Orang Tua? Begini Perhitungannya


Jakarta

Orang tua bisa memberikan tanah kepada anaknya semasa hidup maupun setelah meninggal dunia. Supaya tanah itu sepenuhnya menjadi hak milik anak, perlu dilakukan balik nama sertifikat tanah.

Proses balik nama itu untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah. Berbeda dari transaksi jual beli, balik nama sertifikat tanah milik orang tua kepada anak ada perbedaan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida menjelaskan pemberian tanah dari orang tua kepada anak terbagi menjadi dua cara, yaitu hibah dan waris. Cara tersebut berdasarkan status orang tua pada saat pengalihan hak.


“Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Jika ingin balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu membayar sejumlah biaya. Untuk mengetahui perkiraan biaya balik nama tanah tersebut, pemohon dapat melakukan simulasinya lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Perlu diketahui, biaya balik nama sertifikat tanah bervariasi tergantung pada daerah dan luas tanah. Selain itu, ada juga biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang juga beragam dan perlu dipertimbangkan oleh pemohon.

Berapa biaya untuk balik nama sertifikat tanah pemberian orang tua kepada anak? Simak penjelasannya berikut ini.

Balik Nama Tanah Hibah

Pemberian tanah ketika orang tua kepada anak ketika masih hidup disebut hibah. Berikut syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah akibat hibah.

Syarat Peralihan Hak karena Hibah

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
  • Sertifikat asli
  • Akta hibah PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Balik Nama Tanah Waris

Apabila orang tua sudah meninggal dan anaknya mendapatkan tanahnya, itu adalah sebuah warisan. Berikut ini syarat dan biaya untuk balik nama tanah tersebut.

Syarat Peralihan Hak karena Waris

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Sertipikat Asli
  • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
  • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Itulah penjelasan soal biaya balik nama sertifikat pemberian orang tua kepada anaknya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/abr)



Sumber : www.detik.com

Bukan Elon Musk atau Jeff Bezos, Ini Sosok Pemilik Tanah Terluas di Amerika!



Jakarta

Tanah merupakan aset berharga karena luas lahan tidak akan bertambah, tetapi kebutuhannya dari tahun ke tahun meningkat. Oleh karena itu, banyak orang melabeli orang yang memiliki banyak tanah sebagai sosok yang memiliki banyak harta.

Berbeda dengan properti, memiliki banyak tanah terkadang sulit untuk dilacak. Namun, di Amerika hal ini mudah dilakukan bahkan pihak swasta ada yang memantau penjualan dan kepemilikan tanah per tahunnya. Kira-kira siapa ya sosok tuan tanah dengan aset terbesar di Amerika Serikat?

Land Report melaporkan pemilik lahan terbesar di Amerika Serikat bukan deretan orang terkaya di dunia seperti Elon Musk ataupun Jeff Bezos, melainkan Red Emmerson. Red dan keluarganya memiliki 2,5 juta hektar lahan di California, Oregon, dan Washington melalui perusahaan produk kayu mereka, Sierra Pacific Industries.


Ia telah menduduki posisi teratas tersebut sejak 2021 ketika mereka mengakuisisi 175.000 hektar lahan di Oregon dari Seneca Timber Company. Dengan akuisisi tersebut, keluarga Emmerson melampaui kepemilikan Ketua Liberty Media, John Malone, yang memiliki 2,2 juta hektar lahan. Lalu menandingi jumlah aset Pendiri CNN, Ted Turner, yang memiliki lahan seluas 2 juta hektar di wilayah Tenggara, Great Plains, dan di seluruh wilayah Barat.

Seneca Timber Company merupakan perusahaan produsen perkakas, jendela, kayu, dan energi terbarukan terbesar di Amerika. Sierra Pacific merupakan perusahaan produksi kayu swasta terbesar di negara ini, dengan 14 pabrik penggergajian kayu di California, Oregon, dan Washington.

Profil Red Emmerson

Sosok pemilik lahan terbesar di Amerika ini lahir di Grand Ronde, Oregon. Semula ia tinggal dan besar di Washington Timur, kemudian pindah ke California dan bekerja di industri kayu dan penggergajian kayu. Ia bergabung dengan mendiang ayahnya, Curly Emmerson, untuk mendirikan Sierra Pacific pada 1949.

Menurut Forbes, perusahaan Seneca Timber Company go public pada tahun 1969, tetapi empat tahun kemudian mereka membeli saham mitra mereka dan menjadikannya perusahaan privat.

Sierra Pacific memasuki generasi ketiga kepemilikan keluarga. Red Emmerson kini resmi menjadi ketua emeritus berdasarkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum Federal. Putra-putranya, George dan Mark, juga mendapatkan menjabat sebagai presiden perusahaan dan ketua atau kepala keuangan. Putri Emmerson Carolyn Dietz menjadi presiden yayasan filantropi Sierra Pacific, menurut situs web yayasan tersebut.

Meskipun mengantongi label orang dengan koleksi lahan terbesar di Amerika, Emmerson tidak menduduki 10 orang terkaya di dunia. Ia hanya berada di peringkat 225 dan masuk dalam Forbes 400 dengan kekayaan US$ 5,7 miliar atau Rp 94 triliun.

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, 4 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar



Jakarta

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah menangani bidang pertanahan lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kementerian tersebut menyampaikan capaian kinerja selama setahun ke belakang, termasuk sudah terdaftarnya 4 juta bidang tanah.

Dikutip dari detikNews, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengungkapkan hingga Oktober 2025, tercatat 123,3 juta bidang tanah telah terdaftar dan 97 juta bidang telah bersertifikat. Hal itu lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memperkuat kepastian hukum atas tanah.

“Kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi ekonomi rakyat. Ketika tanah bersertipikat, nilai aset meningkat, akses pembiayaan terbuka, dan roda ekonomi lokal bergerak,” ujar Ossy kepada wartawan, Senin (20/10/2025).


Dalam setahun terakhir, capaian pendaftaran tanah mencapai 4 juta bidang, di mana 2,69 juta bidang di antaranya sudah disertifikasi. Capaian tersebut berkontribusi terhadap ekonomi bagi negara melalui total penambahan nilai ekonomi (Economic Value Added) hingga Rp 1.021,95 triliun.

Pihaknya pun terus memperkuat transformasi digital dengan penerbitan 6,1 juta sertifikat elektronik hingga Oktober 2025. Jumlah tersebut meningkat pesat dari 639 ribu sertifikat pada tahun sebelumnya.

Kemudian, Kementerian ATR/BPN juga memprioritaskan perlindungan tanah wakaf dan aset sosial-keagamaan. Upaya tersebut memastikan aset sosial-keagamaan memiliki kepastian hukum dan terlindungi.

Tercatat sebanyak 278.689 bidang tanah wakaf sudah terdaftar dengan luas mencapai 26.865,67 hektare. Adapun pendaftaran tanah wakaf meningkat sekitar 16.600 bidang.

Di sisi lain, Program Reforma Agraria juga menunjukkan kemajuan. Redistribusi tanah sebanyak 1,64 juta bidang dengan luas 879.942 hektare diterima oleh 496 ribu kepala keluarga di berbagai daerah.

“Reforma Agraria berfungsi untuk menata ulang struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Kami ingin rakyat kecil punya akses terhadap tanah dan berkesempatan untuk maju,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN sudah menyelesaikan sejumlah kasus pertanahan. Penindakan mafia tanah juga semakin digalakkan.

“Sepanjang 2025 ini, Kementerian ATR/BPN berhasil menyelesaikan 3.019 kasus pertanahan. Penindakan mafia tanah makin gencar. Setahun terakhir, sebanyak 140 pelaku mafia tanah telah diproses hukum, di mana 130,7 juta meter persegi tanah dan potensi kerugian negara senilai Rp 9,4 triliun berhasil diselamatkan,” ucapnya.

“Satu tahun ini adalah fondasi. Kami membangun sistem, budaya kerja, dan tata kelola yang semakin berorientasi pada hasil dan pelayanan publik,” tambah Ossy.

Di samping itu, Ossy menyampaikan arahan Prabowo agar tanah menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan rakyat. Hal itu merupakan fondasi bagi Indonesia untuk lebih kuat demi terciptanya keadilan sosial.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN bekerja untuk memastikan tanah dan ruang menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan rakyat. Setahun ini menjadi fondasi penting untuk melangkah lebih cepat dan lebih kuat demi menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Pemilik Lama Sudah Meninggal, Gimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah?


Jakarta

Sertifikat tanah sebaiknya segera dibalik nama setelah melakukan transaksi jual beli. Jika ditunda, pemilik lama bisa saja sudah meninggal dunia sehingga susah melakukan balik nama sertifikat tanah.

Balik nama yang dimaksud adalah proses mengalihkan hak kepemilikan tanah yang tertera pada sertifikat. Langkah ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah punya dasar hukum yang jelas.

Lalu, bagaimana kalau pemilik lama sudah meninggal dunia? Bagaimana cara balik namanya? Simak penjelasannya berikut ini.


Cara Balik Nama Tanah Jika Pemilik Lama Meninggal

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan proses balik nama tanah berbeda dari biasanya kalau pemilik terdahulu sudah meninggal. Ada proses tambahan yang perlu diurus oleh pemohon.

1. Turun Waris

Pembeli tanah harus meminta ahli waris penjual tanah melakukan proses turun waris. Proses tersebut bisa dilakukan secara mandiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya sertifikat tanah, KTP ahli waris, dan surat kematian. Kemudian, dokumen itu diserahkan ke BPN.

“Turun waris itu, jadi sertifikat yang atas nama penjual sudah meninggal itu dibalik nama dulu ke para ahli waris. Tergantung nanti ahli warisnya ada berapa orang, ahli warisnya itu nanti yang menangani pernyataan waris, lalu dibalik nama dulu ke para ahli waris,” kata Fitri kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Buat Akta Jual Beli

Lalu, ahli waris dan pembeli membuat akta jual beli (AJB) dengan bantuan notaris dan PPAT. Hal tersebut hanya untuk menyelesaikan administrasi jual beli, bukan transaksi tanah lagi. Akta tersebut nantinya dipakai untuk proses balik nama sertifikat tanah seperti biasa.

“Setelah turun waris baru dibuat akta jual beli seperti biasa, tapi akta jual belinya itu bukan atas nama penjualnya itu, karena sudah sertifikatnya sudah beralih ke nama ahli waris,” tuturnya.

Itulah cara balik nama sertifikat tanah setelah penjual atau pemilik lama meninggal dunia. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Capai 382 Orang


Jakarta

Operasional haji 2024 telah memasuki fase pemulangan jemaah gelombang II. Total jemaah yang wafat hingga hari ini mencapai 382 orang.

Angka tersebut merupakan data kumulatif wafat hingga hari ke-54 yang diakses melalui Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pada Jumat, (5/7) pukul 17.25 WIB.

Data menunjukkan, lebih dari 300 jemaah haji wafat di Makkah. Selebihnya tersebar di Mina, Madinah, dan Arafah.


Dilihat dari kategori umur, mayoritas jemaah yang wafat berusia 60 tahun ke atas. Jemaah dengan risiko tinggi (risti) juga mendominasi, sekitar 350 orang. Mayoritas dari mereka adalah jemaah haji reguler.

Jika dibandingkan dengan jemaah yang wafat tahun lalu, angka kematian tahun ini jauh lebih rendah. Sebanyak 660 jemaah wafat tahun lalu di hari ke-54, sementara tahun ini ada 382.

93 Ribu Jemaah RI Sudah Pulang ke Tanah Air

Sebanyak 93.614 jemaah haji Indonesia telah kembali ke Tanah Air. Mereka tergabung dalam 238 kelompok terbang (kloter).

“Hingga 4 Juli 2024 pukul 9 malam Waktu Arab Saudi atau 5 Juli 2024 pukul 1 Waktu Indonesia Barat jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air yaitu berjumlah 93.614 orang. Mereka tergabung dalam 238 kelompok terbang,” ujar Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Jumat (5/7/2024).

Widi juga merinci, hari ini jemaah haji yang akan dan telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 8.167 orang. Mereka tergabung dalam 21 kloter.

Diketahui, operasional haji 2024 telah memasuki fase pemulangan jemaah gelombang II. Pada gelombang ini, jemaah haji Indonesia akan diterbangkan melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Azis (AMAA) Madinah.

Jemaah asal Embarkasi Palembang (PLM-10) menjadi rombongan perdana yang diberangkatkan dari Bandara AMMA Madinah, Kamis (4/7/2024) kemarin. Keberangkatan mereka dilepas langsung oleh Kepala Daker Madinah Ali Machzumi.

Sementara itu, jemaah yang masih berada di Tanah Suci saat ini secara bertahap telah geser ke Madinah. Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H/2024 M, pemberangkatan jemaah gelombang II dari Makkah ke Madinah akan berakhir pada 13 Juli 2024.

PPIH kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia selama di Madinah khususnya saat di Masjid Nabawi untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas pemerintah Arab Saudi. Khususnya oleh aparat yang bersiaga dan mengatur pergerakan jemaah di Masjid Nabawi.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com